Jambipos Online, Jambi-Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Jambi menghadiri persidangan gugatan perdata terkait
Angkutan batubara di Provinsi Jambi. Adapun sidang Perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada hari Rabu (7/5/2025) melalui sarana e-court.
Selain mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi selaku turut tergugat IV, JPN Kejaksaan Tinggi juga hadir sebagai Kuasa Hukum dari Gubernur Provinsi Jambi selaku Tergugat dan Sekda Provinsi Jambi selaku Turut Tergugat V. Adapun agenda persidangan tersebut adalah penyampaian Replik dari Penggugat yaitu Lembaga Konsumen Nusantara Indonesi (LPKNI).
Sebagaimana diketahui, gugatan class action ini diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) sebagai Penggugat terhadap Gubernur Jambi. Selain itu, terdapat lima pihak sebagai Turut Tergugat, yaitu: DPRD Provinsi Jambi (Turut Tergugat I), Kapolda Jambi Cq. Dirlantas Polda Jambi (Turut Tergugat II), Danrem 042/Garuda Putih (Turut Tergugat III), Kejaksaan Tinggi Jambi (Turut Tergugat IV), Sekretaris Daerah Provinsi Jambi (Turut Tergugat V).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari: Dominggus Silaban, S.H., M.H. (Ketua), Otto Edwin, S.H., M.H. (Anggota) dan Suwarjo, S.H. (Anggota) dengan Panitera Pengganti: Fitri Puspa Anggraini, S.H.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu (14 Mei 2025) melalui E-Court dengan agenda sidang Duplik dari Tergugat dan Para Turut Tergugat.(JPO-Penkum Kejati Jambi)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE