Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


OJK Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

ILUSTRAS-GUBERNUR JAMBI H ZUMI ZOLA.
OJK DAN PEMPROV KALIMANTAN BARAT KUKUHKAN TIM PERCEPATAN AKSES KEUANGAN DAERAH (TPAKD), SATUAN TUGAS WASPADA INVESTASI DAN FORUM KOMUNIKASI INDUSTRI JASA KEUANGAN (FKIJK)



Jambipos Online, Pontianak-Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad bersama dengan Gubernur Kalimantan Barat Drs. Cornelis, MH. mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Kalimantan Barat di Istana Rakyat Kalimantan Barat.

Pembentukan TPAKD ini untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap jasa keuangan formal. Berdasarkan survei yang dilakukan OJK tahun 2013, tingkat literasi keuangan di Kalimantan Barat baru sekitar 15%, yang artinya hanya hanya 15 orang dari 100 orang penduduk yang memiliki pemahaman dan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan.

Bersamaan dengan acara tersebut, turut dikukuhkan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi untuk meningkatkan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di Kalimantan Barat serta Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK). 

Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara OJK dengan instansi terkait diantaranya POLRI, Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tanggal 21 Juni 2016 di Jakarta. 

Tugas Satgas Waspada Investasi Provinsi Kalimantan Barat tersebut diantaranya adalah mencegah dan mengatasi maraknya penawaran-penawaran investasi yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki izin dari instansi berwenang. 

Sebagai bentuk dukungan terhadap pembentukan TPAKD, seluruh Industri Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat, sepakat untuk membentuk Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) sehingga pada kesempatan tersebut juga dikukuhkan FKIJK sebagai wadah koordinasi antara regulator dan seluruh industri jasa keuangan di Kalimantan Barat.


Dalam acara tersebut dilakukan penandatangan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kredit UMKM serta Penyerahan Polis Penjaminan Ringan Pedagang Pasar oleh Direksi Bank Kalbar dan Jamkrida Kalbar, penandatanganan SPK Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Mandiri serta penyerahan Sertifikat Agen Laku Pandai oleh Bank Mandiri dan pemberian apresiasi terhadap agen Laku Pandai BRI dengan volume transaksi terbesar. 

Selain itu, diberikan pula Asuransi Jiwa Mikro AJB Bumiputera kepada perwakilan petugas Satpol PP dan petugas kebersihan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. 

OJK bersama Industri Jasa Keuangan yang tergabung bertekad untuk terus mendukung program pemerintah dengan memberikan kontribusi terhadap sektor-sektor prioritas terutama meningkatkan penyaluran kredit UMKM termasuk di dalamnya Kredit Usaha Rakyat (KUR), memperluas akses Asuransi, serta meningkatkan jumlah dan produktivitas Agen Laku Pandai di Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya Gubernur Kalimantan Barat Drs. Cornelis, MH.mengatakan, dengan adanya TPAKD ini maka diharapkan akan terbangun sinergi antara Pemerintah, Industri Jasa Keuangan dan juga stakeholders lainnya, sehingga nantinya tidak hanya akses keuangan yang meningkat, tetapi lebih jauh lagi dapat memberikan dampak yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan juga pemerataan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.


Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan salah satu tantangan utama perekonomian kita saat ini adalah memerangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat. 

Muliaman mengajak seluruh elemen di daerah, mulai dari Pemerintah Daerah, industri keuangan daerah dan instansi terkait lainnya perlu berkolaborasi untuk mencari terobosan dalam membuka akses keuangan yang lebih efektif. Hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat ekonomi daerah dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. 

Selain itu, pembentukan Satgas Waspada Investasi Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu bentuk nyata dalam melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan yang efektif untuk setiap pelanggaran terhadap peraturan perundangan dibidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Menutup sambutannya, Muliaman mengatakan pengukuhan TPAKD, Satgas Waspada Investasi dan FKIJK Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu bentuk dukungan nyata OJK bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan masyarakat dan UMKM, serta sekaligus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dalam melakukan investasi keuangan.

Menyikapi hal di atas, OJK telah menyediakan Investment Alert Portal (IAP) sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengetahui nama-nama perusahaan/pihak yang tidak memiliki izin menawarkan investasi/menghimpun dana masyarakat. 

IAP dapat diakses melalui minisite http://sikapiuangmu.ojk.go.id. OJK mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan melalui telepon 1-500-655, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (Rel)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar