Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Polisi Geledah Rumah Ratna Sarumpaet

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah), tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 4 Oktober 2018. ( Foto: SP/Joanito De Saojoao )
"Kami geledah rumahnya di Bukit Duri. Ya cari tambahan barang bukti."

Jambipos Online, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah tersangka Ratna Sarumpaet, di Jalan Kampung Melayu Kecil V Nomor 24, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) malam.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, polisi membawa Ratna ke rumahnya ketika melakukan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan.

"Kami geledah rumahnya di Bukit Duri. Ya cari tambahan barang bukti terkait (kasus) kebohongannya," ujar Jerry, Jumat (5/10/2018) dini hari.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Ratna ketika hendak pergi ke Chile, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Polisi telah menetapkan mantan juru kampanye Calon Presiden Prabowo Subianto itu sebagai tersangka, dan menjeratnya dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun.

Ratna ditangkap terkait pengakuannya Rabu (3/10/2018) kemarin bahwa dia berbohong ketika mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung. Namun, pengakuan itu dibuatnya setelah polisi meakukan penyelidikan komprehensif di Jawa Barat dan Jakarta dan kemudian menemukan fakta-fakta hukum yang mementahkan semua alibinya.

Pada hari kejadian penganiayaan yang diklaimnya yaitu 21 September, Ratna menjalani bedah plastik di Jakarta dan bengkak di wajahnya akibat efek sementara operasi, bukan karena tindakan kekerasan.(*)



Sumber: BeritaSatu.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar