Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Puluhan Ribu Baby Lobster Tangkapan Dilepaskan di Pulau Pieh Padang

Pelepasan Puluhan ribu ekor baby lobster yang digagalkan penyeludupan nya oleh tim Ditrektorat Reserse Polisi Airud, dan BKIPM Jambi pada (5/8) di Laut lepas Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (7/8/18). IST
Jambipos Online, Jambi- Puluhan ribu ekor baby lobster yang digagalkan penyeludupannya oleh tim Ditrektorat Reserse Polisi Airud, dan BKIPM Jambi, Minggu (5/8/2018) lalu di perairan Tanjung Jabung Timur, akhirnya dilepasliarkan di dilepasliarkan di kawasan konservasi Taman Wisata Perairan (TWP) Pulau Pieh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (7/8/2018).

Pelepasliaran dilakukan oleh petugas gabungan dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Polair Polda Jambi, BKIPM Padang, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, serta Satwas SDKP Padang. 

Humas BKIPM Jambi Sukarni mengatakan, sebanyak lebih kurang 92.480 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara yang gagal diselundupkan ke Singapura, Selasa (7/8/2018) pagi sekira pukul 09.00 WIB, telah puluhan ribu benih lobster tersebut diangkut dari Jambi menuju Padang, Sumatera Barat menggunakan dua unit mobil, dengan pengawalan petugas Ditpolair Polda Jambi dan BKIPM Jambi. 

“Dari Padang kemudian diangkut ke tengah laut menggunakan kapal pengawas milik BPSPL Kementerian Kelautan dan Perikanan,” Sukarni. 

Namun Sukarni mengatakan tidak seluruh benih lobster yang dilepasliarkan. Ada sebagian kecil yang disisakan untuk barang bukti di persidangan. 

“Barang bukti yang disisakan untuk persidangan sebanyak 50 ekor jenis mutiara dan 50 ekor jenis pasir. Selebihnya dilepasliarkan semua ke alam,” pungkas Sukarni. 

Sebelumnya, Minggu (5/8/2018) lalu, anggota Ditpolair Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih loster tersebut ke Singapura. Dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni Aprizal (19) dan Rapix (33), warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). 

Saat ini, kedua tersangka masih diproses oleh pihak kepolisian. Keduanya dijerat dengan pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin mengatakan baby Lobster sebanyak 92.845 ekor yang terdiri dari jenis mutiara 3.385, dan jenis Pasir 89.460 tersebut telah dilepaskan kembali di perairan Padang.

"Tidak semuanya kita lepaskan. Kita sisakan sbenyak 100 ekor yang terdiri dari 50 baby Lobster pasir dan 50 ekor baby lobster mutiara sebagai sampel di persidangan nantinya," ucap Ade, Selasa (7/8/2018).

Dikatakannya, dalam proses pelepasan tersbeut melibatkan berbagai pihak termasuk tim Ditpolair Polda Jambi.

"BKIPM Jambi, Polair Polda Jambi, BKIPM Padang, BPSPL Padang, Satwas SDKP Padang merak semua ikut terlibat dalam pelepasan ikan tersebut," paparnya.

Sambung Ade, perjalanan menuju Padang ribuan baby lobster tersebut diangkut dengan menggunakan satu mobil pick up dan 1 mobil hilux yang turut mengawal baik BKIPM Jambi & maupun Ditpolair Polda Jambi menuju Padang.

"Satu mobil dengan pengawalan ketat tim gabungan," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya sebanyak 92.845 baby lobster tersebut berhasil digagalkan penyeludupannya oleh tim gabungan saat akan menuju Negara Singapura yang selajutnya menuju Negara Vietnam dengan taksiran apabila berhasil diselundupkan mencapai Rp 14 miliar.

Dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yang akan melakukan penyeludpan tersebut yakni, Aprizal (20) warga Kuala Lambur, Kelurahan Lambur Luar, Kecamatan Muara Sabak Timur, dan Rapix (33) Warga Parit Janda, Kelurahan Lagan Ulu, Kecamatan Geragai.(JP-Berbagaisumber/Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar