![]() |
| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam Justice Center yang dipimpin advokat Romiyanto, S.H., M.H. |
Jambipos Online, Jambi- Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berusia 14 tahun di Pondok Pesantren Sabilul Jannah, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan publik. Korban berinisial MP kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, Kota Jambi, setelah mengalami sejumlah luka fisik yang diduga akibat kekerasan oleh oknum guru berinisial MH.
Kasus tersebut telah dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jambi pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Korban juga mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam Justice Center yang dipimpin advokat Romiyanto, S.H., M.H.
Dugaan penganiayaan itu disebut terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026, di area asrama pesantren. Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan pihak keluarga dan kuasa hukumnya, MP diduga mengalami pemukulan hingga sempat kehilangan kesadaran.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar dan pembengkakan pada bagian mata kiri. Korban juga dilaporkan sempat muntah darah setelah siuman.
Kondisi MP baru diketahui pihak keluarga pada Sabtu, 10 Oktober 2026, atau tiga hari setelah dugaan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.
Menurut informasi yang dihimpun dari pihak keluarga dan kuasa hukum, korban diduga mengalami hambatan untuk bertemu dengan keluarganya. MP akhirnya memberanikan diri meninggalkan pesantren secara diam-diam dengan bantuan seorang rekannya untuk pulang ke rumah.
Setelah mengetahui kondisi anaknya, Irmawati, ibu korban, segera membawa MP mendapatkan pemeriksaan medis. Korban kemudian menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara.
Pada hari yang sama, keluarga melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut ke Polda Jambi.
Laporan itu menjadi langkah awal keluarga untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas peristiwa yang diduga dialami MP. Namun, dugaan perintangan pertemuan antara korban dan keluarga serta kronologi kejadian secara keseluruhan masih perlu didalami melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Kondisi Korban Memburuk, Dirawat di RSUD Raden Mattaher
Kondisi MP dilaporkan belum membaik setelah kejadian tersebut. Pada Senin, 12 Oktober 2026, korban dirujuk ke RSUD Raden Mattaher, Kota Jambi, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya, santri asal Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, itu menjalani perawatan akibat keluhan fisik dan kondisi psikologis pascakejadian.
Menurut keterangan keluarga, MP kerap menangis karena merasakan sakit pada bagian kepala dan mata kiri yang mengalami memar serta lebam. Korban juga mengeluhkan pusing dan kesulitan makan karena rahangnya terasa sakit serta sulit dibuka lebar.
Irmawati membenarkan bahwa putra bungsunya tersebut kini harus menjalani perawatan intensif. Sebagai orang tua, ia berharap anaknya dapat segera pulih dari luka fisik maupun trauma yang dialaminya.
"Iya benar anak saya dirawat. Semoga segera pulih dari sakit dan traumanya," ujar Irmawati kepada wartawan saat ditemui di RSUD Raden Mattaher, Senin, 12 Oktober 2026.
Kondisi yang dialami MP menambah perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren. Lembaga pendidikan semestinya menjadi tempat bagi anak untuk belajar dan berkembang dalam suasana aman, dengan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
LBH Kecam Dugaan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Direktur LBH Makalam Justice Center sekaligus kuasa hukum korban, Romiyanto, mengecam dugaan kekerasan yang menimpa MP. Ia menilai dugaan peristiwa tersebut harus ditangani secara serius karena melibatkan anak di bawah umur dan terjadi di lingkungan pendidikan.
"Tempat pendidikan seharusnya menjadi ruang aman kedua bagi anak selain rumah. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Tindakan ini sangat tidak terpuji dan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Jambi," ujar Romiyanto kepada wartawan, Senin, 12 Oktober 2026.
Ia mendesak Polda Jambi melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kejadian, serta mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan apabila ditemukan bukti yang cukup.
"Saya minta Kapolda Jambi melakukan penyelidikan seraya menangkap terduga pelaku," katanya.
Romiyanto menegaskan, pendampingan hukum terhadap MP dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Meski demikian, penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak yang dilaporkan tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.
Muncul Dugaan Ada Santri Lain yang Menjadi Korban
Selain mengungkap dugaan kekerasan terhadap MP, pihak kuasa hukum menyebut adanya indikasi bahwa santri lain kemungkinan mengalami perlakuan serupa.
Informasi tersebut, menurut Romiyanto, diperoleh dari keterangan korban. Namun, dugaan keterlibatan korban lain itu belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
"Terdapat indikasi adanya santri lain yang turut menjadi korban, namun diduga belum berani melapor karena merasa takut," tuturnya.
Jika informasi tersebut benar, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap seorang santri, tetapi juga berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai mekanisme pengawasan, perlindungan, dan penanganan pengaduan di lingkungan pesantren.
Karena itu, pihak kuasa hukum mengimbau santri maupun keluarga yang merasa mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan agar tidak takut mencari bantuan melalui jalur yang aman dan sesuai hukum.
LBH Makalam Justice Center menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada korban lain yang membutuhkan. "Kita siap melakukan pendampingan dan jangan takut," kata Romiyanto.
Penanganan Kasus Menunggu Pendalaman Aparat
Kasus dugaan penganiayaan terhadap MP kini menjadi perhatian terhadap pelaksanaan perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Selain memastikan korban memperoleh perawatan medis dan pendampingan psikologis, penanganan perkara juga membutuhkan pemeriksaan yang objektif untuk mengungkap kronologi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sejumlah hal penting masih perlu diklarifikasi, antara lain hasil pemeriksaan medis dan visum, keterangan saksi, kronologi lengkap kejadian di asrama, serta tanggapan pihak Pondok Pesantren Sabilul Jannah dan pihak yang dilaporkan.
Konfirmasi kepada pihak pesantren dan terduga pelaku juga penting untuk memastikan pemberitaan berimbang dan memberi ruang bagi seluruh pihak menyampaikan keterangan.
Hingga informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini dihimpun, keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi dan korban mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Makalam Justice Center.
Publik kini menantikan penanganan perkara secara transparan dan profesional. Di sisi lain, pemulihan kondisi fisik dan psikologis MP harus menjadi perhatian utama, sementara dugaan yang disampaikan seluruh pihak perlu diuji melalui proses hukum yang adil.
Catatan: Terduga pelaku tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(JPO-Tim/AsenkLee)
.jpeg)
.jpeg)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE