Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Hina dan Edit Foto Jokowi, Facebooker Ditahan Bareskrim


(Kanan ke Kiri) Presiden Jokowi-Raja Salman, Megawati, Puan Maharani.IST


Jambipos Online, Jakarta-Direktorat Cyber Bareskrim membekuk Ropi Yatsman yang diduga mengedit dan menyebarkan foto Presiden Joko Widodo, Megawati, dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dengan cara yang tidak pantas.

Lelaki kelahiran menyebarkan Kota Tinggi berusia 37 tahun ini dibekuk di Jalan Raya Padang-Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada Senin (27/2) lalu.

"Pelaku sengaja menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto seperti dilansir BeritaSatu.com Jumat (3/3/2017).

Modus kejahatan pelaku adalah memunggah setidaknya empat foto editan di akun Facebook milik pelaku yang diberi nama "Agus Hermawan".

"Pelaku sempat memosting foto editan dan kemudian berusaha menghapusnya. Pelaku juga punya akun Facebook beralamat di "Yasmen Ropi"," lanjut Rikwanto.

Bersama tersangka turut disita sejumlah barang bukti seperti Blackberry, HP Asus, CPU. Pelaku diancam pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar