Kejari Tebo Terima Uang Titipan dari Tersangka (Dhiya Ulhaq Saputra) Korupsi Pasar Tanjung Bungur


Jambipos Online, Jambi-Proses hukum kasus dugaan penyimpangan dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 terus berjalan. Pada Kamis, 10 Juli 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menerima uang titipan sebesar Rp 36 juta dari tersangka Dhiya Ulhaq Saputra Bin Irsal Samair.

Penyerahan uang titipan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Kejari Tebo. Uang tersebut diserahkan langsung oleh Irsal Samair, orang tua dari tersangka Dhiya Ulhaq Saputra, kepada pihak kejaksaan.

Penerimaan uang titipan tersebut dipantau oleh tim dari Seksi Intelijen Kejari Tebo dan disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum dari Seksi Tindak Pidana Khusus.

Uang itu diserahkan kepada Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Agung Gumelar, S.H., dan disaksikan oleh dua staf Kejari Tebo, Louis Alfred Hasudungan, S.H., dan Rozi Saputra.

Kajari Tebo melalui Kasi Intel,  Febrow Adhiaksa Soeseno mengatakan, uang senilai Rp 36 juta itu merupakan bagian dari proses pengembalian kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi pada proyek pembangunan pasar yang terletak di Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. 

"Uangnya langsung disetorkan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama RPL KEJARI TEBO dengan nomor rekening: 8100850070552801," kata Febrow,  Kamis, 10 Juli 2025

Diketahui, dalam kasus ini, Kejari Tebo telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur yang bersumber dari anggaran tahun 2023.

Salah satu tersangka yang menyerahkan uang titipan adalah Dhiya Ulhaq Saputra, yang disebut berperan dalam proses kegiatan proyek pembangunan pasar tersebut.

Meskipun status uang tersebut masih dalam bentuk titipan, hal ini menandakan adanya itikad dari pihak tersangka untuk mengembalikan sebagian kerugian negara.

Pembangunan Pasar Tanjung Bungur menjadi sorotan karena pelaksanaannya dinilai tidak sesuai spesifikasi, serta ditemukan indikasi mark-up dan manipulasi data dalam laporan proyek.

Sejumlah nama dari Kadis dan Kabid Disperindag Tebo, pihak rekanan, pelaksana teknis, hingga pengawas proyek masuk dalam daftar tersangka yang kini telah menjalani proses penahanan.

Kejari Tebo menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih terhadap siapapun yang terlibat.

Kejari Tebo juga mengimbau kepada seluruh pihak yang mengetahui aliran dana dalam proyek ini untuk kooperatif dalam proses penyidikan.(JPO-Red)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE