Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Lagi Trend, Istri Gugat Cerai Suami di Kota Jambi



GUGAT: Seorang istri saat menayakan perkembangan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Agama Klas IA Jambi baru-baru ini. Tingkat perceraian suami-istri di Kota Jambi kini meningkat. Dari jumlah kasus yang ada, trend para istri menggugat cerai suami karena dilatar belakangi faktor selingkuh dan juga faktor ekonomi. FOTO IST

Jambipos Online, Jambi-Tingkat perceraian suami-istri di Kota Jambi kini meningkat. Dari jumlah kasus yang ada, trend para istri menggugat cerai suami karena dilatar belakangi faktor selingkuh dan juga faktor ekonomi.

Panitera Muda Pengadilan Agama Klas IA Jambi, Raudah Rachman, SH, Mhum, Kamis (29/9) menjelaskan, janda di Kota Jambi tahun ini diperkiran bakal meningkat dibandingkan tahun lalu. 

Trend si istri paling banyak gugat suami.Pada Januari 2015 lalu pihaknya menerima perkara cerai gugat sebanyak 95 kasus, cerai talak hanya 32 kasus. “Cerai gugat ialah perkara yang diajukan pihak istri yang menggugat suaminya dan cerai talak ialah perkara yang mengajukan suami yang menggugat istri," ujarnya.

Pada Februari 2016 angka itu turun cerai talak, 28 kasus dan cerai gugatan 78 kasus.Maret kasus ini kembali naik, si istri banyak menggugat si suami sebanyak 81 kasus sedangkan si suami menggugat istrinya hanya 29 kasus.

Pada bulan April cerai gugat 82 kasus dan talak 20 kasus. Juni pihaknya menerima 40 kasus gugatan dan 10 kasus cerai talak. Serta Juli sebanyak 36 kasus cerai gugat dan 10 kasus cerai talak.

Sedangkan Agustus lalu, 81 kasus si istri gugat suami, dan 25 kasus si suami gugat si istri alias talak dan september saat ini, 20 kasus  talak sudah diterima dan 69 cerai gugatan. “Jumlah ini diperkirakan tidak jauh berbeda dari pada tahun 2015 lalu, mengami sedikit peningkatan," kata Raudah Rachman.

Disebutkan, kasus tersebut terjadi beberapa faktor seperti ekonomi, perselingkuhan dan emosi yang sesaaat. Paling banyak kasus ini si istri yang menggugat suami. “Trend meningkat tahun ini si istri usia muda yang cerai gugat, usia  di atas 25 tahun, " jelasRaudah Rachman.

Ia menjelaskan, jika akan bercerai ada beberapa tahapan yang harus dilalui kedua pihak. Sebelum menerima laporan, petugas pelayanan akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Jika si pembuat laporan tetap bersikeras kasus tersebut berlanjut. Setelah laporan diterima, dipersidangan pertama hakim akan melakukan mediasi.

"Kemudian Hakim mediator juga akan melakukan mediasi selama 30 hari. Jika tidak ditemukan titik temu barulah diputuskan. Perceraian itu ada ibu rumah tangga, PNS dan swasta. Paling banyak ibu rumah tangga yang cerai gugat. Bahkan nilai norma yang sudah berkurang, begitu resmi cerai, sudah ada yang menunggu,” kata Raudah Rachman. (JP-05)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar