Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Walikota Jambi Gerebek Gudang Daging Babi Hutan (Celeng), Ketua DPRD Cornelis Buston: Apa Salahnya?



Walikota Jambi Syarif Fasha bersama aparat dari Polresta Jambi pada Sabtu 11 Juni 2016, menggerebek rumah pegolahan daging babi hutan di kawasan mayang, Kota Jambi.Dok
Jambipos Online, Jambi-Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston bereaksi atas aksi penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan gudang pengumpul daging babi di kawasan Mayang Kota Jambi oleh Walikota Syarif Fasha, pekan kemarin. 
Di media sosial, pembahasan aksi itu berkembang dengan sangkaan daging-daging sengaja dikumpulkan untuk dioplos dengan daging sapi dan dijual kepada warga non muslim.

Menurut Cornelis, sebenarnya tidak ada yang salah dengan pengolahan/pengepul daging babi hutan oleh warga non muslim. Yang dilarang adalah mencampur atau mengoplos daging babi hutan dengan daging sapi dan dijual sembarangan.

“Tapi sampai saat ini belum ada kasus oplos daging di pasaran Kota Jambi. Jadi apa yang salah?,” ujar Cornelis dalam komentarnya di media sosial menjawab postingan sebuah akun, Senin 13 Juni 2016.

Menurut Cornelis, usaha daging babi yang digerebek Syarif Fasha itu telah lama berjalan. Daging babi hutan itu diketahuinya tidak dijual di Jambi, tapi ke Medan dan Jakarta. Dan bukan untuk dioplos.

Sebaliknya Cornelis menyarankan Pemkot Jambi menyediakan rumah potong khusus untuk dua jenis hewan yang hanya dapat dikonsumsi oleh warga non muslim itu.

Dengan didirikannya rumah potong babi hutan dan anjing, kata politisi Partai Demokrat itu, pemerintah dapat memantau kesehatan daging sebelum dipasarkan, termasuk distribusinya.
4 Ton Daging Babi Ilegal Disita Satpol PP Kota Jambi
4 Ton daging babi hutan disita Satpol PP Kota Jambi
“Pemkot Jambi belum menyediakan rumah potong untuk hewan babi hutan, jadi usaha mereka selama ini usaha rumahan. Sebaiknya Pak wali segera membantu warga non muslim untuk membangun rumah potong khusus babi hutan dan anjing, supaya dapat dipantau kesehatan daging sebelum dipasarkan,” lanjut Cornelis.

Walikota Jambi Syarif Fasha bersama aparat dari Polresta Jambi pada Sabtu 11 Juni 2016, menggerebek rumah pegolahan daging babi di kawasan mayang, Kota Jambi. Dalam aksi itu diamankan 4 ton daging babi hutan yang telah dikemas dan siap dijual.

Syarif Fasha menyatakan gudang itu ilegal. Warga resah dengan aktivitas itu, dan melapor kepada dirinya.

“Ada warga yang mengadu ke saya mengenai keberadaan gudang tersebut. Kemudian saya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendatangi gudang tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan Fasha, pengelola gudang telah melanggar empat aturan, yakni Perda Izin Mendirikan Bangunan, Perda Perizinan, Perda Lingkungan Hidup, dan Perda Administrasi Kependudukan. (*)


Sumber: Inilahjambi.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

1 Komentar

  1. kalu sudah katanya melanggar aturan, warga itu nggak ada benarnya pastilah melanggar ada juga rumah type 36 rss ada acara pakai pengeras suara padahal rumah seukuran begitu bisik2 aja dengar tapi pakai pengeras suara juga kalau ini di telisik pasti melanggar juga

    BalasHapus

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE