Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Seluruh Perusahaan Sawit Wajib Miliki Sertifikat ISPO


Gubernur Jambi, H.Zumi Zola didampingi Kadis PU Provinsi Jambi Ir PB Panjaitan MM saat emninjau pelebaran jalan di Jalan Pattimura Kota Jambi.

Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi, H.Zumi Zola minta agar seluruh perusaahaan perkebunan sawit di Provinsi Jambi memiliki sertifikat ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil). Pelaksanaan Bimbingan Teknis ISPO tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka mewujudkan model usaha perkebunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Hal itu dikemukakan Zumi Zola dalam Pembukaan Bimbingan Teknis Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO), bertempat di Hotel Golden Harvest, Kota Jambi, Rabu (6/4/2016) siang.

Disebutkan, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah menyusun Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil) Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015, dimana pada pasal 3 disebutkan bahwa perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dalam waktu paling lambat 31 Desember 2015 harus sudah melaksanakan usaha sesuai dengan ketentuan Permentan tersebut.

Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Kelas I, lanjut Zola, kelas II atau kelas III dari hasil Penilaian Usaha Perkebunan, bilamana sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 belum mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat ISPO, maka akan dikenakan sanksi penurunan kelas kebun menjadi kelas IV.

Dikatakan, pelaksanaan  ISPO yang mandatori/wajib, dan merupakan bukti kepatuhan pelaku usaha perkebunan terhadap ketentuan yang sudah ada, mendorong usaha perkebunan kelapa sawit memenuhi kewajibannya, melindungi dan mempromosikan usaha perkebunan berkelanjutan sesuai tuntutan pasar.

Zola menerangkan, sistem sertifikasi ISPO dilaksanakan oleh lembaga sertifikat yang telah disetujui oleh Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan. Perusahaan perkebunan yang mengajukan sertifikat, dinilai oleh auditor perusahaan lembaga sertifikat yang terkareditasi di bidang manajemen mutu dan manajemen lingkungan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta mendapatkan pengakuan (approval) dari Komisi ISPO.

Zola mengungkapkan, saat ini, jumlah perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Jambi yang telah mendapat sertifikat ISPO sebanyak 8 perusahaan, perusahan yang telah mendaftarkan untuk diproses penilaian sertifikat ISPO sebanyak 19 perusahaan.

“Saya sarankan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), untuk dapat segera bergabung dengan wadah ini, untuk memudahkan dalam proses mendapatkan sertifikat ISPO,” ujar Zola.

Zola berharap agar subsektor perkebunan di Provinsi Jambi lebih baik dan lebih maju lagi, termasuk perkebunan kelapa sawit. Zola mengatakan bahwa subsektor perkebunan merupakan salah satu andalan di Provinsi Jambi, tercermin dari kontribusi subsektor perkebunan terhadap PDRB Sektor Pertanian, yaitu kurang lebih 54,2%, dan kontribusi terahadap PDRB total mencapai kurang lebih 14% setiap tahunnya.

Zola menyampaikan, sejalan dengan besarnya kontribusi subsektor perkebunan terhadap perekonomian Provinsi Jambi, jumlah masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada usaha perkebunan juga sangat banyak, diperkirakan lebih dari 629.836 Kepala Keluarga. Disamping itu, total luas lahan yang dibudidayakan untuk usaha perkebunan di Provinsi Jambi diperkirakan mencapai kurang lebih 1,4 juta hektar, atau sekitar 20% dari luas wilayah daratan di Provinsi Jambi.

Zola mengatakan, secara umum ada 7 komoditas unggulan perkebunan yang diusahakan di Provinsi Jambi, yaiu karet, kelapa sawit, kelapa, kopi, cassiavera/kulit manis, pinang, dan teh. “Dengan berpatokan pada harga yang berlaku saat ini, perkebunan telah mampu memberikan kontribusi pendapatan sebesar Rp21,491 triliun, dari ketujuh komoditas unggulan tersebut. Artinya, kontribusi di subsektor perkebunan mampu menggerakkan roda pembangunan di Provinsi Jambi,” ungkap Zola.

“Khusus untuk perkebunan kelapa sawit yang luasnya mencapai 609.950 hektar dan produksi 1.381.540 ton CPO, yang melibatkan 187.093 KK petani, dengan harga yang berlaku saat ini untuk CPO Rp7.561,92 dan TBS umur 10 tahun Rp1.755,35, telah mampu memberikan kontribusinya sebesar Rp10,447 triliun terhadap perekonomian Provinsi Jambi,” urai Zola.

Zola mengharapkan agar capaian dari perkebunan diiringi dengan penerapan usaha yang ramah lingkungan, dengan memperhatikan keseimbangan aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek lingkungan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Zola menekankan agar perusahaan perkebunan, termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit pro aktif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, agat tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap, seperti yang terjadi pada tahun 2015. 

“Perlu saya tegaskan bahwa kita tidak mentolerir lagi pelanggaran terhadap undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, khususnya pasal 56 ayat 1, yang melarang keras setiap pelaku usaha perkebunan untuk membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar,” tutur Zola.

Selain itu, Zola merekomendasikan agar perusahaan juga bisa membina dan merangkul masyarakat setempat. Zola mengatakan bahwa jika perusahaan melakukan semua prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga bisa merangkul masyarakat setempat, maka kelangsungan perusahaan juga akan terjaga dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Ir.H.Budidaya, M.For,Sc, dalam laporannya menyampaikan, pada tahun 2015, Eropa tidak lagi membeli CPO dari perusahaan yang belum memiliki sertifikat ISPO. 

Walaupun pasar Provinsi Jambi masih berpeluang pada pasar Cina dan India, namun untuk menyikapi hal tersebut dan kemungkinan besar kedepan Cina dan India tidak lagi membeli CPO bagi kebun dan pabrik yang belum memiliki sertifikat ISPO, Pemerintah Provinsi Jambi perlu mendorong perusahaan dan petani swadaya supaya memroses kebunnya untuk memperoleh sertifikat ISPO, dan untuk itulah Bimbingan Teknis ISPO tersebut diselenggarakan, yakni untuk pembekalan prinsip dan criteria dalam ISPO.

Budidaya menyatakan, tujuan ISPO adalah untuk 1.Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya memproduksi minyak lestari, 2.Meningkatkan daya saing minyak di pasar dunia, 3.Mendukung komitmen Indonesia untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca, dan 4.Mendukung komitmen unilatelah Pemerintah di Copenhagen (2009) dan programme based on LOI Indonesia dan Norway (2010).

Selanjutnya, Budidaya menjelaskan 7 prinsip yang terkandung dalam ISPO, yaitu: 1.Sistem perizinan dan manajemen perkebunan, 2.Penerapan pedoman Teknis Budidaya dan Pengolahan Kelapa Sawit, 3.Pengelolaan dan pemantauan lingkungan, 4.Tanggung jawab tenaga kerja, 5.Tanggung jawab sosial dan komunitas, 6.Pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat, dan 7.Peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Sesuai dengan prinsip ISPO tersebut, Budidaya menyatakan bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Jambi telah menghadirkan narasumber dari Komisi ISPO, Dinas Kehutanan, Dinas Sosnakertrans, BLHD, dan BKSDA.

Budidaya menuturkan, jumlah perkebunan kelapa sawit di Provinsi Jambi 199 perusahaan, perusahaan yang terintegrasi 38 perusahaan, yang telah memperoleh sertifikat ISPO 8 perusahaan, perusahaan yang sudah mendaftarkan sertifikat ISPO 19 perusahaan, perusahaan yang belum mendaftarkan sertifikat ISPO 11 perusahaan.

Budidaya mengungkapkan bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Jambi telah menegur perusahaan yang belum mendaftar, sesuai dengan Permentan No.11/2015 sebanyak 3 kali, dan pada bulan depan, apabila kesebelas perusahaan tersebut belum juga mendaftarkan, Budidaya memohon izin kepada Gubernur Jambi untuk memberikan sanksi kepada 11 perusahaan tersebut. (Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar