Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ditemukan 75 Sumur Minyak Ilegal di Jambi


Perbaikan Bahu Jalan di Jalan Kapten Sujono Komplek Gereja Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Sabtu 3 Desember 2016. Foto Asenk Lee Saragih


Jambipos Online, Jambi-Sebanyak 75 sumur minyak ilegal di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditutup karena merugikan negara. Ada 75 sumur ilegal dan pekerjanya mencapai 300 orang. Dari Tanggal 2 Desember 2016 tim sudah sosialisasi agar pekerja meninggalkan pekerjaan mereka.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Gamal Husein, kepada wartawan, Senin (5/12/2016) mengatakan saat ini tim dari Kementerian ESDM, Pemkab dan pihak keamanan kabupaten setempat saat ini tengah sosialisasi agar pekerja segera meninggalkan atau tidak lagi mengambil minyak dari sumur-sumur tersebut.

"Ada 75 sumur ilegal dan pekerjanya mencapai 300 orang. Dari Tanggal 2 Desember 2016 tim sudah sosialisasi agar pekerja meninggalkan pekerjaan mereka," kata Gamal.

Jika pekerja tidak meninggalkan sumur-sumur mereka hingga Tanggal 7 Desember, kata Gamal akan ada tindakan hukum bagi mereka penambang minyak ilegal.

"Pekerja harus meningalkan sumur-sumur itu, jika tidak ada tindakan tegas. Sebab ini merugikan negara," katanya lagi.

Setelah pekerja meninggalkan maka tim dari Kementerian pada tanggal 9 Desember akan menutup sumur-sumur ilegal tersebut dengan menanam pipa kemudian menyuntikan semen dan menutup bagian atas dengan lebar tutupan 1,5 meter.

Kemudian Pemilik Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang mendapat izin diminta untuk segera mengambil alih serta mengoperasikan wilayah itu dengan mengebor dan eksplorasi.

"Lokasi sumur-sumur minyak ilegal tersebut masuk ke wilayah kerja milik Techwin Energy South Betung, mereka selanjutnya yang berkewajiban mengelola," katanya menambahkan.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama Polres Sarolangun menemukan aktivitas tambang minyak ilegal di puluhan sumur yang dilakukan oleh masyarakat.

Para penambang sengaja menggali sumur-sumur dengan cara mengebor dengan kedalaman 50-100 meter. Lalu menyedot minyak mentah dari dalamnya tanah untuk disuling menjadi minyak solar, kemudian dijual di pasaran.

Pemkab setempat juga sudah memberikan warning dan sosialisasi kepada masyarakat pelaku penambangan agar menghentikan aktivitas tersebut. Informasinya, aktivitas pengeboran minyak ilegal ini sudah berlangsung selama hampir dua tahun. (JP-01)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar