Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemprov Jambi Putihkan Pajak Kenderaan November


MOBILE: Kini Mobil Samsat Keliling Jambi selalu mobile setiap harinya guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang berurusan dengan Samsat Kota Jambi. Saat ini saat Mobil Samsat Keliling Jambi beroperasi di GOR Kotabaru, Kota Jambi. Foto IST

Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi sudah merencanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemutihan PKB itu berlaku mulai terhitung mulai tanggal 1 November 2016 hingga 31 Desember 2016 kepada semua wajib pajak kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jambi, Kailani, Selasa (20/9) kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah mengajukan ke Gubernur Jambi H Zumi Zola terkait hal itu. Gubernur Jambi pada prinsipnya menyetujui adanya pemutihan terhadap kendaraan bermotor ini.

Dijelaskan, pemutihan pajak tersebut untuk semua jenis kendaraan di Provinsi Jambi yang habis masa pajaknya atau menunggak selama lima tahun. “Pemutihan ini untuk yang terlambat di bawah lima tahun. Karena kan banyak kendaraan bermotor yang sudah bertahun-tahun yang mungkin yang tidak membayar pajak," katanya.

Lebih lanjut, Kailani menjelaskan pembebasan untuk tidak membayar denda bagi yang terlambat hingga paling lama lima tahun. Artinya Pemprov Jambi akan meminta wajib pajak untuk tetap membayar pajak pokok dari kendaraan itu.

“Kenapa kita mengadakan pemutihan ini, pertama kita memberikan layanan kepada masyarakat. Kedua kita juga memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kemudian juga akan berdampak kepada peningkatan interaksi sosial dan pergerakan ekonomi dari masyarakat," jelasnya.

Dia mencontohkan, seseorang yang memiliki kendaraan bermotor tapi belum membayar pajak tentu akan menimbulkan kekhawatiran saat menggunakan kendaraan tersebut. Seperti, takut ditindak oleh aparat yang berwenang.

“Kalau kita inginnya denda pajak itu dihapuskan, tapi itu tergantung aturan atau kebijakan pimpinan. Tapi kita optimis langkah memaksimalkan pelayanan dan penerimaan PAD itu dapat berjalan seperti yang diharapkan,” ujarnya.

Dia mencontohkan, saat ini ada ratusan ribu kendaraan di Provinsi Jambi yang tidak bayar pajak. Makanya, dengan kemudahan pengampunan denda dan pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat membantu dalam memaksimalkan penerimaan dari sektor tersebut. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar