Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Persoalan ACT, Gubernur Jambi dan Wali Kota Jambi Sempat Mengapresiasi ACT Jambi

Gubernur Jambi Al Haris saat meresmikan Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Jambi, bertempat di Perumahan Citra Land NGK Jambi, Jum'at (25/02/22). (Foto: Jambipos/Istimewa)

Jambipos, Jambi- Dalam beberapa hari terakhir, Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan publik menyusul beredarnya laporan penyelewengan dana donasi untuk kepentingan pribadi, gaji ratusan juta, hingga pendanaan terorisme oleh organisasi amal tersebut. Bahkan dugaan penyelewengan donasi umat di ACT sempat viral di media sosial, yakni di platform Twitter, setelah diulas majalah nasional, Tempo.

Dari masifnya pemberitaan persoalan ACT, memaksa Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan izin ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan ijin ACT itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7/2022). 

Laporan tersebut lantas menjadi topik yang banyak dibicarakan hingga muncul tagar #JanganPercayaACT yang perbincangannya terus bergulir di linimasa. Berikut adalah sederet fakta tentang dana sumbangan ACT, yang dilansir Liputan6.com, Rabu (6/7/2022).

Pertama, PPATK menduga adanya penyelewengan dana ACT ke teroris. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengindikasikan adanya transaksi yang dilakukan oleh ACT yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukannya itu telah diserahkan ke sejumlah lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," kata Ivan.

Ivan menyebut, berdasarkan temuan pihaknya terkait dengan transaksi. Dana masyarakat yang masuk ke ACT diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan ada dugaan digunakan untuk aktivitas terlarang. "Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," sebutnya.

Walaupun perihal temuan itu, PPATK masih masih melakukan proses analisis. Barulah, nantinya hasil itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum. "Proses masih kami lakukan hasilnya segera akan kami serahkan kembali ke aparat penegak hukum," ucapnya.

Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan. Akan tetapi, belum adanya laporan yang masuk ke Korps Bhayangakara terkait hal itu. “Belum ada laporan, masih lidik pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dulu," kata Dedi.

Izin ACT Resmi Dicabut

Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022. 

Melansir Kompas.com, pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan. Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengungkapkan, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. 

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022). 

Muhadjir menuturkan, langkah pencabutan izin ditempuh lantaran pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. 

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. 

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," beber Muhadjir. 

Lebih lanjut Muhadjir menyampaikan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat. Selanjutnya pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. 

Sebelumnya diberitakan, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". 

Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan. 

Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan. Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021. 

Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021. Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun. Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji. 

Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia, Senin (4/7/2022). 
Wali Kota Jambi Dr.Syarif Fasha juga pernah mengapresiasi ACT Jambi. Seperti pada Rabu siang (25/5/2022) Walikota Jambi Dr.Syarif Fasha menerima kunjungan kerja dari pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Jambi. (Jambipos/Istimewa)

ACT Jambi

Keberadaan ACT Jambi yang disebut sebagai Organisasi nonprofit beralamat di Jalan Hayam Wuruk No.47D, Talang Jauh, Kecamatan  Jelutung, Kota Jambi, dengan nara hubung Telepon: 0823-4632-5212.

Kegiatan ACT Jambi ini sempat mendapat apresiasi oleh Gubernur Jambi H Al Haris dan Wali Kota Jambi H Syarif Fasha. 

Bahkan Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris, S. Sos., MH pernah mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada ACT Jambi yang turut berkontribusi membangkitkan kepekaan, kepedulian sosial dan masyarakat untuk membantu mengatasi berbagai masalah bangsa, khususnya di Provinsi Jambi seperti kelaparan, kemiskinan, gizi buruk, krisis air bersih, kesehatan hingga bencana. 

Hal tersebut disampaikan Al Haris saat meresmikan Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Jambi, bertempat di Perumahan Citra Land NGK Jambi, Jum'at (25/02/22). Persemian kantor ACT Jambi ditandai dengan penandatanganan sertifikat penggunaan kantor baru dan pemotongan oleh Al Haris.

ACT secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan, selanjutnya ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pasca bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.

ACT mendapat dukungan oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Bentuk dari akuntabilitas keuangan, ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempublikasikannya melalui media massa.

“Saya mengharapkannya, kedepannya ACT lebih mendukung dan membantu Pemerintah Provinsi Jambi dalam mengatasi berbagai masalah sosial dan kemanusiaan karena ACT ini adalah aset Provinsi Jambi yang sangat membantu pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar Al Haris.

Al Haris menyambut baik peresmian kantor baru ACT Jambi, sehingga menjadi salah satu momentum bagi para pengurus untuk lebih meningkatan semangat untuk terus melahirkan pemikiran dan inovasi yang turut berperan dalam pembangunan dan kemajuan di Provinsi Jambi agar kedepannya menjadi lebih baik lagi.

“Hari ini saya meresmikan pembukaan kantor baru ACT Jambi yang merupakan milik daerah. Semoga dengan kantor baru ini tercipta semangat baru untuk bergerak membantu masyarakat yang membutuhkan dengan bantuan cepat,” harap Al Haris.

Sementara Ketua ACT Jambi M.Irfansyah, meyatakan Aksi Cepat Tanggap adalah lembaga kemanusiaan yang tidak hanya ada di tingkat nasional tetapi juga ada secara global.

“ACT adalah lembaga kemanusiaan, kita tidah hanya ada di nasional saja, tetapi juga secara global, seperti di Jepang, Turki dan juga Palestina. Kami sampaikan bahwa aksi kami di tahun 2021 sudah ada 701 aksi nyata yang telah kami sebar di seluruh Provinsi Jambi dengan melibatkan lebih kurang 1.500 relawan dan penerima manfaatnya sebanyak lebih kurang 28 ribu penerima manfaat,” kata Irfansyah.

Kata Irfansyah, pada tahun 2022 ACT memiliki target sebanyak 300 ribu penerima manfaat. “Insya Allah kami dapat menyampaikan amanat para sahabat dermawan Jambi dimanapun mereka berada, kami berharap ACT Jambi ini bisa terus berkembang dan membantu pemerintah dalam pengentasan masalah sosial yang ada di Provinsi Jambi,” ungkapnya.

Bahkan ACT Jambi sedang buka kolaborasi donasi untuk salurkan logistik untuk masyarakat yang jauh dari jangkauan serta bantuan-bantuan sosial.

Tempat tersebut berfokus di Desa Rukam, Muarojambi, serta daerah lainnya seperti Batanghari, Tanjabbar, Tanjabtim, dan lainnya.

Program 'Kapal Ramadan' ini akan lebih utama ke Desa Rukam dan mengeksplor desa terpencil, dan memberikan bantuan kepada lansia, santri, dan buruh harian lepas pada tanggal 26 April 2022.
"Desa tersebut letaknya terpojok, kalau lewat lagi dari Desa Rukam, sudah bukan Muarojambi lagi karena sudah perbatasan," kata Julyadi, Tim Divisi Komunikasi ACT Jambi, Jumat (8/4/2022).

Wali Kota Jambi dan ACT

Wali Kota Jambi Dr.Syarif Fasha juga pernah mengapresiasi ACT Jambi. Seperti pada Rabu siang (25/5/2022) Walikota Jambi Dr.Syarif Fasha menerima kunjungan kerja dari pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Jambi. 

Pertemuan yang hangat tersebut digelar di aula pertemuan Bappeda Kota Jambi. Walikota Jambi yang didampingi Kepala Bagian Kesra Kota Jambi Kamal Firdaus dan Kepala Dinas Sosial Kota Jambi Noviarman terlibat saling mendiskusikan seputar persoalan sosial ekonomi dan kemanusiaan yang ada di Kota Jambi, berikut beberapa langkah yang akan diambil dengan pola kolaborasi antara Pemkot dan ACT.

Diskusi yang mengedepankan langkah kebangkitan ekonomi masyarakat di Kota Jambi ini diupayakan bisa menghasilkan sinergisitas yang kongkrit seperti optimalisasi wakaf. 

Salah satu langkah ACT Cabang Jambi yakni Wakaf Modal Usaha Mikro Produktif Berbasis Masjid. Sebuah program yang akan digagas sebagai upaya dalam pemberdayaan dan produktifitas ekonomi di Kota Jambi. 

“Alhamdulillah sebanyak 70 penerima manfaat yang terdiri dari berbagai latar belakang dan pengembangan usaha yang berbeda-beda telah merasakan betapa beruntungnya mereka terdampingi oleh program wakaf produktif ini. Untuk mengembangkan program ini selanjutnya kami mencoba berbasis masjid karena masjid harus kita aktifkan agar bisa lebih luas menjamah umat” ungkap Lazwardi, Head of Marketing ACT Jambi.

Menanggapi sederet fakta empiris yang telah dilakukan oleh ACT Jambi, Walikota Jambi menyebut jika dia tertarik dengan gagasan yang telah digulirkan oleh ACT tersebut.

“ACT biasanya selalu menjadi garda terdepan pada kondisi musibah tanggap bencana di Indonesia. Kami tahu bahwa bukan hanya di Indonesia saja, namun hadir di kancah internasional seperti Palestina, Suriah, Rohingya dan lain-lain,” ujar Syarif Fasha. 

“Kali ini ACT bersama Pemerintah Kota Jambi mencoba untuk merajut pola pemberdayaan baru ditengah masyarakat. Tentunya ini bertujuan untuk membangkitkan perekonomian serta pengentasan dinamika sosial masyarakat khususnya di Kota Jambi. Bersama-sama siap memberdayakan ummat, siap memberdayakan masyarakat. Semoga langkah dan program ACT bisa terus berkembang, bersinergi dan saling mendukung program pemerintah Kota Jambi,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha saat itu. (JP-berbagaisumber/Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar