Jambipos Online, Jambi-Keterlibatan sejumlah tokoh penting di DPRD Kerinci, termasuk unsur pimpinan, anggota Badan Anggaran (Banggar), serta Ketua Komisi III periode 2019–2024 terseret dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Sebelumnya Kejari Sungaipenuh telah sembilan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Sungaipenuh.
Masyarakat kini menyoroti kasus ini setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi mengungkap kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar dari 41 paket proyek PJU yang disebut-sebut berasal dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD. Dugaan terbaru menyebutkan aliran dana proyek tersebut mengucur ke elit politik dan pimpinan dewan.
Berdasarkan sumber terpercaya, aliran dana yang diduga berbentuk gratifikasi atau fee proyek itu mengalir kepada tiga unsur pimpinan DPRD Kerinci, yakni Ketua DPRD Emanuddin, Wakil Ketua Boy Edwar, dan Wakil Ketua Yuldi Herman. Tak hanya itu, nama Mukhsin Zakaria (anggota Banggar) dan Irwandi (Ketua Komisi III saat itu) juga disebut dalam daftar penerima aliran dana, bersama beberapa anggota DPRD lainnya.
“Dalam kasus ini, kuat dugaan ada peran pimpinan DPRD dalam pengaturan dan pembagian 41 paket proyek PJU. Bahkan, tidak menutup kemungkinan mereka menerima aliran dana dari pihak rekanan,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungaipenuh, Yogi, sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pimpinan DPRD terkait kasus PJU. “Pemeriksaan terhadap unsur pimpinan dewan sudah dilakukan. Semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini akan dimintai keterangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, beberapa nama yang disebut belum memberikan klarifikasi resmi. Boy Edwar yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kerinci, Irwandri selaku Ketua DPRD Kerinci sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra, serta Mukhsin Zakaria belum menjawab konfirmasi awak media. Sementara itu, Emanuddin dan Amrizal, yang saat itu menjabat sebagai pimpinan DPRD dan kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi, memilih bungkam saat dimintai komentar.
Kejari Sungai Penuh memastikan penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Pendalaman pemeriksaan terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat masih berjalan. Jika ada bukti kuat, penetapan tersangka tambahan sangat mungkin dilakukan,” tegas Yogi.
Kasus PJU Kerinci kini menjadi sorotan utama publik. Masyarakat menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, terutama bila terbukti ada keterlibatan pimpinan DPRD dan elit partai politik dalam praktik korupsi yang merugikan negara.(JPO-Tim)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE