Cara dan Syarat Pemutihan Tagihan BPJS Kesehatan 2025, Anggaran Rp20 Triliun Disiapkan


Jambipos Online, Jakarta- Pemerintah mengalokasikan dana Rp20 triliun untuk program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada 2025. Kebijakan ini dirancang khusus dengan syarat ketat agar tepat sasaran dan tidak mengganggu arus kas lembaga jaminan sosial tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran pemutihan sudah disiapkan sesuai arahan Presiden.

"Tadi minta dianggarkan Rp20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan," ujarnya usai rapat dengan BPJS Kesehatan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025) lalu.

Syarat Utama Pemutihan BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, cara pemutihan tunggakan difokuskan pada peserta yang mengalami perpindahan segmen kepesertaan.

Contohnya, peserta mandiri yang menunggak iuran kemudian berubah status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," kata Ghufron dikutip dari Antara.

Syarat penting lainnya adalah peserta harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ghufron menegaskan pemutihan harus mengacu pada data desil ekonomi untuk memastikan penerima manfaat benar-benar tidak mampu.

"Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN," ucapnya.

Cara Kerja Program Pemutihan

Meski mekanisme detail pemutihan masih akan diatur lebih lanjut, skema dasarnya adalah penghapusan tunggakan bagi peserta yang telah berpindah ke segmen PBI tapi sistem masih mencatat adanya tunggakan dari masa kepesertaan mandiri sebelumnya.

Pemerintah daerah yang membayar iuran PBI tidak perlu menanggung beban tunggakan lama tersebut karena akan dihapus melalui program ini.

Ghufron memastikan kebijakan pemutihan tidak akan mengganggu keuangan BPJS Kesehatan selama tepat sasaran.

"Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak," jelasnya.

Dirut BPJS Kesehatan menegaskan program pemutihan tidak boleh disalahgunakan oleh peserta yang mampu membayar. Ia mengingatkan agar peserta tidak sengaja menunggak dengan harapan mendapat pemutihan di kemudian hari.

"Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu," tegasnya.

Program pemutihan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin, bukan untuk peserta yang dengan sengaja menunggak iuran.

Masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang kesulitan membayar iuran tepat waktu. Akibatnya, tagihan menumpuk dan membuat status kepesertaan mereka terhenti sementara.

Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah tengah menggulirkan wacana pemutihan atau penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan.

Sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan, peserta disarankan untuk mengecek terlebih dahulu apakah masih memiliki tunggakan atau tidak. Ceknya pun mudah banget — cukup lewat ponsel dengan berbagai platform resmi yang tersedia.

Berikut panduan lengkapnya, mulai dari cara cek tunggakan BPJS Kesehatan hingga syarat peserta yang berhak mendapatkan pemutihan.

1. Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Online

Kini, peserta bisa mengetahui status iuran BPJS Kesehatan hanya lewat beberapa cara digital berikut:

a. Lewat Aplikasi Mobile JKN

    Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
    Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan serta kata sandi.
    Pilih menu “Lainnya”, lalu klik “Info Iuran.”
    Sistem akan langsung menampilkan rincian dan jumlah tunggakan kamu.

b. Melalui WhatsApp Pandawa

 BPJS Kesehatan punya layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 0811-8-165-165, aktif setiap Senin–Jumat pukul 08.00–16.00.

Langkahnya:

    Kirim pesan apa pun, misalnya “Hai”.
    Pilih menu “Informasi.”
    Klik “Cek Status Pembayaran.”
    Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
    Kirim tanggal lahir dengan format YYYY-MM-DD (contoh: 1995-04-01).
    Sistem akan membalas dengan informasi nama peserta, total tagihan, dan status pembayaran.

c. Via Care Center BPJS Kesehatan

 Hubungi Call Center 165 dan ikuti petunjuk dari petugas untuk mengetahui jumlah iuran yang tertunggak.

d. Melalui Aplikasi E-Commerce

    Selain lewat aplikasi resmi, peserta juga bisa cek tagihan BPJS di Tokopedia atau Shopee.
    Buka aplikasi pilihanmu.
    Pilih menu “Pulsa, Tagihan & Tiket.”
    Klik “BPJS” dan masukkan NIK atau nomor kartu peserta.
    Tekan “Lanjutkan” untuk melihat total iuran yang harus dibayar.

2. Siapa yang Bisa Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan?

Tidak semua peserta bisa menikmati kebijakan penghapusan tunggakan ini. Berdasarkan informasi dari detikFinance, berikut kriteria peserta yang berhak:

Peserta mandiri yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peserta dari keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN).
Penghapusan tunggakan hanya berlaku untuk utang maksimal 24 bulan (2 tahun).

3. Cara Daftar ke DTSEN untuk Dapat Pemutihan

Agar bisa masuk dalam daftar penerima manfaat pemutihan, peserta perlu terdaftar di DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

Ada dua cara untuk mendaftar:

a. Lewat Aplikasi Cek Bansos (Online)

    Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
    Pilih “Buat Akun Baru” jika belum punya akun.
    Lengkapi data pribadi seperti NIK, KK, alamat, nomor HP, dan email.
    Unggah foto e-KTP dan swafoto dengan KTP untuk verifikasi.
    Verifikasi akun lewat email lalu login kembali.
    Pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan.”
    Isi data keluarga, kondisi rumah, dan pilih jenis bantuan yang diajukan.
    Kirim dan tunggu proses verifikasi dari Kementerian Sosial.

b. Daftar Offline di Kantor Desa atau Kelurahan

    Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
    Isi formulir pendaftaran DTSEN sesuai petunjuk petugas.
    Data kamu akan dibahas dalam musyawarah desa untuk menilai kelayakan.
    Jika lolos, data diteruskan ke Dinas Sosial hingga ke Kementerian Sosial.

4. Tujuan dari Kebijakan Pemutihan BPJS Kesehatan

    Rencana pemutihan ini bukan hanya sekadar keringanan. Pemerintah berharap langkah ini bisa:
    Mengurangi jumlah peserta non-aktif akibat tunggakan.
    Mendorong masyarakat kembali disiplin membayar iuran.
    Menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Dengan demikian, akses layanan kesehatan bisa tetap merata dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. (JPO-Berbagaisumber)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE