Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Mengungkap Prostitusi Anak Bau Kencur di Jambi



Harian Sorot Jambi Edisi Kamis 29 September 2016. Wahono (WH) Sang Predator Harus Dihukum Berat
JEJAK KASUS

Wahono (WH) Sang Predator Harus Dihukum Berat

Jambipos Online, Jambi-Bisnis prostitusi terselubung dengan korban anak dibawah umur mulai merambah Kota Jambi. Himbauan awas predator gadis bau kencur juga mengisi ruang publik, pasca ditangkapnya WH (64) kakek pria hidung yang sudah menggauli lima gadis bau kencur di Kota Jambi. 

WH sang predator gadis bau kencur itu mengiming-imingi korbannya dengan uang dan melibatkan mucikarinya adalah teman dari korban itu sendiri. Lalu bagaimana prostitusi korban anak baru gede (ABG) ini terungkap, simak penelusurannya.

Bunga, bukan nama sebenarnya, tiba-tiba kesehariannya ceria dan tampak gembira. Sebuah Gadget Android ditangannyapun tampak baru. Teman Bunga-pun heran, tiba-tiba Bunga hidup bagaikan putri orang berada yang memiliki uang berkecukupan untuk kesehariannya.

Selidik punya selidik, ternyata Bunga baru saja menerima sejumlah uang (Jutaan) hasil jasanya menemani kencan kakek-kakek hidung belang. Kecurigaan temannnya itupun sampai kepada orangtua Bunga. Dengan bujuk rayu, Bunga-pun menceritakan dari mana dia dapat uang jutaan itu.

Tim Reserse Kriminal Polresta Jambi ternyata cukup mudah mengendus “predator” anak dibawah umur tersebut. Adalah WH (65), kakek-kakek hidung belang yang sudah “memangsa” lima gadis ABG di Kota Jambi itu. 

Dekat Dengan Pejabat di Kota Jambi

WH-pun disebut-sebut merupakan rekanan dari Pemerintah Kota Jambi dalam sejumlah proyek. Bahkan di media sosial, foto WH merebak luas dengan mengenakan pakaian salah satu organisasi kepemudaan. Bahkan WH juga diketahui dekat dengan beberapa pejabat di Pemkot Jambi.

Keberhasilan Reserse Kriminal Polresta Jambimembongkar jaringan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur ini patut diapresiasi. Kasus ini mencuat setelah polisi meringkus WH (65) yang diduga sebagai pengguna jasa layanan prostitusi anak di bawah umur.

WH digerebek Tim Reserse Kriminal Polresta Jambi di salah satu hotel kelas melati di Kawasan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambipada Selasa (13/9) lalu.Terungkapnya kasus prostitusi yang melibatkan siswi SMP ini berawal dari kecurigaan warga.

Saat itu, warga sekitar tempat tinggal dibuat heran dengan uang yang cukup banyak yang dimiliki oleh AK (13) yang masih duduk di bangku SMP. Setelah dibujuk akhirnya korban mengaku telah digauli oleh WH. Sebagai kunci menutup mulut, AK diberi uang sebesar Rp 1 juta.

Kemudian Polresta Jambi mendapatkan laporan adanya aktivitas eksploitasi anak di bawah umur. Warga kemudian melapor ke Mapolresta Jambi dengan nomor laporan LP/B-564/ VIII/2016/Jambi/SPKT I, 23 Agustus 2016.

“Awalnya ada kecurigaan dari warga berinisial S saat mengetahui korban memiliki uang yang banyak. Dari kecurigaan ini kita pancing WH untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Jambi. Hasil pengembangan diketahui terdapat lima nama korban yang sudah digauli pria lanjut usia ini. Dimana kelima nama korban diketahui masih berstatus pelajar SMP di Kota Jambi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Dhoni Agustama.

Mucikari 

Dalam pengembangan kasus ini, Polresta Jambi berhasil menangkap tersangka (Mucikari) perdagangan wanita dibawah umur yakni TL, gadis berusia 16 tahun warga Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Senin (18/7/2016).
Mucikari itu ditangkap setelah ada laporan dari dari orangtua korban yang berinisial LL (17) warga Jambi Selatan yang sudah ditiduri oleh WH yang merupakan pelanggan. LL diamankan di kawasan kuburan cina, Kecamatan Kotabaru setelah dibuntuti oleh Tim Opsnal Polresta Jambi.

“Cara pemesanan mereka via ponsel. Setelah dikirim gambar wanita yang hendak dijual dan disepakati, lalu bernego harga. Harganya Rp 500 ribu hingga  Rp1 juta,” ujarnya.

Saat ditangkap polisi di Hotel Victory, Kelurahan Handil, Kecamatan Jelutung, tersangka WH juga diamankan bersama korban AK (13). Ironisnya, mucikari dari WH ini adalah teman para korban sendiri berinisial PU.

“Pengakuan WH dan AK, ada lima nama korban lainnya yang juga masih berstatus siswa SMP di beberapa sekolah di Kota Jambi ini. Kami kini masih memburu keberadaan PU guna melacak ada tidaknya jaringan prostitusi yang melibatkan anak usia SMP di Kota Jambi. Sementara, tersangka WH kini diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Doni.

Kasus eksploitasi anak ini terus bergulir. Satu nama sudah ditetapkan menjadi pelaku, yakni PU. Mucikari di bawah umur yang kini terus diburu kepolisian. Unit IV PPA Polresta Jambi pun terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Kanit IV PPA Polresta Jambi, Iptu Shisca Agustina mengatakan, selainPU, ada beberapa nama yang muncul bahkan diduga terlibat dalam kasus perdangan wanita di bawah umur ini. “Masih ada dua nama lagi yang terlibat dalam bisnis ini. Saat ini masih kita selidiki,” kata Iptu Shisca.

Kedua nama tersebut berinisial M dan S. Perannya adalah mencari orang yang mau terlibat dalam bisnisnya. Setelah calon didapatkan, barulah PU menawarkan ke WH. Ketika harga telah disepakati barulah korban dibawa ke hotel. “Mereka mengajak calon korban itu dengan bilang, kamu mau duit gak? Kalau mau ikuti aja aku,” ucap Shisca menirukan perkataan korban.

Korban mengaku diiming-imingi pekerjaan yang bisa menghasilkan uang banyak oleh PU. PU pun mengajak korbannya ke sebuah hotel melati di Kota Jambi. Di hotel sudah menunggu WH. Kemudian korban diajak ke dalam kamar dan pintu dikunci dari luar. Di dalam kamar, oleh WH, korban diberi obat perangsang. Korban pun pusing dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi, lalu WH melampiaskan nafsu bejatnya.

PPA Polresta Jambi juga telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Jambi untuk menyidik WH. Sejauh ini, pihaknya sudah menangani dua kasus perdagangan anak dibawah umur dengan pelaku (mucikari) yang sama-sama dibawah umur.

“Yang pertama kasus TL, kini sudah kita serahkan ke jaksa dan tengah menunggu persidangan saja. WH dikenakan pasal berlapis yakni pasal 88 tentang eksploitasi anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” katanya.

Phedopilia

Pengamat Sosial Jambi, Rizki Takriyanti menyebutkan, adanya kasus kelainan seksualitas yang disebut Phedopilia dalam bahasa psikologtersebut, memang tidak terlepas dari banyaknya pelaku yang memiliki kelainan seks terhadap anak kecil.

Bahkan mencuatnya prostitusi anak di bawah umur di wilayah hukum Jambi yang kini sedang terjadi, membuat banyak pihak maupun orangtua takut dan cemas akan hal buruk seperti itu dapat terjadi kepada anaknya.

Menurut Rizki Takriyanti, kelainan seksualitas yang disebut Phedopilia dalam bahasa psikolog, dijabarkan sebagai kelainan seks terhadap seseorang dikarenakan faktor kepribadian yang belum matang.

Kelainan ini menyasar anak-anak di bawah umur yang awalnya tidak pernah mengetahui soal seks dan hal lainnya seperti itu.Sementara dari sisi korban 'si anak' hal semacam itu bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor, aitu keluarga dan lingkungan.

Dari faktor keluarga, bisa saja dipengaruhi oleh faktor ekonomi, dan kedua lemahnya kontrol serta pengawasan. Karena hal negatif bisa terus masuk kepikiran anak apabila tanpa pengawasan lebih.

Dari semua permasalahan ini, ada tiga poin yang harus diterapkan semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan ini.Semua poin itu masuk ke dalam perkuatan nilai keluarga, mulai dari demokratis, pengawasan, dan otoriter.

Poin mengenai demokratis, yaitu lebih kepada pihak keluarga untuk dapat menerima masukan anak dan mendengar apa yang ingin dikatakan anak agar, si anak tidak melampiaskannya di luar.

Poin mengenai pengawasan, pihak keluarga juga siap memperluas jalinan sosial dengan masyarakat sekitar. Karena, masyarakat pula yang berperan besar dalam mengawasi tindakan anak dalam kegiatannya di luar apabila tidak terawasi langsung oleh orangtua.

Poin ketiga ialah otoriter, dimana peran hukum harus semakin diperkuat dengan adanya kasus semacam ini. Setidaknya ada action tegas pihak terkait terhadap pelaku mengenai permasalahan ini, sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban.

Seorang pemerhati sosial Jambi, Wawiek mengatakan, tertangkapnya WH dalam sebuah bisnis prostitusi dengan anak di bawah umur ini mengisyarakan bahwa predator anak di bawah umur telah merambah di Jambi.

“Presiden Jokowi telah mewacanakan hukuman kebiri bagi mereka (pemanfaat), agar memberikaneffect jera kepada pihak lain. Sehingga hal ini tidak berkembang.WH yang telah uzur, memanfaatkan anak-anak usia 13 tahun untuk memuaskan nafsu birahinya. Sewajarnya diberikan hukuman berat berdasarkan UUPA tentang perlindungan anak,” ujar Wawiek.

Menurutnya, kalaupun yang bersangkutan mau dibebaskan, ya bisa tetapi "senjatanya" harus dicopot dan ditinggalkan sebatang barang bukti perbuatan kejahatan prostitusi dengan anak di bawah umur.

“Kepada pihak kepolisian diharapkan agar kasus ini berlanjut sampai dipengadilan untuk ditentukan putusannya. Ingat instruksi Presiden akan hal ini. Mari kita pantau dan kawal agar kasus ini sampai dipersidangan dan jangan terputus ditengah jalan.Kepada orang tua korban, mari sama-sama kita kawal agar WH diberikan hukuman setimpal,” ujarnya. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar