Jambipos Online, Jambi- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan rekayasa pengadaan, pemberian kickback fee, hingga pencairan anggaran pekerjaan sebesar 100 persen, meski pekerjaan yang menjadi objek kontrak diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin, mengatakan lima tersangka tersebut masing-masing berinisial N.E., I.D., H.W., N.A.S., dan R.S.
N.E. merupakan Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Saat ini, N.E. menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi.
Tersangka berikutnya, I.D., merupakan Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian H.W., seorang PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi yang disebut berperan sebagai broker dalam kegiatan tersebut.
Dua tersangka lainnya adalah N.A.S., selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna yang bertindak sebagai penyedia, serta R.S., tenaga pendukung pada perusahaan tersebut yang berperan sebagai surveyor.
Diduga Ada Kesepakatan Kickback Sebelum Tender
Menurut Kajari Jambi, penyidikan mengungkap adanya dugaan kesepakatan yang dibuat sebelum kegiatan pengadaan dilaksanakan.
N.E. selaku PA dan I.D. selaku PPK disebut telah melakukan kesepakatan pada awal 2024 dengan H.W. sebagai broker dan N.A.S. sebagai penyedia.
Kesepakatan tersebut, menurut penyidik, bertujuan agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan pekerjaan belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi. Nilai pagu anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp1,8 miliar.
Namun, di balik proses pengadaan tersebut, penyidik menduga terdapat komitmen pemberian kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dikurangi pajak kepada pihak tertentu.
"Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 KUHAP. Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pencairan anggaran 100 persen untuk pekerjaan pemutakhiran yang dinilai fiktif dan tidak bernilai manfaat," ujar Dr. Kamin.
Dugaan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini. Sebab, penyidik tidak hanya mempersoalkan pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga mendalami dugaan adanya pengaturan sejak sebelum proses tender berlangsung.
Pekerjaan Diduga Tidak Sesuai Kontrak
Masalah lain muncul pada tahap pelaksanaan pekerjaan. Penyidik menyebut H.W., N.A.S., dan R.S. tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Padahal, pekerjaan tersebut antara lain mengharuskan penyedia melakukan survei dan validasi terhadap subjek serta objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dilibatkan dalam pekerjaan.
Tidak hanya itu, sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung tersebut disebut tidak menerima honor atau gaji sebagaimana mestinya.
Bahkan, tanda terima pembayaran gaji diduga dipalsukan untuk memberikan kesan seolah-olah pembayaran telah dilakukan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan tidak berjalan sebagaimana spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak.
Data Lama Disebut Disulap Menjadi Hasil Pemutakhiran
Modus yang lebih jauh diduga terjadi pada penyusunan hasil pekerjaan. N.A.S. dan R.S. disebut melakukan rekayasa terhadap hasil pemutakhiran pajak daerah sehingga seolah-olah data tersebut merupakan hasil survei dan validasi terbaru di lapangan.
Padahal, menurut hasil penyidikan, proses survei dan validasi yang dipersyaratkan tidak dilakukan.
Dokumen berupa tabel inventori data pajak yang seharusnya menjadi hasil utama pekerjaan diduga justru menggunakan data lama berupa Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang sebelumnya diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan.
Dengan demikian, data yang diserahkan penyedia diduga bukan merupakan hasil pemutakhiran melalui survei lapangan sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak.
Penyidik juga menyebut proses validasi terhadap data pajak oleh Ketua RT tidak dilakukan sebagaimana mekanisme yang telah ditetapkan dalam KAK dan kontrak.
Akibatnya, hasil pekerjaan tersebut dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena tidak menggambarkan kondisi objek pajak yang sebenarnya.
Tujuan Pemutakhiran Pajak Disebut Tidak Tercapai
Padahal, kegiatan dengan anggaran Rp1,8 miliar tersebut memiliki tujuan strategis bagi pemerintah daerah. Pekerjaan pemutakhiran diharapkan menghasilkan data objek pajak daerah Kota Jambi yang terkini dan tervalidasi.
Selain itu, pengadaan juga ditujukan untuk menciptakan sistem aplikasi survei yang dapat bersinergi dengan sistem informasi berbasis web milik pemerintah daerah sehingga mampu memberikan visualisasi kondisi terkini objek pajak daerah Kota Jambi.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, tujuan tersebut diduga tidak tercapai. Data yang seharusnya menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan pemetaan dan pengelolaan pajak daerah justru diduga tidak melalui proses pemutakhiran dan validasi sebagaimana dipersyaratkan.
Negara Diduga Rugi Rp1,37 Miliar
Dugaan penyimpangan tersebut akhirnya berujung pada kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.
Angka tersebut setara dengan sekitar Rp1,37 miliar dari total pagu kegiatan Rp1,8 miliar. Besarnya kerugian tersebut menjadi indikasi serius bahwa persoalan dalam proyek pemutakhiran pajak daerah bukan sekadar persoalan administratif atau ketidaksesuaian pekerjaan, tetapi telah masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani penyidik.
Lima Tersangka Ditahan
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi.
Para tersangka ditahan di dua lokasi, yakni Lapas Kelas II A Jambi dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi. Langkah penahanan tersebut dilakukan saat penyidikan masih berlangsung dan perkara belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dijerat Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi. Untuk dakwaan primair, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 622 ayat (1) huruf I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara untuk dakwaan subsidiair, para tersangka disangkakan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (1) huruf I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara ini selanjutnya akan bergulir melalui tahapan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dengan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan korupsi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi ini kini menyoroti bagaimana proses pengadaan dirancang sejak awal, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, serta bagaimana anggaran dapat dicairkan hingga 100 persen meski hasil pekerjaan diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Kejaksaan masih memiliki pekerjaan untuk membuktikan seluruh konstruksi perkara tersebut di persidangan, termasuk dugaan aliran kickback fee, peran masing-masing tersangka, serta pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara sebesar Rp1,37 miliar.(JPO-AsenkLeeSaragih)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE