Kasus SPPD dan SPJ Fiktif, Selangkah Lagi, Pinto Jaya Negara TSK?

Pinto Jaya Negara. Foto IST

Jambipos Online, Jambi-Selangkah lagi kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif dan surat pertanggungjawaban (SPJ) makan minum rumah dinas fiktif mantan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi Pinto Jaya Negara akan menetapkan "TSK".  Pelan tapi pasti penyidik Polda Jambi telah memanggil 52 saksi-saksi. Hasil audit Tim Inspektorat Daerah Provinsi Jambi ditemukan kerugian uang negara sevesar Rp 652 Juta pada tahun anggaran 2024.

Kini Pinto Jaya Negara bakal mendapat status hukum "ngeri-negri sedap" guna mempertanggungjawabkan apa yang dia lakukan dan "kroninya". Surat perintah perjalanan dinas fiktif terjadi selama periode Januari sampai September 2024. Pinto Jaya Negara melakukan perjalanan dinas bersama staf dan staf ahli. Ada yang betul-betul berangkat dan ada yang tidak berangkat dan itu tetap diserap atau dicairkan uangnya dengan fiktif.

Kedua, terkait anggaran pengadaan makan minum di rumah dinas Pinto Jayanegara mulai dari Januari hingga Maret 2024. Tidak dilakukan pembelian, cuma dibuat SPJ fiktifnya. Kronologi tiga kegiatan dugaan korupsi itu, pertama, terkait SPPD fiktif kegiatan reses Pinto Jayanegara di Merangin dan Sarolangun pada Februari 2024. Penyidik juga menemukan adanya SPJ fiktif.

Terakhir Pinto Jayanegara diperiksa di Mapolda Jambi selama 9 jam oleh penyidik dari siang hingga malam hari. Pinto keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 20.15 WIB, Kamis 10 April 2025. Anggota dewan dari Partai Golkar itu mendapat banyak pertanyaan dari penyidik terkait kasus tersebut.

Kepada wartawan, Pinto mengaku senang dengan pemeriksaannya, karena dirinya dapat menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. "Iya saya senang, karena banyak kabar simpang siur, jadi saya bisa jelaskan di sini," ujarnya.

Terkait SPJ fiktif ketika dia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jambi 2019-2024, Pinto mengaku SPJ itu tidak hanya menyangkut dirinya saja. Akan tetapi, Pinto menyebut juga berkaitan anggota lainnya. "Tidak berkaitan dengan saya saja, tapi seluruh DPRD. Itu surat-surat tidak cuma saya di situ," ucapnya.

Terkait anggota DPRD lain yang dimaksudnya, Pinto enggan menjabarkan. Dia mengaku siap mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik."Pasti dong, kita warga negara, jadi wajib mendukung kinerja kepolisian,"pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia baru-baru ini mengatakan, bahwa pemeriksaan Pinto masih dalam status sebagai saksi. "Jadi yang bersangkutan hadir masih sebagai saksi terkait (kasus) perjalanan dinas kemarin," ujarnya.

Pemeriksaan Pinto ini merupakan yang pertama sejak kasus SPJ fikif itu naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Pinto juga pernah diperiksa di tahap penyelidikan dengan menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik.

Ada tiga kegiatan yang diduga dikorupsi dalam kasus ini dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Mulai dari kegiatan perjalanan dinas atau SPPD fiktif, anggaran kebutuhan rumah tangga fiktif dan kegiatan reses fiktif Wakil DPRD Provinsi Jambi. "Kerugian negara Rp 500 juta lebih hasil penghitungan," ungkap Taufik sebelumnya.

Naikkan Status 

Polda Jambi menaikkan status penyidikan laporan dugaan korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif oleh mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, pihaknya menaikkan status perkara ke penyidikan.

"Ada dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, kegiatan pengadaan kebutuhan rumah tangga, rumah dinas Wakil Ketua DPRD dan kegiatan reses Wakil Ketua DPRD Jambi tahun 2024," kata Taufik, Jumat (28/2/2025) lalu.

Taufik mengatakan walaupun baru dinaikkan status perkara ke penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka. Meski demikian, kata dia, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Pihaknya telah  memeriksa Pinto Jayanegara.

Sebelumnya, Pinto Jayanegara diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Selasa (12/11/2024). Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi itu diperiksa terkait dugaan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Usai diperiksa, anggota dewan dari Partai Golkar itu mengaku bahwa kedatangannya ke Polda Jambi hanya memenuhi undangan klarifikasi. Klarifikasi itu berdasarkan laporan masyarakat terhadap dirinya.

"Ada undangan dari Polda terkait klarifikasi. Tentang ini ada laporan masyarakat, jadi ini harus diklarifikasi," kata Pinto, Selasa (12/11/2024).

Pinto menyebut tak banyak pertanyaan yang diklarifikasi penyidik. Namun, dia mengaku sudah menjelaskan semua keterangan yang berkaitan dengan laporan tersebut

"Ini adalah undangan klarifikasi. Klarifikasi sudah saya buat jelas terang benderang semuanya siapa yang terlibat saya jawab, siapa yang berkaitan menyuruh ini, menyuruh itu, kaitan dengan peristiwa ini dan itu," ucapnya.
IW dan Pinto saat berkunjung ke Ujung Jabung-Sabtu 4 Januari 2020. Foto Dok JPO.

Pemeriksaan Saksi

Adapun saksi-saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan yang tampak hadir ada di Ruangan Pemeriksaan Inspektorat provinsi Jambi 7 orang yaitu 1). Rahma Assyifa (mantan Ajudan Waka II DPRD Provinsi Jambi), 2.) Raihan Assiddiqy (mantan Ajudan Waka II DPRD Provinsi Jambi).

Kemudian 3) Juwairiah S.Sos, Staf Keuangan DPRD Provinsi Jambi, 4).  Purnomo St, Kasubbag TU DPRD Provinsi Jambi, 5). Evi Suhada Bendahara Pengeluaran DPRD Provinsi Jambi dan 6)  Hadisa Kurniawan CV Kurnia Sakti (Perusahaan yang menyediakan makan minum Rumah Dinas Waka II DPRD Provinsi Jambi periode 2019 sd 2024) 7) Amir Hasbi (Mantan Sekwan DPRD Provinsi Jambi). 

Sedangkan ada 1 (satu) orang lagi yang dipanggil yaitu  Umi Toeba ( Staf Waka II DPRD Provinsi Jambi Periode 2019 sd 2024, Pinto Jayanegara).

Jamak diketahui pelaporan atas akasus dugaan korusp SPPD Fiktif dan SPJ makan minum rumah dinas fiktif Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi disinyalir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Maka dari itu perlu dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga audit dalam hal ini Polda Jambi meminta kepada Inspektorat Provinsi Jambi dan segera perkara ini ditetapkan ketahap Penyidikan dan penetapan tersangka karena sudah jelas dan terang ada kerugian keuangan negara. 

Pinto Jaya Negara yang saat ini tidak lagi menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi tapi masih terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2024 sd 2029 diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus Terungkap

Berdasarkan informasi yang beredar ternyata sejak dilaporakan Kepolda Jambi atas dugaan korusi SPPD fiktif dan SPJ makan minum rRumah Dinas Fiktif Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, ternyata beredar kabar bahwa dari Juni 2024 sampai dengan September 2024 ternyata Pinto Jaya Negara tidak ada mengajukan uang Makan Minum Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi yang besarannya setiap bulan lebih kurang Rp. 49.000.000,- (empat puluh Sembilan Juta rupiah) jika dikalikan selama menjabat besar dugaan kerugian negeri hingga miliaran rupiah.

Atas pemeriksaan ini Pengacara Rahma Assyifa, Ilham Kurniawan Dartias dan Aswin SH, membenarkan bahwa kliennnya dan beberapa orang dari Setwan DPRD Provinsi Jambi diperiksa oleh Tim Inspektorat Daerah Provinsi Jambi untuk diambil keterangan dalam rangka melakukan audit investigasi kerugian negara atas Dugaan Korupsi SPPD Fiktif dan SPJ makan minum rumah dinas fiktif Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi.

Diharapkan rakyat Jambi, media, NGO serta para tokoh Jambi untuk mengawal kasus ini karena melibatkan orang besar  dan menjadi terang perkara tersebut. 

Apalagi klien mereka yang saat ini masih menuntut dan berjuang untuk mendapatkan hak-haknya berupa uang SPPD dan uang talangan pembayaran spanduk pada saat masih menjadi ajudan Waka II DPRD Provinsi Jambi sampai saat ini tak kunjung didapatkan.

Bahkan berdasarkan wawancara pengacara Pinto Jaya Negara di Media kliennya Rahma Assifa justru dilaporkan oleh Pinto ke Dirkrimun Polda Jambi atas dugaan pemalsuan dan di Krimsus Polda Jambi atas dugaan melanggar UU ITE.

Maka dari itu mereka mohon dukungan dan perlindungan hukum untuk kliennya yang hanya rakyat kecil yang selama ini mencari keadilan justru dilaporkan ke Polisi dan mohon perlindungan kepada LPSK dan Komnas Perempuan atas kejadian yang menimpa klien mereka.

Bahkan klien mereka tertekan menghadapi masalah ini sering menangis karena yang dihadapi adalah orang besar, maka dari itu mohon dukungan dari semua pihak untuk klien kami.



Staf Bongkar

Ternyata menjadi staf pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah tidak melulu orang kere, atau orang yang hanya butuh pekerjaan. Namun ada juga rupaynya staf pimpinan dewan yang memiliki uang banyak hingga bisa dipinjamkan kepada atasannya yang menggaji dirinya sebagai staf. Bahkan staf ini melaporkan "majikannya" ke polisi karena tidak membayar utang.

Catatan pinggir di DPRD Provinsi Jambi ini melibatkan Wakil Ketua DPRD Jambi Pinto Jayanegara Fraksi Golkar dan staf honorer bernama Rahma Syifa. Keduanyapun kini berseteru hingga menjadi santapan berita para wartawan di lingkungan DPRD Provinsi Jambi. 

Kini Wakil Ketua DPRD Jambi Pinto Jayanegara diadukan ke Polda Jambi buntut curhatan honorer Rahma Syifa terkait utang piutang. Pinto awalnya mau dilaporkan pidana terkait tipu gelap dan pencemaran nama baik. Namun, karena ada beberapa bukti yang harus dilengkapi lagi, maka kuasa hukum Rahma Syifa, Fikri Riza menyarankan buat lapdu aja yaitu laporan pengaduan, Selasa (14/4/2024).

Kata Fikri Riza, awalnya itu pihaknya ke Polda langsung mau buat LP karena ada dugaan tipu gelap dan pencemaran nama baik oleh Waka DPRD Jambi Pinto Jayanegara terhadap PTT atau honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Jambi. Tetapi karena ada beberapa bukti yang harus dilengkapi lagi, maka pihaknya buat lapdu aja yaitu laporan pengaduan.

Selain diadukan ke Polda Jambi, Rahma Syifa  bersama kuasa hukumnya juga meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Jambi untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Diketahui, sebelumnya Rahma Syifa  juga sudah mengadukan perkara ini ke BK DPRD Jambi.

"Di sini kami cuman ingin cari keadilan saja, klien kami hanya ingin minta hak nya saja itu saja. Tetapi tidak tertutup kemungkinan sampai di situ saja, kami akan juga tindaklanjuti atau kawal kasus lainnya sampai ke meja hijau," ujar Fikri Riza.


Fikri Riza ingin memperjuangkan hak kliennya Rahma Syifa  untuk dipenuhi oleh politisi Golkar tersebut. Apalagi sebagai tenaga honorer yang digaji oleh negara, Rahma Syifa  dilakukan bagaikan pekerja rumah tangga (PRT) di Rumdis Waka itu.

"Aturannya tupoksinya Rahma Syifa  ini kan ada sudah tercantum di sekretariat DPRD bukan jadi PRT juga merangkap. Selain membantu kerja-kerja pimpinan DPRD jika tak ada kerjaan malah disuruh jadi PRT pula," terang Fikri Riza.

Menurut Fikri Riza, banyak sekali perbuatan mencontohkan yang tidak baik dilakukan oleh Waka DPRD Jambi Pinto Jayanegara tersebut terhadap stafnya Rahma Syifa. Apalagi, kliennya juga dipecat sepihak oleh Pinto Jayanegara.

"Apalagi ini klien saya dipecat secara sepihak pula oleh dia. Sedangkan kita tahu klien kita ini SK nya itu dari Sekretariat DPRD Provinsi Jambi bukan Waka DPRD Jambi Pinto Jayanegara, dan pula klien kami kerja digaji oleh negara bukan pribadi nya Waka DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara, ini tentu salah," sebut Fikri Riza.

Sejauh ini, Fikri Riza mengatakan bahwa kliennya sudah membuka terang-terangan soal utang piutang uang spanduk yang digunakan Pinto Jayanegara saat masa kampanye Pileg Februari 2024 lalu, utang uang perjalanan dinas yang tak dibayarkan.

"Jadi itu semua ada buktinya, berapa uang yang terpakai dari uang pasang spanduk lalu uang perjalanan dinas dan lainnya. Di sini wajar kan kalau tenaga honorer minta hak nya sedangkan kewajibannya sudah dijalankan dia. Jadi jika hak itu tak dibayarkan maka orang minta hak nya itu di mana salahnya," sebut Fikri Riza.

Kronologis Kasus

Perseteruan Rahma Syifa dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara bermula saat Rahma Syifa menjabat staff wakil ketua DPRD Provinsi Jambi tersebut dipecat karena balas pesan whatsapp lama dan tidak pernah masuk kerja.

Kini Rahma Syifa menuntut hak uang pribadinya yang diduga dipakai wakil ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara untuk mencetak spanduk kampanye Pileg Februari 2024 lalu.

Namun dibalik konflik tersebut, ada juga fakta lain antara masalah Rahma Syifa dengan Pinto Jayanegara. Diketahui bahwa Rahma Syifa bekerja menjadi staff wakil ketua DPRD Provinsi Jambi sejak Januari 2024.

Sayangnya kontrak tersebut hanya berjalan empat bulan saja. Pasalnya pada April 2024 kontrak kerja Rahma Syifa diputus oleh Pinto Jayanegara. Padahal menurut Gadis Jambi 2022 ini dirinya sudah bekerja habis-habisan dengan Pinto Jayanegara.

Satu diantaranya adalah mengikuti jadwal kampanye di Kabupaten Merangin selama dua bulan lamanya. Selama ikut bekerja menjadi staf, beberapa pekerjaan yang diminta Pinto Jayanegara selalu dikerjakan Rahma Syifa.

Seperti diantaranya adalah menyetir, sosialisasi hingga mencetak baliho. Namun sayangnya usai 4 bulan bekerja, kontrak kerja Rahma Syifa diputus oleh Pinto Jayanegara. Namun belum diketahui pasti kontrak kerja seperti apa yang ada dibagian sekretariat DPRD Provinsi Jambi.

Terkait hal tersebut Pinto Jayanegara membenarkan bahwa ia sudah memecat Rahma Syifa. Namun Pinto memberikan beberapa alasan mengapa dirinya memecat Rahma Syifa sebagai stafnya di DPRD Provinsi Jambi.

“Anak itu kan (Rahma Syifa) staf honor di kantor sejak Januari 2024, saya berhentikan April 2024,” jelas Pinto Jayanegara kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).

Pinto menjelaskan bahwa dirinya memecat Syifa dengan berbagai alasan yang jelas. Satu diantaranya karena Rahma Syifa jarang berada di kantor. “Karena anaknya itu istilahnya sering mangkir kerja, yang lain ada di ruangan dia tidak ada, yang lain tugasnya ada tapi dia tidak ada,” kata Pinto Jayanegara.

Tak hanya itu, Pinto Jayanegara juga menyayangkan sikap Rahma Syifa yang sering lama membalas pesan singkat. “Balas WhatsApp juga lama, kalau yang lain tidak seperti itu,” terangnya.

Menurut Pinto, dia sudah pernah memperingati Rahma Syifa dengan memberinya surat peringatan tertulis. “Sudah pernah ada teguran tertulis supaya meningkatkan semangat dan lebih disiplin kerjanya. Tapi masih saja begitu jadi ya sudah kita berhentikan,” pungkas Pinto Jayanegara.

Sebelumnya Pinto mengaku  tak pernah meminjam uang secara langsung kepada Rahma Syifa. “Saya nggak pernah punya hutang pribadi sama dia (Syifa). Saya pinjam langsung nggak bener,” kata Pinto Jayanegara, Minggu (12/5/2024).

(Versi Syifa, diminta untuk membayar biaya cetak baliho pakai uang pribadi dulu, dan kelak akan diganti). Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ini justru merasa ada yang janggal dengan masalah hutang spanduk tersebut.

Dalam foto yang beredar di media sosial, kwitansi tersebut tertera di Januari 2024. Ia menyayangkan karena baru ditagih pada bulan Mei 2024, dan tidak tak tahu menahu dengan urusan utang spanduk.

Menurutnya, yang biasanya mengurus masalah spanduk kampanye adalah manager timnya. “Terkait urusan utang itu saya baru tahu kemarin, dia mengaku pakai uang pribadinya untuk membayar,” sebut Pinto.

Sedangkan menurut Pinto spanduk yang dicetak sampai ratusan juta, dan diurus oleh managernya. “Selama dua periode nggak ada masalah. Kalau memang uang Syifa terpakai kenapa nggak lapor? Selama kerja 4 bulan kenapa nggak ngomong?” katanya.

Pinto merasa tuduhan ini mencoreng namanya, apalagi di tengah upayanya mempertahankan kursi pimpinan DPRD Provinsi Jambi dengan dukungan kuat dari internal partai Golkar. Tuduhan ini menjadi batu sandungan di tengah masa kampanye dan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat masyarakat Jambi. Sebagian pihak melihat ini sebagai ujian bagi integritas Pinto Jayanegara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. 

Namun, ada juga pihak yang mendukungnya, percaya bahwa tuduhan tersebut adalah bagian dari upaya menjatuhkan namanya di tengah kontestasi politik.

Kerugian Rahma Syifa Rp 12 Juta

Sebelumnya, Rahma Syifa mengaku dipecat oleh pimpinan DPRD. Dia diberhentikan setelah curhatannya soal utang piutang dengan pimpinan DPRD Jambi Pinto Jayanegara viral di media sosial.

Rahma Syifa mengungkapkan persoalannya dengan pimpinan DPRD Jambi itu berawal saat uangnya dipinjam oleh yang bersangkutan. Menurut pengakuan Rahma Syifa, uang itu hendak digunakan untuk memasang spanduk wakil ketua DPRD pada Januari 2024. Namun, dia mengaku hingga kini uang tersebut belum diganti.

"Jadi uang saya dipinjam pada Januari 2024 lalu buat bayar cetak spanduk. Waktu itu percetakan tidak mau mencetaknya karena harus ada DP. Jadi saya sudah lapor ke yang bersangkutan (Pinto) katanya pakai uang saya dulu. Sampailah dengan bayar spanduk, duit saya juga katanya mau diganti tetapi tidak juga diganti-ganti," ujar Rahma Syifa.

Selain uang cetak spanduk, Rahma Syifa mengaku uang dinas sebagai tenaga honorer juga tidak pernah dibayarkan. Kata Rahma Syifa, kerugiannya mencapai Rp 12 juta.

Selama menjadi tenaga honorer, Rahma Syifa mengaku tidak pernah bertugas di gedung DPRD Provinsi Jambi melainkan di rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Jambi tersebut.

Profile Pinto Jayanegara

Siapa Pinto Jayanegara, BA S.Psi MSi ini. Dia seorang politikus generasi dari ayahnya Antony Zeidra Abidin, mantan Wakil Gubernur Jambi dang Anggota DPR RI. Pinjo juga pengusaha, saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi untuk periode 2019-2024. 

Pinto, pria kelahiran 2 Juni 1983 ini memiliki latar belakang pendidikan yang mentereng. Ia meraih gelar S1 Psikologi dari Universitas Indonesia dan B.A. In Psychology dari Universitas Queensland dalam program double degree pada periode 2002-2007. 

Pinto Jayanegara melanjutkan pendidikannya dengan meraih gelar S2 Kajian Ilmu Kepolisian dari Universitas Indonesia pada tahun 2008-2011.

Dalam perjalanan kariernya, Pinto pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT. Trigis Security Internasional (2008-2013) dan Direktur Utama PT. Alam Zamrud Abadi (2012-2013). 

Kiprahnya di dunia politik semakin mantap ketika ia terpilih sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024, dan baru-baru ini terpilih kembali untuk periode 2024-2029 dari dapil Merangin Sarolangun.

Sebagai kader Golkar dari warisan ayahnya Antoni Zeidra Abidin, Pinto memiliki pengaruh yang cukup kuat di internal partainya, sebagian besar berkat peran ayahnya yang memiliki akses kuat di elit DPP Golkar. 

Pinto melalui ayahnya sempat ingin berupaya mempertahankan kursi pimpinan DPRD 2024-2029. Namun, di tengah upayanya, Pinto harus menghadapi sebuah kasus serius dengan stafnya.

Pada Selasa, 14 Mei 2024, mantan stafnya, Rahma Syifa, melaporkan Pinto ke Polda Jambi atas dugaan penggelapan uang perjalanan dinas. Rahma Syifa mengklaim bahwa Pinto tidak membayarkan uang perjalanan dinasnya sejak Februari hingga April 2024. 

Kasus ini menarik perhatian publik terhadap dinamika internal di DPRD Provinsi Jambi. Menurut informasi, mediasi antara Rahma Syifa dan Pinto telah dilakukan beberapa kali namun tidak menemukan solusi. 

Rahma Syifa menilai Pinto Jayanegara tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga ia memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Jambi. Dalam upaya mendapatkan keadilan, Rahma Syifa didampingi oleh kuasa hukumnya, Fikri Riza, dan aktivis Hafizi Alatas, saat mendatangi Polda Jambi.(JPO-Berbagaisumber/AsenkLeeSaragih)

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar