Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Inggris Bantu Rp 49 Miliar Tanggulangi Kebakaran Hutan


Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli (kanan) memberikan buku kenangan Provinsi Jambi kepada Duta Besar (Dubes) Negara Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik (kiri) pada peresmian (lounching) Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, di Swiss Bell Hotel, Kota Jambi, 13 Maret 2017.

Jambipos Online, Jambi- Pemerintah Inggris menyediakan bantuan sekitar 3 juta Poundstarling atau setara Rp 48 miliar untuk mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lima provinsi di Sumatera dan Kalimantan. 

Melalui bantuan tersebut, bencana karhutla dan asap di lima provinsi tersebut dapat dikendalikan. Kelima provinsi yang mendapatkan bantuan penanggulangan bencana karhutla tersebut yakni, Provinsi Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

“Pemerintah Inggris sangat peduli terhadap upaya Indonesia mencegah karhutla dan bencana asap. Karena itu Inggris menjalin kerja sama dengan lima provinsi dalam mencegah dan menanggulangi karhutla dan asap. Kemudian kami juga memberikan bantuan dana sekitar 3 juta Poundstarling untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla di lima provinsi, termasuk Provinsi Jambi,” kata Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik pada peresmian Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 Jambi di Swiss Bell Hotel, Kota Jambi, Senin (13/3).

Turut hadir pada ksempatan tersebut, Gubernur Jambi, Zumi Zola, Deputi II Bidang Penangan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Tri Budianto dan Kepala Rencana dan Anggaran Badan Resorasi Gambur (BRG) Didi Muryanti.

Moazzam Malik pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap Provinsi Jambi yang sudah membuat Perda dan Pergub Jambi mengenai pencegahan dan pengendalian karhutla. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan DPRD Provinsi Jambi berkomitmen mencegah karhutla.

Dikatakan, negara Inggris hingga kini bekerja sama dengan lima provinsi di Indonesia dalam penanggulangan karhutla. Tetapi baru Provinsi Jambi yang pertama mengeluarkan Perda dan Pergub mengenai pencegahan dan penanggulangan karhutla. Inggris mendukung Perda dan Pergub Jambi mengenai penanggulangan karhutla tersebut.

“Selamat. Saya berjanji untuk mendukung mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Mudah-mudahan Provinsi Jambi menjadi contoh untuk provinsi-provinsi lain dalam pembuatan Perda dan Pergub mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan ini,” katanya.

Menurut Moazzam Malik, Indonesia memiliki peran penting dalam penanggulangan karhutla karena Indonesia memiliki kawan hutan yang luas. Hutan yang luas itu perlu diselamatkan dari bencana kebakaran karena hutan di Indonesia bukan hanya paru-paru bagi Indonesia sendiri, tetapi juga paru-paru bagi dunia.

Sementara itu Gubernur Jambi, Zumi Zola mengatakan, Pemprov dan DPRD Jambi membuat Perda dan Pergub mengenai pencegahan dan penanggulangan karhutla karena bencana karhutla dan asap di daerah itu selama ini menimbulkan kerugian besar. Kerugian tersebut bukan hanya kerugian materil, tetapi juga kerugian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Bencana karhutla dan asap di Jambi juga menimbulkan kerugian bagi negara tetangga, Singapura.

Dijelaskan, kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi tahun 2015 menyebabkan 130.000 hektare (ha) hutan dan lahan terbakar. Kebakaran hutan dan lahan itu terjadai pada 1.654 titik api. Kerugian materil akibat karhutla tersebut mencapai Rp 12 triliun. Kebakaran hutan dan lahan serta bencana asap di Jambi tersbut juga menimbulkan kerugian seperti kesehatan, Infeksi Saluran Pernaasan Akut (ISPA), diliburkannya sekolah, dan kerusakan lingkungan.

“Penyebab kebakaran hutan dan lahan di Jambi selama ini sebagian besar dari kegiatan pembakaran untuk pemukaan maupun pembersihan lahan perkebunan. Karena itu melalui Perda dan Pergub Jambi mengenai penanggulangan karhutlah ini, Pemprov Jambi melarang semua pihak membuka lahan dengan cara membakar, Jika ada yang melanggar akan ditindak secara hukum,” katanya.

Sementara itu Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya telah menindak 23 kasus pelanggaran karhutla tahun 2015. Total luas lahan yang terbakar di Jambi tahun 2015 sekitar 8.534 ha. Tersangka kasus karhutla di daerah itu yang sudah diajukan ke pengadilan sebanyak 14. Tersangka perorangan 10 orang dan korporasi atau perusahaan empat perusahaan. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar