Gubernur Jambi Dijadwalkan Buka Musorprov Koni Jambi 2025, Budi Setiawan Calon Kuat

Gubernur Jambi H Al Haris.  

Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi H Al Haris dijadwalkan membuka Musyawarah Olahraga Provinsi (MUSORPROV) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jambi yang digelar di Hotel Abadi Grand, 14-15 Mei 2025. Pelaksanaan Musorprov KONI Jambi 2025 akan berjalan lancar sesuai agenda yang telah dijadwalkan. Berharap semua peserta Musorprov dan tamu undangan bisa hadir sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Demikian dijelaskan Koordinator Seksi Acara Musorprov KONI Jambi, M Rosyid kepada wartawan, Selasa (13/5/2025). Dia mengatakan bahwa segala sesuatu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Musorprov KONI Jambi sudah terlaksana, seperti pembentukan panitia, sewa Hotel, undangan, administrasi dan rundown acara.

"Panitia sudah beberapa kali rapat, alhamdulillah insha Allah sudah siap semua, undangan sudah kita sampaikan ke instansi terkait termasuk untuk para Ketua Cabor (Cabang Olahraga) dan para Ketua KONI Kabupaten/Kota," ujar Rosyid.

"Insha Allah akan dibuka langsung oleh Gubernur Jambi. Saya berharap peserta dan tamu undangan bisa hadir tepat waktu. Saya yakin pelaksanaan Musorprov berjalan lancar karena pesertanya adalah patriot olahraga yang selalu menjunjung tinggi kedisiplinan dan sportivitas," pungkasnya.

Ada Dukungan Ganda

Sementara itu, praktisi Hukum, Fikri Riza kepada wartawan, Selasa (13/5/2025) mengatakan, surat dukungan ganda Ketua KONI Muarojambi, Aspihani yang ditujukan kepada dua bakal calon ketum KONI Provinsi Jambi, yakni Budi Setiawan dan Hasan Mabruri kian menjadi sorotan publik.

Setelah menuai kritik di dunia olahraga terkait dukungan ganda, kini surat dukungan KONI Muarojambi untuk Hasan Mabruri dinilai cacat hukum dan batal demi hukum.

Menurut Fikri Riza, surat dukungan KONI Muarojambi dinilai cacat hukum dan batal demi hukum karena tidak mencantumkan locus dan tempus.

"Surat itu bisa digunakan dan sah apabila locus dan tempusnya jelas. Dalam surat dukungan ketua KONI Muarojambi untuk Hasan Mabruri itu tidak ada locus (lokasi) dan tempus (waktu). Surat dukungan itu adalah salah satu bentuk perjanjian ( hukum perdata), jika perjanjian itu cacat hukum (1320 dan 1337 KUHPerdata) maka secara otomatis perjanjian akan batal demi hukum (1338-1340 KUHPerdata)," tegas Fikri Riza.

Fikri Riza yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia Provinsi Jambi ini menjelaskan, dalam sebuah organisasi, locus dan tempus dalam kaca mata hukum penting dicantumkan, karena:

1. Membuktikan keabsahan dokumen: locus dan tempus dapat membuktikan keabsahan suatu dokumen hukum.

2. Menghindari keraguan: locus dan tempus dapat menghindari keraguan tentang kejadian atau peristiwa yang terjadi.

3. Membantu dalam penyelesaian sengketa: locus dan tempus dapat membantu dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan hukum.

"Adalah cacat hukum dan batal demi hukum akibat dari tidak adanya locus dan tempus dalam surat dukungan tersebut dalam dokumen hukum, maka dapat menyebabkan keraguan tentang keabsahan dokumen hukum, dan dokumen tidak dapat digunakan sebagai bukti dukungan terhadap calon ketua KONI tersebut," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan praktisi Hukum di Jambi, Ibnu Kholdun. Menurutnya surat dukungan Ketua KONI Muarojambi untuk Hasan Mabruri tidak mempunyai dasar hukum.

"Ini kan jadi gaduh dan tidak jelas tempat dan waktunya. Kalau organisasi itu kan harus jelas administrasinya, biar dasar hukumnya juga jelas. Saat ini surat yang lengkap dan jelas itu yang diberikan ke Budi Setiawan. Jika pun dicabut bisa dituntut, karen merugikan hak kontribusi seseorang," tutup Ibnu Kholdun. (JPO-Red)

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar