Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Jabatan Bupati Sarolangun Cek Endra Berakhir 31 Juli, Ini Pesan Khususnya




Cek Endra bersama Kabid SDA PU Provinsi Jambi Ibnu Ziady.Ist


Cek Endra bersama Kabid SDA PU Provinsi Jambi Ibnu Ziady.Ist

Jambipos Online, Jambi-“Terima kasih bapak Cek Endra. Atas dedikasinya dalam upaya membangun negeri Sarolangun. Di jeda transisi ini saatnya untuk intropeksi lagi apa yang sudah diperbuat sebelumnya. Dan sekaligus merefleksikan langkah strategis untuk keberlanjutan pembangunan Sarolangun kedepan. Apapun hasilnya biarlah masyarakat yang menilai rekam jejak yang telah bapak  karyakan. Barokallahu anhu,” tulis Kabid SDA PU Provinsi Jambi Ibnu Ziadi mengapresiasi berakhirnya Cek Endra sebagai Bupati Sarolangun.

Pada 31 Juli masa jabatan Bupati Sarolangun Cek Endra akan berakhir. Dan Cek Endra pun berpesan lewat wartawan atas kinerjanya selama 5 tahun ini. Dia mengatakan bahwa setelah habis masa jabatannya dirinya akan kembali maju mencalonkan diri sebagai Bupati Sarolangun. Sebab menurutnya masih banyak PR yang harus diselesaikannya selama kepemimpinannya selama ini.

“Setelah lima tahun ini saya masih ingin menjadi penjabat. Dan saya akan mencalonkan diri kembali. Saya menyampaikan pesan khusus kepada jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) Sarolangun agar pegawai bisa tetap menjaga kedisiplinan,” ujarnya.

“Apapun yang dilakukan PNS, sorotan disiplin adalah nomor satu bagi masyarakat. Jangan sakiti hati masyarakat dengan pelayanan yang diluar aturan,” ujarnya.

Yang lebih penting lagi lanjutnya, adalah semangat yang harus tetap ada di diri PNS. Sebab selama ini dari pantauannya masih banyak PNS yang lesu dan pemalas dalam bekerja.

“Jangan itu, kita harus semangat. Sebab masyarakat itu ingin yang tebaik, tercepat termudah bahkan perlu gratis. Itulah tugas pemerintah, PNS pelayanan masyarakat harus iklas, karena kita digaji pemerintah untuk melayani masyarakat. Semoga peraturan pemerintah bisa sadar akan tugas mereka,” katanya.

Sementara itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sarolangun resmi mengumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra dan Wakil Bupati (Wabup), Drs H Pahrul Rozi MSi periode 2011-2016. 

Pengumuman pemberhentian masa jabatan bupati terhitung 30 hari berakhirnya masa jabatan sejak digelarnya paripurna. Paripurna tersebut digelar pada Senin (20/6/2016) sekitar pukul 11.30 WIB di DPRD Sarolangun.

Pengumuman pemberhentian masa jabatan H Cek Endra disampaikan oleh salah satu unsur pimpinan, H Hapis Hasbiallah SE yang juga menempati sebagai ketua DPD PKS Sarolangun.

"Usulan pemberhentian masa jabatan bupati diatur undang-undang 23 tahun 2014 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015,"katanya.

Menurut H Hapis Hasbiallah, usulan pemberhentian masa jabatan bupati H Cek Endra akan diberitahukan ke Pemprov Jambi, dan akan diproses di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, lalu ditetapkan Plt Bupati. (Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar