Total Semua Gaji dan Tunjangan TNI, dari Tamtama sampai Jenderal

Foto IST

Jambipos Online, Jakarta- Pada hari ini, Minggu (5/10/2025), Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperingati hari ulang tahunnya yang ke-80. Puncak acaranya digelar di Monumen Nasional (Monas) Jakarta.

Tanggal 5 Oktober sendiri bertepatan dengan terbentuknya organisasi militer Indonesia secara resmi. Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, pemerintah mendirikan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945.

Pembentukan TKR lahir sebagai jawaban atas kebutuhan bangsa Indonesia yang baru merdeka untuk memiliki kekuatan pertahanan resmi. Langkah ini diambil guna menghadapi ancaman militer Belanda yang berupaya kembali menguasai Tanah Air.

Namun, TKR bukanlah bentuk akhir dari organisasi militer Indonesia. Sebelumnya, ia berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang kemudian disusun ulang menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

Perubahan ini dilakukan agar pasukan Indonesia memiliki struktur yang lebih rapi sekaligus menyesuaikan diri dengan standar militer internasional.

Proses penyatuan berbagai kekuatan bersenjata terus digagas pemerintah. Hingga akhirnya, pada 3 Juni 1947, secara resmi dibentuklah Tentara Nasional Indonesia (TNI). Organisasi ini merupakan hasil penggabungan TRI dengan sejumlah badan perjuangan rakyat.

Seiring perjalanan waktu, TNI pun menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada tahun 1962 bersama dengan kepolisian.

Meski demikian, status tersebut berubah kembali setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang memisahkan TNI dan Polri menjadi dua institusi berbeda.

Gaji TNI 2025

Gaji TNI sudah mengalami penyesuaian sejak beberapa tahun terakhir. Selain gaji pokok, komponen tambahan penghasilan bulanan (take home pay) prajurit TNI yang paling besar adalah tunjangan kinerja atau tukin.

Gaji TNI mengalami penyesuaian terakhir kali per 1 Januari 2024. Gaji anggota TNI naik sebesar 8 persen bersamaan dengan kenaikan gaji ASN. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur gaji TNI AD, TNI AU, dan TNI AL (gaji pokok TNI).

1. Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama

Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

2. Gaji TNI 2025 pangkat Bintara

Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

3. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama

Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

4. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah

Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

5. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan kinerja TNI

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Panglima TNI sendiri tengah berupaya menaikkan tukin TNI dengan mengusulkan kenaikan sebesar 80 persen ke pemerintah, namun sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Danramil Danau Teluk Jambi Kapt Inf Oslan Purba.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8. Sementara untuk perwira pertama lulusan Akmil atau perwira karier dengan menyandang pangkat Letda, maka masuk kelas jabatan 6-7.

Khusus untuk Panglima TNI sebagai pejabat sekaligus pemegang pangkat tertinggi, berhak atas tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin paling tinggi di lingkungan TNI atau 150 persen lebih besar dari tukin KSAD, KSAU, dan KSAL.

Tunjangan TNI lainnya

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi dan gaji pokok TNI, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut tunjangan lain bagi TNI:

Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.

Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Kendati menerima gaji dan tunjangan tetap, berkarier menjadi anggota TNI harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan perbatasan dan daerah konflik.

Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit.

Menjadi TNI berarti juga harus siap ditempa fisik dan mental selama masa pendidikan sebelum benar-benar masuk sebagai prajurit di tiga matra, yakni TNI AD, TNI AU, dan TNI AL.
(JPO-Red)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE