Suku Anak Dalam Tebo Jambi Khawatir Kebun Mereka Disegel Satgas PKH


Jambipos Online, Jambi– Kekhawatiran mendalam dirasakan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Mereka cemas kebun sawit yang mulai mereka tanami akan disegel oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kini sedang gencar melakukan penertiban lahan di sejumlah wilayah KabupatenTebo, Jambi.

Kekhawatiran ini disampaikan langsung oleh Temanggung Tupang Besak, salah satu pemimpin SAD yang bermukim di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. 

Dia mengatakan bahwa SAD tidak menolak program pemerintah, bahkan mereka mendukung langkah-langkah penertiban kawasan, namun ia berharap pemerintah lebih bijak dalam memahami kondisi masyarakat adat.

“Kalau masalah Satgas PKH, kami mendukung program pemerintah. Cuma harapan kami, pemerintah harus mengerti dengan kondisi Suku Anak Dalam. Karena Suku Anak Dalam ini dari dulu belum merasa merdeka,” ujar Temanggung Tupang saat diwawancarai.

Menurutnya, saat ini sebagian besar masyarakat SAD baru mulai belajar berkebun, khususnya menanam sawit, sebagai upaya untuk bertahan hidup secara mandiri. 

Namun, lanjut dia, Suku Anak Dalam belum memiliki pengetahuan dan akses terhadap legalitas lahan yang mereka tempati sejak lama.

“Kami ini baru mulai nak bekebun, baru mulai nak belajar. Tapi kalau langsung disegel tanpa pemahaman, kami bingung. Kami tidak tahu mana kawasan konservasi, mana kawasan hutan lindung,” ungkapnya.

Ia menyebut bahwa selama ini pemerintah belum pernah menetapkan batas-batas wilayah yang jelas antara kawasan negara dan pemukiman serta lahan garapan Suku Anak Dalam. 

“Pemerintah belum pernah menunjukkan di mana batasnya. Jadi kami tidak tahu apakah kami ini menempati lahan yang dilindungi atau tidak,” tegasnya.

Tupang juga menambahkan bahwa SAD belum memiliki lahan yang diakui secara resmi oleh negara. Bukan karena mereka menolak, tetapi karena tidak tahu bagaimana cara mengurus legalitas tersebut.

“Kami bukan tidak mau mengurus. Tapi ke mana mau ngurusnya kami tidak tahu. Tempat untuk mengurus juga belum pernah dijelaskan oleh pemerintah. Mau ketemu camat saja susah, apalagi bupati, gubernur, apalagi presiden,” kata dia dengan nada kecewa.

a mengaku bahwa selama ini komunikasi antara masyarakat SAD dan pemerintah sangat terbatas. Mereka tidak tahu harus mengadu kepada siapa ketika ada permasalahan seperti penyegelan lahan.

“Ketemu camat saja susah, Pak. Jadi kami nak ngadu ke siapa? Kami bingung. Seharusnya sebelum Satgas PKH turun, ada dulu penyuluhan, ada yang datang ke kami, rangkul kami, kasih tahu kami,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jika penyegelan terus dilakukan tanpa dialog, maka bisa memicu konflik sosial di lapangan. “Kalau Satgas PKH main segel saja, ya kami dari Suku Anak Dalam bakal bertindak. Ya, tidak tahu lah apa yang akan terjadi nanti,” ujarnya.

Menurut Temanggung Tupang, tindakan sepihak tanpa komunikasi hanya akan menambah beban dan tekanan bagi masyarakat SAD. Apalagi, sawit yang mereka tanam mayoritas belum memasuki masa panen dan baru sekadar usaha awal untuk bertahan hidup.

“Mayoritas kebun kami belum panen. Baru tanam, baru belajar. Jadi kalau langsung dihentikan, disegel, terus kami mau makan apa?” tuturnya lirih.

Ia menegaskan bahwa SAD sangat menghormati hukum negara, namun mereka juga berharap negara hadir dengan memahami konteks sosial, budaya, dan sejarah mereka.

“Kami ini tidak mengerti hukum negara. Tapi kami ingin tahu dan belajar. Tolong dibedakan Suku Anak Dalam ini. Jangan disamakan dengan perusahaan besar. Kami hanya rakyat kecil,” ucapnya.

Ia meminta agar pemerintah, terutama pusat dan daerah, membuat mekanisme khusus untuk pengakuan dan perlindungan wilayah hidup masyarakat adat seperti Suku Anak Dalam.

“Harapan kami, pemerintah tolong tetapkan legalitas tanah kami. Kami ingin tahu aturan pemerintah soal tanah adat seperti apa. Tapi kami belum pernah diberi tahu dengan jelas,” katanya lagi.

Temanggung Tupang juga mengatakan, sejak awal keberadaan Suku Anak Dalam di kawasan itu tidak pernah mendapat penetapan wilayah adat, termasuk di kawasan yang kini menjadi target penyegelan Satgas PKH.

“Kalau memang itu taman nasional atau kawasan konservasi, kami tidak tahu. Karena belum ada penegasan dari pemerintah kepada kami,” tegasnya.

Dengan suara lantang, ia menyampaikan harapannya agar pemerintah berhenti mengambil keputusan sepihak terhadap komunitas adat tanpa dialog. “Tolong kami diajak bicara. Tolong dengarkan kami. Kami bukan ancaman, kami hanya ingin hidup,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa langkah-langkah yang diambil tanpa sosialisasi dan pendekatan bisa menyulut konflik yang lebih luas. “Jangan sampai karena satu tindakan, hubungan antara kami dan negara malah jadi renggang,” ujarnya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, juga dinilai belum maksimal dalam melakukan pembinaan terhadap komunitas Suku Anak Dalam. Bahkan, dalam banyak hal, mereka merasa tak pernah dilibatkan dalam keputusan penting.

“Kami merasa disisihkan. Padahal kami juga warga negara. Kami ingin tahu batas wilayah, aturan, dan hak kami. Tapi tidak ada yang mau menjelaskan secara tuntas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Satgas PKH resmi menyegel 13.890 hektare lahan kelapa sawit dan hutan tanaman industri yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

Lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan oleh lima perusahaan besar yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah.

Penyitaan dilakukan dalam operasi intensif selama dua hari, Sabtu dan Minggu, 5–6 Juli 2025. Di lima titik lokasi. Satgas PKH langsung memasang plang peringatan sebagai tanda bahwa lahan tersebut kini berada dalam penguasaan negara.

Lima lokasi tersebut berada di area PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT), PT Lestari Alam Jaya (LAJ), PT Tebo Multi Agro (TMA), PT Wana Mukti Wisesa (WMW), dan PT Limbah Kayu Utama (LKU). 

Perusahaan-perusahaan ini diduga memanfaatkan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri tanpa izin yang sah. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum atas pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. 

Satgas PKH memasang plang di titik-titik lahan sebagai penanda bahwa lahan tersebut telah diambil alih oleh negara dan tidak boleh lagi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memiliki izin.(JPO-Red)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE