Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Penuhi Panggilan KPK, Idrus Marham Siap Ditahan

Idrus Marham. ( Foto: Antara / Aprilio Akbar )
Idrus diduga menerima janji mendapatkan bagian US$ 1,5 juta dari proyek senilai US$ 900 juta.

Jambipos Online, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau-1. Idrus mengaku siap jika dirinya langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka.

"Saya akan mengikuti tahapan-tahapan itu, apa pun yang dilakukan. Semua saya ikuti tahapan," kata Idrus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Idrus menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Sekali lagi saya menghormati proses-proses yang dilakukan KPK dan saya ingin fokus," ujarnya.

Namun, saat disinggung soal janji pemberian uang sebesar US$ 1,5 juta dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, Idrus enggan menjawab sebelum diperiksa. Dia menyatakan bakal menyampaikan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Itu sudah masuk pada substansi. Biar nanti dulu. Kan sudah saya jelaskan. Biar saya jelaskan kepada penyidik," kata Idrus.

Dalam kasus ini, Idrus bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih diduga menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp 4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp 2,25 miliar.

Dia juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara setelah kasus suap ini mencuat.

Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$ 1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$ 900 juta.

Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)



Sumber: Suara Pembaruan

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar