Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Perda Bagunan Gedung Isntrumen Hukum Penertiban Bangunan Liar di Provinsi Jambi


Salah satu bangunan gedung (Rumah Sakit) di Kotabaru Jambi samping RM Aroma Cempaka yang dibangun tanpa adanya Amdal. Bahkan bangunan sudah selesai namun proses ijin Amdalnya diabaikan belakangan. Dengan adanya Perda BG ini diharapkan mampu mengantisipasi kejadian serupa. Foto Asenk Lee Saragih.


Jambipos Online, Jakarta-Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPera, Sri Hartoyo mengatakan, Perda Bangunan Gedung (Perda BG) merupakan instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendirian bangunan di daerah, agar dapat dilaksanakan secara tertib administratif dan teknis, sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Perda BG itu juga sebagai payung huykum dalam menertibkan bangunan gedung liar yang selama ini terdapat di Provinsi Jambi.

Hal tersebut disampaikan Sri Hartoyo pada acara Pertemuan Akhir Kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Derah tentang Bangunan Gedung, bertempat di Puri Agung Convention Hall Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Selasa (22/11/2016) siang.

Menurut Sri Hartoyo, selama 13 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Bangunan Gedung, jumlah kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda Bangunan Gedung per 17 November 2016 sebanyak 424 kabupaten/kota atau sebesar 83,3% dari 509 kabupaten/kota di Indonesia.

Sri Hartoyo mengungkapkan bahwa tahun 2016 merupakan tahun terakhir pendampingan penyusunan Ranperda Bangunan Gedung melalui APBN, dan tahun 2017, Direktorat Bida Penataan Bangunan lebih fokus pada pendampingan implementasi Perda Bangunan Gedung bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung.

Didalam Perda Bangunan Gedung, lanjut Sri Hartoyo, sudah mencakup IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Layak Fungsi), dan dengan adanya Perda Bangunan Gedung sekaligus penguatan kapasitas Pemda (Pemerintah Daerah), dan untuk itu, kepedulian Pemda harus ditingkatkan.

Dikatakan, Perda Bangunan Gedung akan mempengaruhi rona suatu daerah, contohnya Bali, Sumatera Barat, dan Yogyakarta yang memiliki ciri khas tersendiri, dan dengan keberadaan Perda Bangunan Gedung, jika Perda tersebut diimplementasikan, sekaligus bisa memajukan daerah yang juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Selamat kepada daerah yang telah memiliki Perda Bangunan dan Gedung dan apresiasi terhadap Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Provinsi yang telah memperoleh penghargaan atas peran aktif dalam pedampingan penyusunan Perda Bangunan Gedung.

Terimakasih kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atas peran dalam pendampingan penyusunan Perda Bangunan Gedung tersebut. Secara bersinergi, kita akan terus melakukan monitoring dan evaluasi dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas bangunan, lingkungan, dan tertib administrasi,” kata Sri Hartoyo.

Ketua Panitia Pelaksana, Kepala Subdit Standardisasi dan Kelembagaan Direktorat Bina Penataan Bangunan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPera, Yohanes Wahyu Kusumo menyampaikan, dasar regulasi penyusunan Perda Bangunan Gedung ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Yohanes menyatakan bahwa tujuan dari adanya Perda Bangunan Gedung adalah untuk menciptakan ketertiban, keselamatan, dan keamanan bangunan dan gedung.

Yohanes menambahkan, Direktorat Bina Penataaan Bangunan telah menyediakan Model Peraturan Daaerah tentang Bangunan Gedung dan Panduan Pelaksanaan Kegiatan, yang merupakan salah satu bentuk bantuan teknis dari Pemerintah Pusat.

Model Perda Bangunan gedung tersebut dapat membantu Pemerintah Daerah dalam menyususn Ranperda Bangunan Gedung, sehingga peraturan didalamnya sesuai dengan amanat UU dan PP Bangunan Gedung, serta implementatif di tingkat kabupaten/kota. 

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H Ridham Priskap mengatakan, Perda BG itu sebagai instrumen hukum dalam penertiban bangunan-bangunan gedung liar yang selama ini masih terdapat di Provinsi Jambi. Bahkan kini pembangunan gedung di Jambi cenderung melanggar tata ruang dan kerap mengabaikan Amdal dan kelestarian lingkungan sekitar. (Asenk Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar