Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi, H.Zumi Zola,S.TP,MA 
mengharapkan agar birokrat terus meningkatkan pelayanan publik. Harapan 
tersebut dikemukakan oleh Zumi Zola dalam Forum Koordinasi Pendayagunaan
 Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bertempat di Ruang Pola Kantor
 Gubernur Jambi, Jum'at (15/4/2016) siang.
 Acara Forum Koordinasi 
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini dihadiri oleh 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 
perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Ombudsman 
(Pusat), Kapolda Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, bupati/walikota 
se Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ketua Ombudsman 
Perwakilan Provinsi Jambi, dan para kepala SKPD atau yang mewakili dalam
 lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
 Pada kesempatan tersebut, 
dilakukan penandatanganan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona 
Integritas oleh Gubernur Jambi dan bupati/walikota se Provinsi Jambi 
dengan Menteri Pendayangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 
dan penandatanganan MoU tentang Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan 
Publik antara Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi dengan Gubernur
 Jambi dan Bupati/Walikota se Provinsi Jambi.
 Zola mengatakan, 
zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi 
pemerintah yang pimpinan dan seluruh jajarannya mempunyai komitmen untuk
 mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
 Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam pencegahan
 korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
 Zola 
menyatakan, keberhasilan dalam mewujudkan zona integritas sangat 
ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing 
aparatur, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan 
kualitas integritas di lingkungan kerja aparatur, sesuai dengan tugas 
dan fungsi aparatur tersebut.
 Zola mengajak bupati/walikota dan 
seluruh Aparatur Sipil Negara se Provinsi Jambi, untuk benar-benar dapat
 menjadi aparatur yang berintegritas, diantaranya dengan penerapan 
prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagai bagian dari 
prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
 Zola 
menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 
Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur 
tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi, dengan menargetkan 
tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan 
akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta 
peningkatan pelayanan publik.
 Untuk mempercepat pencapaian 
sasaran hasil tersebut, lanjut Zola, instansi pemerintah perlu untuk 
membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat 
menjadi percontohan, dan saat ini unit kerja dalam lingkup Pemerintah 
Provinsi Jambi yang diusulkan menjadi pilot project adalah Bappeda 
Provinsi Jambi sebagai percontohan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan
 Badan Pelayanan Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD PPTY
 Provinsi Jambi sebagai percontohan Wilayah Birokrasi Bersih dan 
Melayani (WBBM).
 Zola mengungkapkan bahwa acara tersebut sejalan 
dengan misi pertama pembangunan Jambi Tuntas 2021, yaitu meningkatkan 
tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, dan 
partisipatif yang berorientasi pada pelayanan publik.
 Menteri 
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), 
Prof.Dr.H.Yuddy Chrisnandi, ME, dalam arahannya menyatakan, Forum 
Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara Daerah (ForkoPANda) sengaja 
dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan integritas dan pelayanan 
publik oleh pemerintah daerah.
 Yuddy mengemukakan bahwa reformasi
 birokrasi sejalan dengan 4 program prioritas pembangunan nasional 
Indonesia, yaitu: 1.Memperbaiki dan membangun sektor pendidikan, 
2.Memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat (peningkatan dan pemerataan 
akses pelayanan kesehatan), 3.Ketahanan pangan (agar lahan-lahan 
produktif tidak beralih fungsi secara semena-mena), dan 4.Perbaikan 
infrastruktur.
 Yuddy mengatakan, zona integritas bertujuan untuk 
menciptakan wilayah yang betul-betul bebas dari korupsi. Dan, dengan 
penandatanganan zona integritas di Provinsi Jambi ini, sudah 288 
kabupaten/kota dan sudah 24 provinsi yang telah menandatangani zona 
integritas di Indonesia.
 Yuddy mengemukakan, pelayanan publik harus didasari pada jiwa-jiwa yang melayani, yang menempatkan diri sebagai pelayan rakyat.
 Yuddy menyatakan agar seluruh daerah meningkatkan LAKIP (Laporan 
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dan SAKIP (Sistem 
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), serta agar mengubah 
paradigma, bahwa WTP bukanlah prestasi, tetapi kewajiban, dengan 
penekanan pada hasil dan outcome.
 Selain itu, Yuddy juga 
menekankan untuk melakukan efisiensi di segala bidang, agar tidak 
menggunakan anggaran yang nilai outcomenya tidak ada, serta untuk 
menghilangkan ego sektoral.
 Direktur Penelitian dan Pengembangan 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ir.Dian 
Patria,M,Sc, pada intinya menyatakan senang dengan adanya 
penandatanganan zona integritas dan MoU Pengawasan Pelayanan Publik, 
dengan harapan agar KPK tidak perlu mengerahkan orang massif untuk OTT 
(Operasi Tangkap Tangan) dan penindakan terhadap korupsi.
 Dian 
Patria mengajak pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah 
Daerah untuk menjadikan KPK sebagai mitra untuk perbaikan, dengan 
penekanan kepada pencegahan korupsi.
 Dian Patria mengatakan bahwa
 korupsi bukan semata-mata masalah perilaku, tetapi juga masalah sistem.
 "Korupsi merupakan kombinasi dari perilaku sampai masalah sistemik, 
yaitu tata kelola pemerintahan," ujar Dian Patria.
 Dian Patria mengemukakan, korupsi terjadi karena:
1.Banyak kebijakan tidak berbasis data, 2.Konflik kepentingan, 3.Kurang siapnya aparatur, 4.Lemahnya pengawasan, dan 5.Lemahnya koordinasi.
1.Banyak kebijakan tidak berbasis data, 2.Konflik kepentingan, 3.Kurang siapnya aparatur, 4.Lemahnya pengawasan, dan 5.Lemahnya koordinasi.
 "Korupsi tidak hanya berbicara tentang kerugian negara, tetapi 
mengancam kedaulatan negara di seluruh sektor," ungkap Dian Patria.
 Dian Patria menjelaskan 3 agenda KPK dalam pencegahan korupsi, yakni:
1. Membangun base data, misalnya persyaratan dalam izin dan mendorong data-data yang sifatnya spasial
2. Melakukan kajian perbaikan sistem, dan
3. Langkah sistematis, bagaimana memastikan agar KPK tidak usah masuk karena pelayanan publik sudah bagus.
1. Membangun base data, misalnya persyaratan dalam izin dan mendorong data-data yang sifatnya spasial
2. Melakukan kajian perbaikan sistem, dan
3. Langkah sistematis, bagaimana memastikan agar KPK tidak usah masuk karena pelayanan publik sudah bagus.
"Mesin ketiga langkah tersebut adalah birokrat," tegas Dian Patria.
 Mewakili Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Anggota Ombudsman Republik
 Indonesia, Dr. Laode Ida, dalam sambutannya menyampaikan,Ombudsman 
adalah lembaga negara yang berfungsi untuk melakukan pengawasan 
pelayanan publik.
 Laode Ida mengungkapkan, latar belakang 
dibentuknya Ombudsman adalah kritik terhadap penyelenggaraan 
pemerintahan di Era Orde Baru, dan ternyata setelah reformasi 
berlangsung, masih sangat banyak penyimpangan dalam penyelenggaraan 
pemerintahan, khususnya dalam pelayanan publik.
 Laode Ida 
berharap setelah penandatanganan zona integritas dan pengawasan 
pelayanan publik dilakukan, tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dan 
maladministrasi.
 "Pelayanan publik adalah The Heart of Good Governance (jantungnya pemerintahan yang baik," ujar Laode Ida.
 Laode Ida mengapresiasi Gubernur Jambi, H.Zumi Zola yang ketika 
menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur mewariskan Zona Hijau di 
Tanjung Jabung Timur. (Mustar Hutapea/Humas Prov Jambi)

0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE