Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Korupsi Neain Genset RSUD Raden Mattaher, Hengky Attan Ditangkap Kejati Jambi

PH Menilai Hengky Attan yang Paling Bertanggung Jawab
Sidang dengan agenda tuntutan bagi Ali Imran Mukhsin, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012, Penasehat Hukum terdakwa, Amin Ibrahim dan Andriannor menyampaikan argumennya. IST
Jambipos Online, Jambi-Tersangka  kasus korupsi dugaan pengadaan Neain Genset RSUD Raden Mattaher, Hengky Attan ditangkap tim Kejagung dan Kejati Jambi dibantu tim Kejati Jawa Timur. 
 
Dedy Susanto, Kasi Penkum Kejati Jambi, membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, Hengky Attan ditangkap di Jalan Kalianyar No 34 Surabaya. “Ia ditanggap sore ini Selasa (18/10) sekitar pukul 16.00 WIB,” ujarnya. 
 

Dikatakannya, Hengky Attan adalah DPO Kejati Jambi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiataan pengadan Neain Genset di RSUDRaden Mattaher Jambi. Proyek ini didanai dengan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2012.
 

Ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kejati Jambi nomor: Print-56/N.5/Fd.1/01/2016, tertanggal 21 Januari 2016. 
 
Hengky Attan yang Paling Bertanggung Jawab
 
Seperti diberitakan Tribunjambi.com Selasa, 10 November 2015 lalu, seusai pembacaan sidang dengan agenda tuntutan bagi Ali Imran Mukhsin, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012, Penasehat Hukum terdakwa, Amin Ibrahim dan Andriannor menyampaikan argumennya.

Pada tuntutan JPU, disebutkan jika terdakwa Ali Imran bersama dengan Maman Benyamin (terdakwa berkas terpisah) dan Hengky Attan selaku kuasa direktur PT Adhi Putra Jaya telah menimbulkan kerugian negara.

"Hengky Attan lah yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus ini, Ali Imran selaku PA hanya turut terseret," kata PH terdakwa.

Angka kerugian negara, menurut PH ditimbulkan oleh pihak rekanan, yang dalam hal ini adalah PT Adhi Putra Jaya. Karena apa yang dilakukan pihak rekanan, terjadi selisih harga yang cukup besar sehingga menjadi angka kerugian negara.

"Kerugian negara timbul dari selisih harga, dan itu adalah tanggung jawab rekanan," ujarnya.

Selain itu, Hengky Attan meski sudah berstatus tersangka namun belum menjalani persidangan artinya yang bersangkutan belum bisa dipandang bersalah secara hukum karena belum dibuktikan di persidangan.

"Orang belum disidang, belum bisa dikatakan bersalah secara hukum," imbuhnya. Poin-poin ini menurut PH, akan dimasukkan dalam nota pembelaan (pledoi) pekan depan.

"Pekan depan PH akan menyampaikan Pledoi, dan terdakwa juga akan memberikan peldoi secara pribadi," tutupnya. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar