![]() |
| Kejati Jambi Tahan Lima Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin.(Foto: Penkum Kejati Jambi) |
Jambipos Online, Jambi- Pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024 menjadi sorotan serius setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran hingga pihak swasta, dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,55 miliar.
Pada Senin, 12 Oktober 2026, penyidik Kejati Jambi menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut. Lima orang disebut telah menjalani proses penahanan, sedangkan satu tersangka lainnya, Z, yang menjabat Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019–Agustus 2024, belum diperiksa karena dilaporkan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, SH., MH kepada wartawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi keuangan yang tidak tertib. Berdasarkan kronologi penyidikan yang disampaikan Kejati Jambi, terdapat dugaan pencairan anggaran tanpa pengajuan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pembayaran kepada pihak ketiga yang diduga fiktif, transfer dana ke rekening pribadi, hingga pengeluaran yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban.
Disebutkan, jika seluruh dugaan tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini akan memperlihatkan persoalan serius dalam sistem pengawasan dan pengendalian anggaran pada lembaga yang semestinya menjalankan fungsi pelayanan administrasi dan mendukung pelaksanaan tugas legislatif daerah.
Enam tersangka, kewenangan anggaran menjadi sorotan. Kejati Jambi mengidentifikasi enam orang dengan posisi dan periode jabatan berbeda dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Mereka adalah F, SE, yang disebut sebagai pengguna anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023; HE, ST, MM, selaku Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024; Y, SKM, selaku bendahara pengeluaran periode 2019 hingga April 2024; RA, SE, pengguna anggaran periode Juli 2023 hingga November 2024; I, SH, direktur CV Berkah Bersama; serta Z, S.Hi, Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Kata Noly Wiyaya, penetapan para tersangka tersebut menunjukkan bahwa penyidikan menjangkau sejumlah posisi yang berbeda, mulai dari pengelola anggaran, pimpinan legislatif, bendahara pengeluaran, hingga pihak swasta.
Namun, penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pihak memiliki peran atau tingkat keterlibatan yang sama. Peran masing-masing harus diuji melalui alat bukti, keterangan saksi, dokumen transaksi, dan proses pembuktian di pengadilan.
Di titik inilah penyidikan perlu menjelaskan secara terang bagaimana kewenangan setiap pihak digunakan, siapa yang mengendalikan pencairan dana, siapa yang menerima manfaat, serta bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan selama periode anggaran yang diperiksa.
Pencairan Tanpa Pengajuan PPTK Hingga Pembayaran Diduga Fiktif
Noly Wiyaya menjelaskan, salah satu temuan yang diungkap dalam kronologi penyidikan Kejati Jambi adalah adanya dugaan pencairan anggaran pada kegiatan yang dikelola PPTK tanpa sepengetahuan pejabat pelaksana teknis tersebut.
Pencairan disebut dilakukan oleh pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran tanpa pengajuan dari pengelola kegiatan. Jika terbukti, pola semacam ini menjadi persoalan mendasar karena proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen serta kewenangan masing-masing pejabat.
Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran kepada pihak ketiga untuk kegiatan yang disebut fiktif. Selain itu, terdapat transfer uang dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin ke rekening pribadi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan lain mencakup pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban dan dokumen yang sengaja dikosongkan, baik pada bagian jenis maupun jumlah pengeluaran.
Menurut uraian penyidikan, pengosongan dokumen tersebut diduga dilakukan bendahara pengeluaran untuk menutupi jumlah anggaran yang akan dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti nilai dana yang telah dikeluarkan.
Apabila konstruksi perkara ini terbukti, persoalannya tidak berhenti pada lemahnya administrasi. Dugaan tersebut menyentuh aspek transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas sistem pengendalian internal dalam pengelolaan uang publik.
Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Rangkaian dugaan ini perlu ditelusuri untuk memastikan besaran transaksi bermasalah, pihak yang bertanggung jawab, serta kaitannya dengan total kerugian negara yang telah dihitung.
Kerugian negara Rp19,54 miliar: uang publik harus dipertanggungjawabkan. Nilai kerugian negara sebesar Rp19.549.137.859 menjadi salah satu aspek paling krusial dalam perkara ini.
Angka tersebut bukan nilai yang kecil. Kerugian yang disebut mencapai hampir Rp19,55 miliar menuntut penjelasan terperinci mengenai sumber kerugian, kegiatan yang terdampak, transaksi yang dinilai menyimpang, serta dasar penghitungan kerugian negara.
Kata Noly Wiyaya, Kejati Jambi menyatakan penyidik telah memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti yang mendukung penyidikan.
Meski demikian, informasi mengenai total kerugian negara perlu diikuti dengan uraian yang lebih terperinci agar publik dapat memahami bagaimana angka tersebut terbentuk. Penjelasan mengenai hasil audit atau penghitungan kerugian, apabila telah tersedia dan dapat diumumkan, akan membantu memperjelas konstruksi perkara.
Publik juga berkepentingan mengetahui apakah dana yang diduga menyimpang masih dapat ditelusuri, apakah terdapat aset yang berpotensi dipulihkan, dan bagaimana upaya pemulihan kerugian negara dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Penindakan pidana menjadi bagian penting dari penegakan hukum. Namun, dalam perkara yang menyangkut uang publik, pengungkapan aliran dana dan pemulihan kerugian negara juga menjadi hal yang tidak kalah penting.
Masa jabatan berbeda, pertanggungjawaban harus diperjelas. Rentang anggaran yang diselidiki mencakup enam tahun, dari 2019 hingga 2024. Dalam periode tersebut, terdapat pergantian pejabat pengguna anggaran dan perubahan kepemimpinan di lingkungan DPRD Merangin.
F menjabat sebagai pengguna anggaran hingga Juni 2023, sedangkan RA disebut menjalankan fungsi tersebut sejak Juli 2023 hingga November 2024. Sementara itu, Y tercatat sebagai bendahara pengeluaran hingga April 2024.
Perbedaan periode jabatan ini penting dalam mengurai tanggung jawab hukum. Penyidikan perlu menghubungkan setiap dugaan transaksi dengan waktu kejadian, kewenangan pejabat yang bertugas, dokumen pencairan, serta pihak yang menerima atau mengendalikan dana.
Dengan demikian, pertanggungjawaban tidak hanya didasarkan pada jabatan yang pernah diemban, tetapi harus dibuktikan melalui perbuatan dan keterlibatan masing-masing pihak sebagaimana dipersyaratkan hukum.
Penelusuran tersebut juga diperlukan untuk mengetahui apakah dugaan penyimpangan berlangsung dalam transaksi tertentu atau terjadi melalui pola yang berulang sepanjang periode anggaran yang diperiksa.
Satu Tersangka Belum Diperiksa Karena Sakit
Menurut Noly Wiyaya, dalam kronologi yang disampaikan Kejati Jambi, tersangka Z, S.Hi, belum menjalani pemeriksaan karena tidak hadir dengan alasan sakit.
Berdasarkan keterangan medis yang disebutkan dalam rilis, Z dilaporkan menjalani rawat inap sejak 5 Oktober 2026 di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis di Bukittinggi. Surat keterangan sakit tertanggal 12 Oktober 2026 menyebutkan diagnosis cerebral infarction atau stroke iskemik serta hemiplegia atau kelumpuhan pada satu sisi tubuh.
Keterangan tersebut menjadi alasan yang disampaikan mengenai belum dilakukannya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Perkembangan pemeriksaan selanjutnya perlu disampaikan sesuai kondisi medis dan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, menurut rilis Kejati Jambi, tiga tersangka ditempatkan di Rutan Kelas IIA Jambi dan dua tersangka di Rutan Perempuan Jambi selama 20 hari, terhitung 12–31 Oktober 2026. Rilis tersebut menyebutkan penahanan terhadap lima orang, sedangkan Z belum diperiksa.
Karena informasi mengenai identitas dan tempat penahanan merupakan bagian penting dalam perkara, Kejati perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status penahanan masing-masing tersangka agar tidak menimbulkan ketidakjelasan.
Penegakan hukum harus membuka seluruh konstruksi perkara. Kejati Jambi menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP dan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan. Para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi, termasuk pasal mengenai perbuatan yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana tercantum dalam rilis resmi.
Dalam perkara ini, tantangan penegakan hukum bukan hanya membuktikan adanya transaksi yang menyimpang, tetapi juga mengungkap hubungan antara kewenangan, proses pencairan, dokumen pertanggungjawaban, dan aliran dana.
Publik berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai bagaimana anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Merangin dikelola, bagaimana dugaan penyimpangan berlangsung, dan bagaimana kerugian negara sebesar hampir Rp19,55 miliar dihitung.
Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan kesalahan pidana masing-masing pihak ditentukan melalui proses peradilan.
Perkara ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan tata kelola keuangan daerah. Pengusutan yang transparan, pembuktian yang kuat, penelusuran aliran dana, serta pemulihan kerugian negara diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan dan penahanan tersangka, tetapi juga menghasilkan pertanggungjawaban hukum yang jelas. (JPO-AsenkLeeSaragih)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE