Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Bongkar Siapa “Calo” Mutasi Kepsek di Jambi




Oleh : Asenk Lee Saragih

Jambipos Online, Jambi-Pergantian atau mutasi kepala sekolah (kepsek) di Pemerintahan Kota Jambi kerap mendapat protes dari sebagian besar kepsek yang bersangkutan. Pada April 2016 lalu, Walikota Jambi Sy Fasya melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi memutasi 151 Kepala Sekolah Sekolah dasar Negeri (SDN) di Kota Jambi. Puluhan kepsek SDN itupun protes ke DPRD Kota Jambi dan Kadis Pendidikan Kota Jambi, namun hasilnya sia-sia dan SK Mutasi tetap dieksekusi.

Masih segar dalam ingatan dan pemberitaan, mutasi 151 kepsek SD April lalu, kini pada 1 Juni 2016, Walikota Jambi lewat Diknas Kota Jambi kembali melakukan mutasi 12 kepsek SMA/Sederajat di Kota Jambi. Bahkan sejumlah kepsek kaget mendengar mutasi itu karena pemberitahuan secara tiba-tiba.

Kepsek SMAN Kota Jambi yang baru itu yakni ; SMAN 1 (Evariana), SMAN 2 (Yuzirwan), SMAN 3 (Casroni), SMAN 4 (Yurinal), SMAN 5 (Harun Sohar), SMAN 6 (Kharil Amri), SMAN 7 (Samuri), SMAN 8 (Sugiono), SMAN 9 (Anwar Musadad), SMAN 10 (Syaifullah), SMAN 11 (Artur) dan SMKN 1 (Edwar Toni).

Mutasi kepsek di Jambi kerap ada dugaan bermuatan “setoran”. Siapa bayar lancar, jabatan tetap dipertahankan. Dibalik mutasi kepsek yang tidak memiliki prosedur atau standar kelaikan jabatan kepsek, berebak isu kalau mutasi kepsek di Jambi dilakukan oleh “calo” yang dekat kepada penguasa.

Arthur, Kepala SMAN 1 dirotasi menjadi Kepala Sekolah SMAN 11 kepada media mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu juga, tiba– tiba dihubungi untuk pelantikan. Dia juga mengatakan tidak tau apa persoalan dia dirotasi. Namun dirinya hanya pasrah dan akan menjalankan perintah dari dinas pendidikan. Mutasi kepsek juga kerap sesingkat mungkin, belum sampai setahun sudah dimutasi. 

Menurut seorang guru di salah satu sekolah SMA di Kota Jambi menyebutkan, kalau mutasi kepsek di Kota Jambi dikendalikan oleh seorang oknum”calo” yang juga sebagai oknum wartawan senior dan bergabung di salah satu lembaga pers di Jambi. Oknum tersebut sebagai perantara kepada Kadisdik Kota Jambi dan Walikota Jambi.

Disebutkan, dalam setiap mutasi kepsek, andil oknum “calo” itu selalu tak terlepaskan. Pasalnya oknum calo itu yang melakukan seleksi siapa kepsek yang dimutasi dan siapa yang akan bertahan dan siapa kepsek yang ingin sekolah “lahan basah”.

Mutasi kepsek di Kota Jambi itu juga tak terlepas dari besarnya setoran kepada atasan. Hal ini ibarat “bau kentut” bisa terciup tapitak bisa dilihat wujudnya. Modus setoran sudah menjadi rahasia publik untuk mempertahankan atau melengserkan jabatan seseorang kepsek di Kota Jambi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Syaiful Huda, membenarkan ada pelantikan sejumlah kepsek SMA di Kota Jambi. Pelantikan kata Huda, dilakukan berdasarkan evaluasi Dinas Pendidikan Kota Jambi pada kepala sekolah.

Dia mengatakan dalam pelantikan itu terdapat tiga wajah baru dan tujuh kepala sekolah yang dirotasi. Ada yang dirotasi ada wajah baru dan ada juga di jadi guru biasa. Pelantikan dilaksanakan di Balai Diklat, Rabu (2/6/2016) oleh Wakil Walikota Jambi H Abdullah Sani.

Pergantian mendadak ini juga disesalkan oleh sejumlah guru, yang merasa aneh dengan keputusan Pemerintah Kota Jambi. Seorang guru SMA 6 Kota Jambi yang minta dirahasiakan namanya menyebutkan, saat ini pihak sekolah sedang fokus pada peralihan, sebab SMA dan SMK akan dialihkan kewenangan pengelolaannya ke pemerintah provinsi. Seharusnya jabatan kepsek itu tidak perlu lagi diutak-atik agar kepala sekolah bisa fokus untuk menyelesaikan administrasi peralihan tersebut. 

Gampangnya Menjadi Kepsek di Jambi

Mengutip tulisan William Andri pada https://ngota.wordpress.com, merespon persoalan mutasi kepsek di Kota Jambi dengan gamblang. Dia juga menuliskan opininya panjang lebar soal modus mutasi di Pemerintahan Kota Jambi era Walikota Jambi Sy Fasya tersebut. 

Berikut ini tulisan William Andri tersebut. Setelah membaca informasi bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melakukan mutilasi, eh mutasi maksudnya. Mutasi terhadap beberapa jabatan kepala sekolah di Kota Jambi tentunya. Saya menjadi mendadak berkontemplasi.

Di dalam keheningan malam, di tengah sayup-sayup deru ombak, yang ternyata suara comberan di belakang rumah saya (((ingat! Kota Jambi tidak punya laut))), saya jadi berpikir, menjadi kepala sekolah alias kepala seks. Eh, sory, maksudnya kepsek di Kota Jambi itu gampang banget.

Ya, gampang banget. Saking gampangnya, seorang guru nggak perlulah untuk tahu bagaimana kriteria menjadi kepala sekolah, serta memahami tugas dan fungsi menjadi kepala sekolah. Tidak perlu tahu tentang supervisi, kemampuan manajerial sekolah, segala macamnya. Ya, nggak perlu.

Catat ya, buat guru-guru muda yang punya cita-cita jadi kepsek. Itu semua nggak perlu. Cuma buang-buang waktu, energi, dan konsentrasi. Lebih baik konsentrasinya dipakai untuk membuat media pembelajaran, segala macam, atau membaca buku, melakukan penelitian, intinya untuk lebih memahami dan mencari solusi tentang permasalahan pendidikan di negeri ini.

Cukup dengan tetap menjadi guru dan melacurkan diri menjadi setengah politisi. Atau punya sedikit uang pelicin lebih bagus. Lalu, lihai mengelabui birokrasi. Pandai menjilat pantat petinggi negeri, sekelas kepala daerah, semacam walikota yang hobi ngapelin siswa, sudah cukup untuk menjadi seseorang yang memegang kendali supervisi di sebuah sekolah.

Mungkin, dak perlu jugo nak nunggu pengalaman ngajar limo tahun. Padek lah kepala daerah tu ngaturnya. Dan tidak perlu juga untuk menjadi guru yang berakhlak mulia, sebagai suatu bentuk syarat tidak langsung menjadi kepala sekolah, dan memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin, terlebih mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah. Tidak perlu.

Barang tu, kepala sekolah yang punya catatan kasus penganiayaan terhadap siswa karena tidak bisa mengendalikan emosi, tetap saja dipakai menjadi kepala sekolah hingga saat ini. Atau mungkin yang sering kita dengar, kepala sekolah atau mantan kepala sekolah yang pernah terlibat perkara korupsi dana BOS, segala macam, karena tidak mampu mengendalikan berahi keduniaan, masih aja tetap dipakai jadi kepala sekolah.

#Fu*k banget kan. Eh sory, terbawa emosi. Hal lain. Tidak perlu juga untuk memahami alur proses pengusulan kepala sekolah. Toh, pengawas sekolah yang katanya suka mondar-mandir di sekolah juga tidak jelas fungsinya. Kapabilitas dan wewenangnya untuk merekomendasi guru menjadi kepala sekolah, menjadi sesuatu yang harus dipertanyakan. 

Ngapain dia mondar-mondir di sekolah. Meriksa perangkat pengajaran yang terkadang dengan gampangnya didownload di internet atau seperti apa. Palingan mondar-mandir cari lokak tu lah bisonya. Macam LSM samo wartawan dak do surat kabar. 

Tidak perlu untuk mempertanyakan tugas kepala sekolah yang seharusnya bisa melakukan identifikasi terhadap guru-guru potensial untuk menjadi kepala sekolah. Mereka tak lebih seperti bajingan yang ingin terus berkuasa. Tanpa memikirkan kemajuan sebuah pendidikan. Mereka bak seorang diktator kecil.

Bagaimana dengan Kepala Dinas Pendidikan? Ah, sudahlah. Dio tu ngikut kato Big Boss lah. U know Big Boss kan. Kalau dak tau. Yo sudahlah. Lalu bagaimana dengan perkara mutasi kepala sekolah, yang katanya sebagai bentuk penyegaran, sekaligus sebuah kebijakan dengan prinsip right man in the right place, agar sebuah sekolah lebih maju ke depannya. Ah sudahlah. Itu hanya perkara basa-basi belaka. Ini semacam “masturbasi” dalam merealisasikan hasrat kemajuan pendidikan di Kota Jambi.

So, jangan berharap sebuah sekolah di kota ini maju. Wong, pimpinannya saja nggak jelas kompetensi dan latar belakangnya. Cuma padek kando-dindo tu lah intinyo. Ya, jadinya apa. Kepala sekolah kencing berdiri, guru kencing berlari, murid gelar parade kencing.

Celoteh William Andri pada https://ngota.wordpress.com menunjukkan, boboroknya manejerial dunia pendidikan bagi kaum pendidik. Bahkan mutasi-mutasi kepsek modusnya “setoran” sudah menjadi tak asing lagi bagi lingkungan pendidikan itu.

Media April 2016 lalu misalnya, puluhan kepala sekolah dasar di Kota Jambi mendatangi ke DPRD Kota Jambi. Mereka datang guna mengadukan nasibnya pada anggota dewan. Pasalnya, mereka merasa dirugikan pasca pelantikan kepala sekolah dasar di Kota Jambi beberapa waktu lalu. 

Kepala Sekolah SDN 47 Kota Jambi, Syargawi mengatakan bahwa ia merasa janggal dengan adanya mutasi kepala sekolah beberapa waktu lalu. sebagai kepala sekolah yang sekolahnya menerapkan sistem kurikulum K13, maka seharusnya ia seharusnya dipindahkan ke sekolah yang memiliki kurikulum K13.

“Dalam aturan kepala sekolah yang sekolahnya K13 tidak boleh dipindah, kalaupun harus dipindah, harus ke sekolah yang memiliki kurikulum K13,” ujar Syargawi. Hal senada juga diungkapkan oleh Surya Dewi yang merupakan kepala sekolah di SDN 35 Kecamatan Jelutung. 

Menurutnya, penggantinya disekolah itu diambil dari salah seorang di SDN 31 Kota Jambi. Namun, ia sangat menyayangkan, bahwa penggantinya itu dinilai cacat moral. Sebab, dari keterangan masyarakat, sang guru tersebut merupakan seorang perokok dan pengganggu suami orang.

Selain itu, gaji kepsek pengganti Dewi sebagai seorang guru juga minus, akibat gaya hidupnya yang bermewah-mewahan. Dewi juga mengaku sudah setor uang sejak tahun 2015 senilai Rp 5,5 juta ke salah satu oknum di Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk tidak dipindah.

Persoalan mutasi kepsek SD di Kota Jambi inipun tidak lagi mempertimbangkan jarak tempat tinggal kepsek dengan sekolah. “Saya rumah di Simpang Rimbo tapi ditugaskan di Jambi Selatan. Sebab saya waktu terima SK itu seperti hukuman, padahal saya tidak merasa melakukan kesalahan, ” kata Pemi kepsek SD lainnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Horison mengatakan memang permasalahan ini sudah sering terjadi sejak dulu. Ia mengatakan bahwa tidak ada keseriusan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahn tersebut. justru, semakin parah.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Sutiono mengatakan bahwa ini merupakan asipirasi yang sangat menarik. Ia sangat menyesalkan dengan adanya kekisruhan ini. 

Dewan Pendidikan Kota Jambi, Sihabudin mengatakan dengan adanya kasus ini, ia menilai antara Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah tidak sejalan lagi. Ia juga mempertanyakan dasar pengangkatan dan mutasi kepala sekolah itu. 

Kepala BKD Kota Jambi Subhi juga perlu diusut kinerjanya terkait dengan mudahnya mutasi kepsek di Kota Jambi tersebut. Karena Subhi yang disebut-sebut juga tim sukses Sy Fasya saat pilkada dulu, juga ikut andil dalam menentukan mutasi kepsek bekerjasam dengan oknum “calo” yang ditulis di atas tadi.

“Ini harus diusut, supaya jelas, dasarnya apa,” katanya. Dia juga sangat menyayangkan, waktu penerimaan SK kepala sekolah yang dilangsungkan di Ruang Pola beberapa waktu lalu tidak dibunyikan atau dipanggil satu persatu.

Terpisah, Kadis Pendidikan Kota Jambi, Syaiful Huda mengatakan bahwa meknisme mutasi itu berdasarkan usulan dinas pendidikan yang kemudian diserahkan ke BKD. Selanjutnya BKD akan memproses hal itu dan dikemudian diserahkan ke Walikota. Ia juga mengatakan memang tak sepenuhnya rekomendasi dari dinas pendidikan disetujui oleh BKD.

“Kita ada bentuk tim yang terdiri dari dinas pendidikan dan BKD. Kita nilai sesuai kinerja dan track record-nya,” katanya. Huda mengatakan memang ada beberapa kepala sekolah yang dipindahkan jauh dari tempat tinggalnya. Hal itu disebabkan adanya keterbatasan jumlah sekolah dengan jumlah kepala sekolah yang ada.

“Misalnya di Kotabaru ada lima SD, sementara kepala sekolah yang tinggal disana ada 7, maka yang dua kan harus dicarikan ke sekolah lain. Dan saya pikir kalau masih di Kota Jambi tidak terlalu jauh,” katanya.

Walikota Jambi Sy Fasha, bahwa  mutasi kepala sekolah SMA di Kota Jambi sudah direncanakan sejak 3 hingga 4 bulan yang lalu. Menurut Fasha meskipun  nantinya SMA/SMK akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jambi, namun pihaknya tetap berharap agar kepala sekolah tetap mengutamakan kepentingan sekolah daripada pribadi. (Berbagai Sumber)

Berita Lainnya

Posting Komentar

1 Komentar

  1. sayang banget walkot ga baca Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015 point 2

    BalasHapus

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE