Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ancaman Walikota Jambi Soal Pecat Pejabat Pungli Hanya Bualan Semata


Demo Tukang Jahit dan Pedagang Tanah Pilih Pasar Jambi di Gub Jambi Selasa 19 April 2016.Foto Dok Jampos

Rame-rame Bahas Soal Pungli

Jambipos Online, Jambi-Ancaman Walikota Jambi Syarif Fasha akan memecat oknum pegawai yang melakukan pungutan liar (Pungli) hanya bualan semata. Bahkan hingga kini pungutan liar di Parkir pasar Jambi dan parkir di Taman Remaja Kotabaru Jambi masih marak dan terkesan dipelihara. Masih banyak pungli lain di instansi di Kota Jambi, ibarat seperti “kentut” tercium baunya, tapi wujudnya tak tampak.

Pungutan liar yang rentan terjadi di Kota Jambi adalah di Parkir. Parkir yang tidak resmi justru dibiarkan, bahkan parkir tanpa bukti karcis juga masih terus dibiarkan. Misalnya di pintu masuk Pasar Angso Duo Kota Jambi. Kemudian pungli bagi pedagang kaki lima di jalan di Talang Banjar Kota Jambi.

Seperti dilansir media, Walikota Jambi Syarif Fasha menyatakan sudah menghukum beberapa pejabat setingkat eselon III di pemerintahannya, yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli). “Beberapa pejabat setingkat eselon III sudah saya beri tindakan berupa pemberhentian, non-job dan penundaan kenaikan pangkat karena melakukan pungli,” kata Fasha, Jumat (21/10/2016).

Pihaknya tidak mengekspose secara langsung kepada media, karena sanksi yang diberikan itu telah cukup dan tidak ingin membuat keluarga yang bersangkutan menjadi malu. “Sudah banyak yang saya berikan sanksi, beberapa kepala sekolah juga. Dan saya sengaja tidak umumkan ke media. Kalau diekspose ke media nanti malah membuat keluarga yang bersangkutan malu,” ujarnya.

Dia menegaskan, semua pihak harus berkomitmen memberantas segala bentuk pungli, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. “Kalau kami temukan pungutan liar, maka petugasnya saya pecat. Saya tidak main-main,” tegasnya.

Warga Diminta Rekam

Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, akan menelusuri dan menindak tegas pelaku pungutan liar (pungli) di sejumlah objek wisata.

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Amir Sakib di Kualatungkal, Jumat menyatakan akan menindak tegas oknum yang melakukan pungli, khususnya di objek wiasta Ancol dan Water Front City (WFC).

Amir Sakib mengaku sudah mendengar desa-desus ada pungli di sejumlah tempat wisata dan fasilitas atau sarana milik pemda. “Belum ada laporan yang masuk mengenai hal ini, tapi desas-desusnya ini sudah membuat nama Tanjung Jabung Barat buruk. Ini harus ditindaklanjuti,” katanya.

Amir Sakib berjanji menelusuri informasi ini dan meminta dinas-dinas terkait untuk melakukan kajian. “Instansi pemerintah dari pusat sampai ke daerah tidak dibenarkan melakukan pungli dengan dalih atau alasan apapun selain yang disahkan oleh aturan dan perundangan yang berlaku,” katanya menjelaskan.

Amir Sakib juga mengimbau aparatur daerah agar tidak ikut bermain ataupun sengaja memback-up kegiatan pungli. Selain itu, ia juga meminta masyarakat agar aktif melaporkan setiap permasalahan yang terjadi di lapangan kepada dinas terkait.

“Siapa saja kalau menemukan pungli dan ada data, laporkan saja. Bila perlu difoto agar kita terbantu melakukan penindakan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pungutan resmi oleh petugas SKPD, harus disertai dengan surat atau kelengkapan layaknya retribusi seperti petugas parkir sebagai tanda bukti yang sah.

Bea Cukai Jambi

Terpisah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jambi memakai sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE). Ini dilakukan untuk menghindari pungli dan mempercepat atau mempermudah pengguna jasa membuat dokumen-dokumen yang diperlukan di Bea Cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jambi, Priyono Triatmojo mengatakan, sitem online Pertukaran Data Elektronik (PDE) dilakukan guna menghindari adanya praktik pungutan liar di instasi tersebut.

Namun demikian, untuk Jambi hingga saat ini tidak terjadi dan tidak ditemukannya pungutan liar atau pungli tersebut. Dan berdasarkan hasil survei kepuasan pengguna jasa, KPPBC Jambi masuk kategori sangat memuaskan setelah disurvei selama tiga kali berturut-turut.

Dengan adanya sistem by elektronik ini, praktek pungli ini bisa diatasi. Selain itu akan mempercepat dan mempermudah pengguna jasa atau konsumen membuat dokumen-dokumen yang diperlukan.

“Semuanya dilakukan secara gratis, tidak ada pungli-punglian di kantor bea dan cukai. Dan semua mudah, bisa dibuat di rumah, kantor atau sambil duduk-duduk santai di cafe dengan teman dengan mengunakan sistem online,” kata Priyono.

Pemberitahuan pabean melalui sistem PDE ini meliputi, pemberitahuan manifest (BC.1.1), pemberitahuan import barang (BC. 2.0) dan pemberitahuan ekspor barang (BC.3.0). Selain gratis dalam pembuatan dokumen yang diperlukan, masyarakat juga irit ongkos transportasi, dan tidak lagi memerlukan kertas untuk cetak-mencetak data yang akan diserahkan.

Langsung Digugat

Pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi minta pemerintah di daerah itu aktif mengawasi praktik pungutan liar (pungli), di beberapa instansi. Lembaga pengawas pelayanan publik ini berharap agar pemerintah bisa maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi Taufik Yasak meminta minta pejabat/aparatur yang ditugaskan jangan menyalahi kewenangan. Jika itu terbukti, maka Ombudsman bisa menggugat ke pengadilan.

"Ikuti sesuai UU No 25 tahun 1999 tentang pelayanan publik, jika terbukti melanggar kita tuntut atau kita usulkan instansi/perorangan untuk disanksi," katanya.

Di samping itu, pemerintah katanya punya Inspektorat yang fungsinya megawasi kinerja para aparatur sipil. Namun sayangnya sejauh ini tidak berjalan.

"Pemerintah kan punya inspektorat, fungsikan itu. Jangan kepala, Kabid dan Kasi nya diam saja. Selama ini seperti itu asal punya status dan duduk manis saja, mereka harus aktif," tegasnya.

Taufik menambahkan, pemerintah sudah seharusnya memperhatikan hal-hal terkait pelayanan publik terutama pungli. Sebab itu muaranya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar