Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Jajaran Polda Jambi Ungkap 13 Kasus Penggelapan BBM Bersubsidi

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto (tengah) didampingi Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory (kiri) dan Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH (kanan) dalam jumpa pers di Mapolres Muarojambi, Rabu (6/4/2022). (Jambipos)

Jambipos, Muarojambi
-Jajaran Polda Jambi berhasil mengamankan 20 pelaku dalam 13 kasus praktik ilegal penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Polda Jambi. Jajaran kepolisian Polda Jambi kini memeriksa 22 orang tersangka tersebut dan menyita sejumlah barang bukti berupa minyak solar, mobil modifikasi dan gallon berisi solar bersubsidi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto didampingi Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory dan Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH dalam jumpa pers di Mapolres Muarojambi, Rabu (6/4/2022) mengatakan, selama 6 hari sejak 31 Maret 2022 hingga 5 April 2022 berhasil diungkap 13 kasus praktik illegal solar bersubsidi.

Menurut Kombes Pol Mulia Prianto, 13 kasus penyalah gunaan BBM solar bersubsidi yang diungkap 8 Polres yakni Polres Sarolangun 2 kasus, Polres Muarojambi 4 kasus, Polres Merangin 2 kasus, Polres Bungo 1 kasus, Polres Tanjab Barat 1 kasus, Polres Tanjab Timur 1 kasus, Polres Batanghari 1 kasus dan Polres Tebo 1 kasus. 

“Kemudian jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 20 orang. Barang bukti yang disita yakni BBM solar sebanyak 14.267 liter, minyak oplosan 3000 liter, minyak tanah 12.000 liter, mobil minibus modifikasi 10 unit, truk 2 unit, dirigen 206 unit,  tagmond 12 unit, mesin pompa 2 unit,  kunci 1 unit, selang 1 unit, drum besi plastic 4 unit,” kata  Kombes Pol Mulia Prianto.

Disebutkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni, pelaku membeli dan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi untuk dijual kembali kepada masyarakat. 

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 Huruf G, Pasal 53 Huruf D, Pasal 54 dan Pasal 55 KUHP. 

Disebutkan, modus para pelaku juga banyak dijual kepada industri dan pihak-pihak lain seperti pihak pertambangan. Juga ada yang mengoplos minyak BBM subsidi dengan minyak hasil penambangan tambang rakyat. Pelaku juga menggunakan mobil modifikasi untuk menampung pembelian BBM solar subsidi. 

“Kemudian BBM subsidi ditampung disuatu tempat dan kemudian dijual kepala kepada pihak-pihak lain seperti pertambangan batu bara dan juga ada dijual ke industi. Hal ini masih kita lakukan penyelidikan. Dari 20 tersangka, ada juga tersangka tidak ditahan karena alas an kondisi kesehatan,” kata Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menambahkan.

Menurut Kombes Pol Christian Tory, modus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini sudah berlangsung lama. “Dengan perintah tegas Kapolda Jambi , Irjen Pol A Rachmad Wibowo semua praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini akan ditindak tegas,” kata Christian Tory. (JP-Asenk Lee)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar