Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemprov Jambi 4 Tahun Berturut Raih WTP



Gubernur Jambi, H.Zumi Zola, S.TP,MA
Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2015. Opini WTP ini merupakan yang keempat kalinya atau empat tahun berturut-turut (quattrick). Setelah sebelumnya telah tiga tahun berturut-turut memperoleh opini WTP, 2012, 2013, dan 2014.

Opini WTP yang diperoleh oleh Pemerintah Provinsi Jambi dinyatakan oleh Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pelaksanaan Evaluasi Keuangan Negara BPK RI, Bachtiar Arif, SE.Ak, M.Fin, mewakili Anggota V BPK RI dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2015, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (6/6) siang.

Menanggapi opini WTP yang diperoleh oleh Pemerintah Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, H.Zumi Zola, S.TP,MA menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh SKPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Jambi atas upaya yang telah dilakukan dalam meraih WTP, apalagi, tahun 2015 merupakan tahun pertama penggunaan sistem akuntansi berbasis akrual, serta apresiasi kepada BPK RI, khususnya BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, yang telah memberi arahan kepada jajaran Pemerintah Provinsi Jambi sehingga berhasil meraih WTP.

Zola menyatakan, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan aset, sama pentingnya dengan pembangunan bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan bidang-bidang lainnya karena pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan aset mencerminkan penyelenggaraan pemerintaan yang transparan dan akutabel.

Zola mengungkapkan, awal dilantik menjadi Gubernur Jambi, dia dan Wakil Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar berkoordinasi dengan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi berkaitan dengan upaya penyelesaian catatan BPK terhadap pengelolaan keuangan dan aset Pemerintah Provinsi Jambi.

Zola berpesan supaya aparatur pengelola keuangan memanfaatkan teknologi yang berbasis teknologi informasi.

Zola memerintahkan seluruh SKPD yang instansinya mendapat catatan dari BPK agar segera menyusun rencana aksi dan menyelesaikannya dalam 60 hari. Selain itu, Zola berharap supaya Pemerintah Kabuaten/Kota se Provinsi Jambi semakin bertambah yang memperoleh WTP tiap tahunnya.

“Tantangan tahun ini adalah sistem akuntansi berbasis akrual, menurut BPK, banyak yang turun. Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Jambi bisa mempertahankan WTP,” ujar Zola.

“Dari awal, waktu saya dilantik, banyak sekali catatan dari BPK dan ini berpotensi kerugian negara. Oleh sebab itu, makanya saya tentukan bahwa menindaklanjuti temuan BPK ini menjadi salah satu program kerja 100 hari saya bersama Pak Fachrori Umar, karena kalau tidak ditindaklanjuti, akan menjadi ke ranah hukum. Ini tanggung jawab kita. Ada administrasi yang perlu diperbaiki dan sebagainya, dan apabila itu memang ada penyalahgunaan, dan memang sudah harus masuk ke ranah hukum, ya memang harus masuk ke ranah hukum. Tetapi, Pemprov Jambi harus dan wajib menindaklanjutinya. Alhamdulilah, kita bisa mendapat WTP. Ini kerja yang sangat besar. Saya juga berterimakasih kepada SKPD yang sudah berkomitmen untuk menidaklanjti ini,” tutur Zola.

Sebelumnya, mewakili Pimpinan BPK RI, khususnya Anggota V BPK RI, Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pelaksanaan Evaluasi Keuangan Negara BPK RI, Bachtiar Arif, SE.Ak, M.Fin menyatakan, tahun 2015 merupakan tahun pertama bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasil akrual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya.

Bachtiar Arif menyatakan, dalam laporan keuangan berbasis akrual, tidak saja berdasarkan kas yang masuk dan keluar, tetapi juga berdasarkan timbulnya hak dan kewajiban atas transaksi yang terjadi.

“Dengan laporan keuangan berbasis akrual, pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel, dan juga memberi manfaat bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah. Hal ini direfleksikan dengan disajikannya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD mulai tahun 2015 kedalam 7 (tujuh) laporan, yang sebelumnya hanya disajikan dalam 4 (empat) laporan keuangan,” ujar Bachtiar Arif.

Bachtiar Arif menjelaskan kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah : 1.Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, 2.Efektivitas sistem pengendalian internal, 3.Penerapan standar akuntansi pemerintah, dan 4. Pengungkapan yang cukup dan memadai.

“Kami sangat menghargai upaya-upaya yang telah dilaksanakan Gubernur Jambi beserta segenap jajarannya yang berhasil memperoleh Opini WTP untuk yang keempat kali. Hal ini tentunya sangat membanggakan, mengingat tahun anggaran 2015 merupakan tahun pertama penerapan akrual basis secara penuh, dan pemerintah Provinsi Jambi secara konsisten telah menunjukkan komitmennya untuk dapat menerapkan akrual basis sesuai peraturan perundangan,” ujar Bachtiar Arif.

Namun demikian, Bachtiar Arif berpesan agar Pemerintah Provinsi Jambi lebih meningkatkan lagi kualitas informasi dan akuntailitas laporan keuangan dengan memberi perhatian dan mengambil langkah yang diperlukan tehadap 3 hal, yaitu: Menerapkan sepenuhnya kebijakan akuntansi piutang untuk penyajian Piutang Pajak secara akrual.

Mengoptimalkan kualitas dan fungsi aplikasi SIMDA untuk Pendapatan, Piutang, Beban Persediaan dan Persediaan serta aktiva tetap.

Mengandalikan pembayaran-pembayaran atas pengadaan barang dan jasa secara lebih cermat, agar tidak terjadi kelebihan pembayaran seperti halnya pembayaran pengadaan alat-alat kesehatan Rumah Sakit (Non DAK) di RSUD Raden Mattaher.

Selanjutnya, Bachtiar Arif meminta Pemerintah Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK, dimana jawaban atau penjelasan terhadap rekomendasi tersebut disampaikan kepada BPK, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Pada kesempatan tersebut, diadakan penandatanganan Berita Acara Laporan Hasil Pemeriksaan dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi dari BPK RI kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, kemudian dari BPK RI kepada Gubernur Jambi.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir.H.Cornelis Buston tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Jambi dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi, para perwakilan dari Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, para perwakilan dari instansi vertikal di Provinsi Jambi, para pejabat terkait dalam lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, srta para undangan lainnya. (Mustar Hutapea-Humas Prov Jambi)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar