Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


MA Tuding Ada Gesekan Politik Dibalik Pelemparan Kursi di PN Jambi

Aksi pelemparan kursi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi Badrun Zaini oleh massa pengunjukrasa Senin (16/10/2017) sore. (Istimewa)
Jambipos Online, Jambi-Aksi pelemparan kursi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi Badrun Zaini oleh massa pengunjukrasa Senin (16/10/2017) sore mendapat tanggapan dari Mahkama Agung (MA). MA menuding ada unsure politik dibalik unjukrasa oleh massa terkait dengan kasus korupsi Bimtek DPRD Kota Jambi. 

MA juga mengatakan aksi massa ke PN Jambi salah alamat, karena sesuai dengan tuntutan massa yang ingin menjadikan oknum anggota DPRD Kota Jambi dalam kasus Bimtek jadi terdakwa adalah wewenang kejaksaan, bukan PN Tipikor Jambi. 

Sebelumnya aksi massa di PN Jambi Senin (16/10/2017) sore sempat ricuh. Bahkan sempat terjadi lemparan kursi oleh massa yang hampir mengenai Ketua PN Jambi Badrun Zaini saat mencoba menemui massa. 

Massa mempertanyakan kenapa hanya Sekretaris Dewan dan Bendahara DPRD Kota Jambi yang dijadikan terdakwa dalam kasus korupsi Bimtek. 

Massa menuntut oknum anggota DPRD Kota Jambi juga dijadikan terdakwa. Ditengah aksi unjukrasa itu, keributan hingga kedalam lobi PN. Karena dianggap mengganggu jalannya persidangan, pihak PN Jambi menemui massa untuk memberi penjelasan. Namun penjelasan ditolak oleh massa. 

Massa yang sempat melempar kursi yang diarahkan ke Ketua PN Jambi secara spontan menangkis dapat di hindari. Laporan terkait kerusahan itu telah sampai ke Mahkamah Agung di Jakarta. 

MA mengaku memaklumi peristiwa keributan massa di PN Tipikor Jambi. Tapi MA menjelaskan jika PN Tipikor Jambi sebenarnya hanya menerima berkas perkara dan menyidangkan. Penentuan terdakwa adalah tugas kejaksaan. 

“Jadi, mestinya yang menentukan terdakwa atau tersangka itu kan kejaksaan. Karena itu tipikor, bukan pengadilan. Pengadilan itu hanya menerima pelimpahan berkas perkara dan menyidangkan. Sedangkan yang memproses dan menyidik dari awal itu adalah kejaksaan karena ini perkara korupsi,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dilansir Detik.com, Selasa (17/10/2017). 

MA menganggap ada gesekan politik dibalik keributan ini. “Ini kan masalah politik ya. Ini sudah mulai memanas menjelang pendaftaran parpol. Jadi sebetulnya ini juga kita memaklumi ini sebagai letupan sebagai bagian dari gesekan-gesekan politik yang disampaikan ke pengadilan,” kata Abdullah. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar