![]() |
| Anggota DPR RI Fraksi PDIP Adian Napitupulu. |
Jambipos Online, Jambi-Persoalan pemblokiran ribuan sertifikat tanah yang dikaitkan dengan klaim aset negara eks Pertamina di Kota Jambi kembali menjadi perhatian. Dalam kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bersama pemerintah daerah dan sejumlah instansi terkait, Senin (19/10/2026), pembukaan blokir sertifikat, verifikasi status lahan, serta perlindungan hak masyarakat menjadi agenda utama pembahasan.
Kunjungan kerja yang berlangsung di Auditorium Pudako Berhalo, Rumah Dinas Gubernur Jambi, tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi yang sebelumnya disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) BAM DPR RI pada 9 Juli 2026.
Persoalan ini menyangkut kepastian hukum masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan tanah, tetapi menghadapi pembatasan administrasi akibat penetapan wilayah sebagai zona merah pertanahan. Kondisi tersebut dilaporkan telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berdampak pada berbagai kepentingan warga, mulai dari pengurusan warisan hingga transaksi jual beli dan akses pembiayaan.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa pihaknya mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) menindaklanjuti persoalan pemblokiran sertifikat yang menjadi keluhan masyarakat.
"Kita meminta kepada BPN untuk mencabut blokir hak-hak atas tanah, baik itu SHM maupun SHGB, untuk segera dicabut," tegas Ahmad Heryawan.
Meski demikian, penyelesaian persoalan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap status dan dasar hukum masing-masing bidang tanah, terutama yang diklaim beririsan dengan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina.
Ribuan Sertifikat Terdampak Sejak 2018
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, sekitar 5.506 sertifikat hak milik (SHM) dilaporkan mengalami pemblokiran sejak 2018. Selain SHM, persoalan tersebut juga menyentuh bidang tanah dengan dokumen berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB), surat sporadik, dan surat keterangan tanah.
Wilayah terdampak mencakup tujuh kelurahan di Kecamatan Alam Barajo dan Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Besarnya jumlah sertifikat yang dilaporkan terdampak menunjukkan bahwa persoalan zona merah bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Bagi masyarakat, pembatasan terhadap sertifikat dapat memengaruhi pemanfaatan tanah sebagai aset keluarga, pengembangan usaha, hingga kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Pemblokiran tersebut dilaporkan menghambat pengurusan pewarisan, pemecahan sertifikat, transaksi jual beli, serta penggunaan tanah sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan.
Di tengah situasi tersebut, warga menghadapi persoalan mendasar: bagaimana memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki ketika dokumen kepemilikannya tidak dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Namun, status setiap bidang tanah tetap perlu ditelusuri secara objektif. Dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, peta bidang, serta kemungkinan tumpang tindih dengan aset negara perlu diperiksa berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
Klaim Aset Negara dan Pentingnya Verifikasi
Persoalan zona merah di Kota Jambi berkaitan dengan klaim atas lahan yang dikaitkan dengan aset negara eks Pertamina. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui pembahasan mengenai pembukaan blokir sertifikat, tetapi juga membutuhkan kejelasan mengenai dasar penetapan zona merah dan status hukum tanah yang dipersoalkan.
BAM DPR RI mendorong koordinasi antara BPN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), PT Pertamina, pemerintah daerah, serta lembaga terkait lainnya untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi bidang tanah yang menjadi objek persoalan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membedakan bidang tanah yang benar-benar merupakan bagian dari aset negara, bidang yang memiliki persoalan administrasi, serta bidang yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terkait riwayat dan bukti kepemilikannya.
Verifikasi juga menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak mengabaikan hak masyarakat maupun ketentuan mengenai pengelolaan aset negara.
Dalam konteks ini, pembukaan blokir sertifikat dan penetapan status hukum tanah merupakan dua persoalan yang saling berkaitan, tetapi membutuhkan dasar pemeriksaan yang jelas. Keputusan terhadap suatu bidang tanah harus didukung dokumen dan kewenangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemkot Jambi: Penyelesaian Harus Menghasilkan Langkah Konkret
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., yang mengikuti rapat penyerapan aspirasi tersebut, menyambut baik keterlibatan BAM DPR RI dalam mendorong penyelesaian persoalan zona merah.
Menurut Diza, pembahasan lintas instansi diharapkan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi dan penjelasan normatif, tetapi menghasilkan langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti.
“Informasi terkait zona merah ini tidak ada yang kami bedakan antara masyarakat dan Pemerintah Kota Jambi. Kami memiliki informasi yang sama, termasuk terkait upaya pengawalan dan pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan untuk menjembatani masyarakat dalam mencari penyelesaian,” ujar Diza.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Jambi terus berupaya mengawal aspirasi masyarakat sekaligus memfasilitasi komunikasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan status hukum lahan.
Diza menilai, salah satu hal penting dari pertemuan tersebut adalah pembahasan yang mulai mengarah pada kemungkinan pembukaan blokir sertifikat dan penyelesaian persoalan teknis yang menyertainya.
“Kami dari Pemerintah Kota Jambi menyambut baik agenda hari ini karena pembahasannya mulai mengerucut pada langkah-langkah penyelesaian yang diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat, termasuk pembahasan pembukaan blokir dan persoalan teknis lainnya,” katanya.
Diza juga menyoroti kondisi masyarakat terdampak yang selama ini tetap menjalankan kewajibannya, termasuk membayar pajak atas tanah yang mereka yakini sebagai hak milik mereka.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa pemerintah kota memiliki keterbatasan kewenangan dan informasi dalam menetapkan status hukum tanah yang berkaitan dengan klaim aset negara. Oleh sebab itu, penyelesaian membutuhkan keterlibatan lembaga yang memiliki kewenangan langsung di bidang pertanahan dan pengelolaan aset negara.
Sesuai arahan Wali Kota Jambi, Maulana, pemerintah kota menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat terdampak dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kewenangan pemerintah daerah.
Pemprov Jambi Dorong Inventarisasi dan Koordinasi
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, S.H., M.H., mengapresiasi langkah BAM DPR RI yang menindaklanjuti persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurut Sudirman, penyelesaian membutuhkan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPN, PT Pertamina, dan seluruh instansi terkait. Inventarisasi serta verifikasi bidang tanah menjadi bagian penting agar penanganan dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Provinsi Jambi menekankan bahwa penyelesaian harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat, sekaligus memastikan pengelolaan aset negara tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, pemerintah berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan dan tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi warga.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi telah membentuk tim terpadu untuk melakukan audit dan pengelompokan bidang tanah. Pemkot Jambi juga telah menyurati Presiden Republik Indonesia untuk memohon pencabutan status blokir agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Upaya tersebut menjadi bagian dari rangkaian langkah pemerintah daerah dalam menyampaikan persoalan warga kepada pemerintah pusat dan instansi yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
Lima Kesepakatan untuk Mendorong Penyelesaian
Dalam kunjungan kerja tersebut, para pihak menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut yang dituangkan dalam berita acara. Kesepakatan melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, BPN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Ombudsman, PT Pertamina, Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, unsur TNI, serta instansi terkait lainnya.
Lima poin utama yang disepakati meliputin mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Seluruh pihak didorong menyelesaikan persoalan zona merah pertanahan di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo melalui dialog dan musyawarah.
Mendorong pembukaan blokir sertifikat. BPN Kota Jambi didorong membuka blokir sertifikat hak atas tanah yang diklaim beririsan dengan aset BMN eks Pertamina.
Melakukan inventarisasi dan identifikasi aset. DJKN bersama BPN didorong memeriksa dan mengidentifikasi aset negara yang menjadi objek persoalan.
Menjaga keamanan dan kondusivitas. Seluruh pihak diminta menahan diri serta menghindari tindakan represif dan intimidatif terhadap warga, termasuk penggusuran dan pengusiran, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis.
Mendorong penyelesaian yang adil dan bermartabat. Penyelesaian diupayakan melalui koordinasi antarpihak, dengan mempertimbangkan mekanisme reforma agraria sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan koordinasi lanjutan untuk memperjelas status tanah, menindaklanjuti pemblokiran sertifikat, serta mencegah munculnya persoalan baru selama proses penyelesaian berlangsung.
Meski demikian, kesepakatan untuk mendorong pembukaan blokir belum dengan sendirinya berarti seluruh sertifikat telah dibuka atau status kepemilikan setiap bidang tanah telah diputuskan. Pelaksanaan di lapangan masih membutuhkan tindak lanjut dari lembaga yang berwenang, berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanti Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Kunjungan kerja BAM DPR RI di Jambi menjadi salah satu upaya mempertemukan aspirasi warga dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian persoalan zona merah pertanahan.
Bagi masyarakat terdampak, hasil akhir yang diharapkan bukan hanya terselenggaranya rapat atau tercapainya kesepakatan antarlembaga, melainkan adanya kepastian mengenai status tanah dan kejelasan tindak lanjut terhadap sertifikat yang diblokir.
Proses penyelesaian perlu disertai verifikasi yang terbuka, penjelasan mengenai dasar hukum pemblokiran, serta mekanisme penanganan bagi warga yang memiliki dokumen kepemilikan dan riwayat penguasaan tanah.
Pada saat yang sama, status aset negara juga perlu ditetapkan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan tersebut penting agar perlindungan hak masyarakat dan kepastian pengelolaan aset negara dapat berjalan seiring.
BAM DPR RI, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Kota Jambi menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui koordinasi lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing.
Ke depan, efektivitas penyelesaian akan ditentukan oleh tindak lanjut konkret terhadap lima kesepakatan yang telah dibuat, terutama hasil inventarisasi bidang tanah, kejelasan status aset yang diklaim, serta keputusan mengenai pembukaan blokir sertifikat.
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE