Jemaat GBIS di Batanghari Mengaku Diintimidasi Usai Ibadah Dihentikan, Dasar Hukum dan Perlindungan Hak Beragama Dipertanyakan

Pdt Edward C. Gultom, S.Th. (IST)

Jambipos Online, Batanghari- Penghentian sementara kegiatan ibadah jemaat Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, menyisakan persoalan yang lebih luas daripada sekadar pemenuhan persyaratan administratif pendirian tempat ibadah. Jemaat melalui Pendetanya, (Pdt) Edward C. Gultom, S.Th., mengaku mengalami tekanan dan intimidasi setelah menolak keputusan penghentian kegiatan ibadah yang selama ini berlangsung di sebuah rumah pribadi.

Persoalan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: apa dasar hukum penghentian kegiatan ibadah di rumah pribadi, bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan, serta sejauh mana hak jemaat untuk menjalankan ibadah tetap dilindungi selama persoalan administratif belum terselesaikan?

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026), Edward menegaskan bahwa jemaat yang dipimpinnya hanya ingin menjalankan ibadah tanpa harus berhadapan dengan tekanan maupun ancaman.

“Kami hanya meminta hak kami untuk beribadah,” ujar Edward.

Menurut dia, jemaat yang selama ini beribadah di rumah pribadi milik Marhehe Gultom, RT 07/RW 03, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, tergolong kecil. Jumlahnya diperkirakan hanya lima hingga enam kepala keluarga (KK).

Namun, kegiatan ibadah rutin setiap Minggu itu dihentikan sementara melalui keputusan rapat yang dituangkan dalam berita acara tertanggal 6 Oktober 2026.

Keputusan Penghentian Ibadah dalam Forum Lintas Instansi

Berdasarkan salinan berita acara yang diperoleh, rapat tersebut merupakan rapat pendirian tempat ibadah yang dipimpin Lurah Simpang Sungai Rengas, Reni Repianti, S.E.

Pertemuan itu dihadiri sejumlah unsur, antara lain pemerintah kecamatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kepolisian, TNI, Kantor Urusan Agama (KUA), lembaga adat, serta tokoh masyarakat dan pemuda.

Dalam dokumen tersebut, kegiatan ibadah setiap Minggu di rumah pribadi Marhehe Gultom dinyatakan dihentikan sementara sampai persyaratan administrasi dipenuhi.

Akan tetapi, salinan dokumen yang tersedia belum merinci persyaratan apa saja yang dinilai belum terpenuhi, ketentuan hukum yang menjadi dasar penghentian, maupun mekanisme yang harus ditempuh agar jemaat dapat kembali menjalankan ibadah.

Kekosongan informasi tersebut penting untuk diperjelas. Sebab, terdapat perbedaan antara proses administratif terkait pendirian atau penggunaan tempat ibadah dan keputusan yang berdampak langsung pada kegiatan peribadatan jemaat.

Pemerintah kelurahan dan instansi terkait perlu menjelaskan apakah keputusan itu merupakan hasil kesepakatan para peserta rapat, rekomendasi administratif, atau tindakan yang didasarkan pada kewenangan tertentu. Penjelasan tersebut dibutuhkan agar masyarakat dapat mengetahui landasan dan batas kewenangan yang digunakan.

Mengaku Dijemput dari Rumah dan Ditekan Menandatangani Berita Acara

Di balik keputusan penghentian tersebut, Edward menyampaikan pengakuan mengenai dugaan intimidasi yang dialaminya selama proses rapat dan setelah meninggalkan forum.

Ia menuturkan, dirinya menolak keputusan penghentian ibadah dan memilih meninggalkan pertemuan. Namun, menurut pengakuannya, ia kemudian dijemput dari rumah dan diminta kembali ke kantor kelurahan untuk menandatangani berita acara.

Alasan yang disampaikan kepadanya, kata Edward, adalah untuk meredam emosi warga.

Edward mengaku akhirnya kembali ke kantor kelurahan karena khawatir terhadap keselamatan keluarganya serta rumah yang ditempatinya.

Ia juga mempersoalkan isi berita acara yang menyatakan bahwa rapat berlangsung tanpa intimidasi atau intervensi dari pihak mana pun. Menurut Edward, keterangan tersebut tidak menggambarkan situasi yang ia alami.

Dalam keterangannya, Edward mengungkapkan dugaan ancaman verbal dari seorang ketua RT di wilayah Sungai Rengas yang disebut turut hadir dalam pertemuan. Ia juga mengaku melihat tindakan memukul meja dalam situasi yang dirasakannya menekan.

Selain itu, Edward menyebut adanya ungkapan dari salah seorang tokoh masyarakat, “Tangkap, melawan bunuh,” yang menurutnya membuat dirinya merasa terancam.

Seluruh pernyataan tersebut merupakan pengakuan Edward yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Identitas pihak yang diduga mengucapkan ancaman, konteks perkataan, keterangan peserta rapat lainnya, serta bukti pendukung perlu ditelusuri agar peristiwa tersebut dapat dinilai secara objektif.

Jika terbukti terjadi, dugaan ancaman dan tekanan untuk menandatangani dokumen resmi tidak semestinya dipandang sebagai persoalan sepele. Penanganannya perlu dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Dugaan Peran Aparat Perlu Diklarifikasi

Edward juga mengklaim bahwa unsur kepolisian dan TNI yang hadir dalam rapat menyarankan agar kegiatan ibadah dihentikan.

Klaim ini perlu mendapat penjelasan langsung dari institusi terkait. Kehadiran aparat dalam sebuah forum tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka melakukan intimidasi atau mengambil keputusan penghentian ibadah.

Karena itu, penting untuk membedakan antara kehadiran aparat dalam rangka menjaga keamanan, penyampaian saran dalam forum, dan tindakan yang secara langsung membatasi kegiatan peribadatan.

Kepolisian dan TNI perlu memberikan keterangan mengenai tujuan kehadiran personelnya, peran yang dijalankan selama rapat, serta apakah terdapat tindakan atau pernyataan sebagaimana yang disampaikan Edward.

Hal serupa berlaku bagi pemerintah kelurahan, pemerintah kecamatan, FKUB, MUI, KUA, lembaga adat, dan tokoh masyarakat yang tercatat hadir.

Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan bukan untuk membenarkan salah satu versi secara sepihak, melainkan untuk membangun gambaran peristiwa yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejanggalan Administratif dalam Berita Acara

Selain dugaan intimidasi, isi berita acara tertanggal 6 Oktober 2026 juga menimbulkan sejumlah pertanyaan administratif.

Dalam salinan dokumen yang diperoleh, tidak terlihat nomor surat atau nomor berita acara. Judul dokumen menyebut rapat pendirian tempat ibadah, sedangkan salah satu hasilnya menyatakan penghentian sementara kegiatan ibadah di rumah pribadi.

Dokumen itu juga belum memperlihatkan uraian terperinci mengenai persyaratan administrasi yang dianggap belum dipenuhi, dasar hukum penghentian, pihak yang berwenang mengambil keputusan, serta tahapan penyelesaian yang dapat ditempuh jemaat.

Meski demikian, ketiadaan nomor surat dalam salinan yang tersedia tidak otomatis membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak sah. Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap dokumen lengkap, tata naskah dinas, proses penyusunan, pihak yang menandatangani, dan dasar kewenangan yang digunakan.

Pemerintah kelurahan perlu menjelaskan apakah berita acara tersebut dimaksudkan sebagai catatan hasil rapat, rekomendasi, kesepakatan bersama, atau keputusan yang secara langsung menjadi dasar penghentian kegiatan ibadah.

Penjelasan ini penting karena bentuk dokumen dan kewenangan penerbitnya berkaitan dengan konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan. Sebuah berita acara yang mencatat hasil pertemuan tidak serta-merta menjawab apakah tindakan penghentian kegiatan ibadah telah memiliki landasan hukum yang memadai.


Persyaratan Tempat Ibadah dan Hak Konstitusional

Persoalan di Simpang Sungai Rengas juga perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan kebebasan beragama dan beribadah.

Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan jaminan negara terhadap kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya.

Jaminan tersebut menjadi landasan penting dalam menangani persoalan penggunaan tempat ibadah. Pada saat yang sama, ketentuan administratif mengenai pendirian atau penggunaan tempat ibadah tetap perlu diperiksa sesuai peraturan yang berlaku dan kondisi faktual di lapangan.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa persyaratan administrasi belum dipenuhi. Pemerintah perlu menjelaskan persyaratan yang dimaksud, dasar hukumnya, proses pemenuhannya, serta langkah yang dapat ditempuh jemaat selama proses tersebut berlangsung.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penyelesaian administratif tidak dilakukan melalui ancaman, tekanan, atau tindakan yang mengabaikan hak warga negara.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus ini tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan para pihak, dan ketentuan yang relevan.

Jemaat Mengaku Belum Mendapatkan Alternatif Tempat Beribadah

Edward menyatakan bahwa pihaknya telah meminta solusi apabila rumah yang digunakan untuk kegiatan ibadah dinilai belum memenuhi persyaratan administratif.

Namun, menurut pengakuannya, belum ada tempat alternatif yang ditawarkan agar jemaat tetap dapat melaksanakan ibadah.

“Kami hanya mau beribadah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan kebutuhan mendesak jemaat terhadap kepastian mengenai keberlangsungan kegiatan keagamaan mereka.

Pemerintah Kabupaten Batanghari bersama pemerintah kecamatan, kelurahan, dan FKUB perlu memfasilitasi dialog yang memberikan kesempatan setara kepada jemaat dan masyarakat untuk menyampaikan pandangan. Dialog tersebut perlu diarahkan pada penyelesaian konkret, bukan berhenti pada pencatatan keberatan atau kesepakatan penghentian sementara.

Apabila terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, pemerintah perlu menyampaikan persyaratan itu secara tertulis, menjelaskan prosedur dan tahapan penyelesaiannya, serta mengupayakan solusi yang sesuai hukum agar kebutuhan beribadah jemaat tidak terabaikan.

Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Kunci Penyelesaian

Kasus ini membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang terlibat. Pemerintah kelurahan perlu menguraikan dasar hukum dan kewenangan yang digunakan dalam rapat 6 Oktober 2026, termasuk alasan kegiatan ibadah dihentikan sementara dan persyaratan yang dinilai belum terpenuhi.

FKUB dan instansi terkait perlu menjelaskan peran masing-masing dalam proses mediasi dan pencarian solusi. Sementara itu, kepolisian dan TNI perlu mengklarifikasi dugaan keterlibatan personelnya dalam penyampaian saran penghentian ibadah maupun dugaan tekanan yang disampaikan pendeta.

Dugaan intimidasi juga perlu diperiksa secara objektif dengan memberi kesempatan kepada Edward, pihak yang disebut dalam keterangannya, peserta rapat, dan saksi lainnya untuk menyampaikan versi masing-masing. Apabila terdapat laporan resmi, proses penanganannya perlu mengikuti mekanisme yang berlaku.

Hingga bahan keterangan yang tersedia ini disusun, belum terdapat penjelasan atau tanggapan dari pihak-pihak yang disebut terkait untuk menguji secara berimbang pengakuan Edward dan dasar keputusan penghentian ibadah tersebut.

Pada akhirnya, persoalan di Simpang Sungai Rengas bukan hanya menyangkut kelengkapan administrasi penggunaan tempat ibadah. Persoalan ini juga menyentuh kewajiban pemerintah untuk menjalankan kewenangannya secara transparan, melindungi warga dari ancaman, serta menjamin kebebasan beragama sesuai konstitusi.

Kepastian hukum dan kerukunan masyarakat tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya justru perlu dibangun melalui prosedur yang jelas, dialog yang setara, pemeriksaan dugaan pelanggaran secara objektif, dan penyelesaian yang menghormati hak seluruh warga negara.(JPO-Tim)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE