Jambipos Online, Jambi- Kebijakan Pemerintah Kota Jambi dalam pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo menuai sorotan. Aktivis LSM 9, Jamhuri, menduga kuat bahwa besarnya perhatian Wali Kota Jambi, Dr. H. Maulana, terhadap kerja sama dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia menjadi salah satu faktor yang perlu dievaluasi di tengah persoalan capaian program pengelolaan sampah berbasis masyarakat atau OPBM.
Jamhuri menilai, kebijakan pengelolaan sampah tidak semestinya hanya bertumpu pada ambisi menghadirkan teknologi baru dan target pengolahan dalam skala besar. Menurut dia, aspek kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, kelayakan kerja sama, serta pencapaian target program harus menjadi pertimbangan utama sebelum dan selama kebijakan dijalankan.
Sorotan tersebut berkaitan dengan kerja sama Pemerintah Kota Jambi dan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia yang diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada 28 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kota Jambi. Kerja sama itu kemudian ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi pada 20 Januari 2026.
Target Besar Pengolahan Sampah Dipertanyakan
Kerja sama tersebut disebut mengusung teknologi biodrying Alfimer/Aufaimer, yang dipromosikan sebagai sistem pengelolaan sampah tanpa pembakaran. Program itu juga dikaitkan dengan target kapasitas pengolahan mencapai 1.000 ton sampah per hari dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp14 miliar per tahun.
Bagi Jamhuri, target besar tersebut perlu diuji melalui indikator yang terukur, transparan, dan dapat diverifikasi. Kapasitas pengolahan yang direncanakan, menurut dia, tidak boleh berhenti sebagai angka dalam paparan program, melainkan harus dibuktikan melalui kemampuan operasional, ketersediaan fasilitas, hasil pengolahan, dan manfaat nyata bagi pemerintah daerah serta masyarakat.
Pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana target pengolahan tersebut telah direalisasikan, bagaimana skema penghitungan potensi PAD Rp14 miliar per tahun, serta apa dasar perhitungan yang digunakan untuk memastikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Angka kapasitas 1.000 ton per hari dan potensi PAD Rp14 miliar per tahun perlu dibedakan secara tegas antara target, proyeksi, dan realisasi. Tanpa dokumen pendukung serta data operasional yang terbuka, publik belum dapat menilai apakah target tersebut realistis dan sejauh mana manfaatnya telah diwujudkan.
Dalam proyek pengelolaan sampah berskala besar, transparansi menjadi penting karena kebijakan tersebut menyangkut pelayanan dasar masyarakat, penggunaan aset atau fasilitas publik, serta kemungkinan konsekuensi anggaran dan kewajiban pemerintah daerah dalam jangka panjang.
Jamhuri Pertanyakan Asas Kepastian Hukum
Selain menyoroti target program, Jamhuri mempertanyakan landasan hukum MoU dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Jambi, DLH Kota Jambi, dan perusahaan tersebut.
Ia menilai, kedua dokumen itu patut diuji berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum.
Menurut Jamhuri, setiap kebijakan publik harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta ketentuan pelaksanaan yang tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah maupun masyarakat.
Dalam kerangka hukum administrasi pemerintahan, kepastian hukum merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur AUPB sebagai pedoman bagi pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan melakukan tindakan.
Namun, penilaian bahwa suatu MoU atau perjanjian kerja sama bertentangan dengan AUPB tidak cukup didasarkan pada pendapat atau dugaan semata. Penilaian tersebut harus ditopang oleh pemeriksaan dokumen, dasar kewenangan para pihak, prosedur pembentukan kerja sama, substansi hak dan kewajiban, serta ketentuan hukum yang relevan.
Karena itu, dokumen MoU tanggal 28 Mei 2025 dan perjanjian kerja sama tanggal 20 Januari 2026 perlu dibuka dan diperiksa untuk mengetahui ruang lingkup kerja sama, pembagian tanggung jawab, skema pembiayaan, mekanisme pengawasan, indikator keberhasilan, hingga klausul evaluasi dan penghentian kerja sama apabila target tidak tercapai.
Hingga informasi yang tersedia saat ini, belum terdapat dokumen atau putusan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kedua perjanjian tersebut melanggar AUPB.
Kebijakan Publik Tidak Boleh Berhenti pada Ambisi
Jamhuri mengingatkan agar Wali Kota Jambi tidak hanya berorientasi pada gagasan besar dalam pengelolaan sampah, tetapi juga memastikan setiap kebijakan memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut dia, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar menjawab persoalan publik, bukan sekadar menawarkan target yang menarik di atas kertas.
Dalam pengelolaan sampah, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh teknologi pengolahan di TPA. Sistem pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, dan pengelolaan residu juga menjadi bagian yang menentukan efektivitas kebijakan secara keseluruhan.
Apabila pengolahan di hilir tidak berjalan sesuai kapasitas yang direncanakan, sementara timbulan sampah terus berlangsung, persoalan lingkungan berpotensi tetap membebani pemerintah dan masyarakat.
Oleh sebab itu, evaluasi kebijakan perlu dilakukan secara objektif dengan mengukur capaian aktual, efisiensi biaya, dampak lingkungan, serta kontribusinya terhadap pengurangan volume sampah yang berakhir di TPA.
Inti kritik Jamhuri adalah bahwa ambisi pembangunan dan penggunaan teknologi tidak boleh mengesampingkan kepastian hukum, akuntabilitas, serta hasil nyata pelayanan publik.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan Terbuka
Sorotan terhadap kerja sama pengelolaan sampah Talang Gulo semestinya menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Jambi untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: bagaimana proses pemilihan mitra kerja sama dilakukan, apa dasar hukum dan hasil kajian kelayakannya, bagaimana skema pembiayaan serta pembagian risiko ditetapkan, dan sejauh mana teknologi yang digunakan telah memenuhi standar teknis maupun lingkungan yang berlaku.
Pemerintah kota juga perlu menjelaskan dasar penghitungan target kapasitas 1.000 ton per hari dan proyeksi PAD Rp14 miliar per tahun, termasuk indikator yang akan digunakan untuk mengukur keberhasilan program.
Keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan antara target yang direncanakan, capaian yang telah direalisasikan, dan manfaat yang masih berupa proyeksi.
Di sisi lain, penilaian Jamhuri mengenai dugaan faktor penyebab kegagalan OPBM juga memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai indikator kegagalan yang dimaksud, data pelaksanaan program, serta hubungan faktual antara OPBM dan kerja sama di TPA Talang Gulo.
Pemerintah Kota Jambi dan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia perlu diberi ruang untuk memberikan tanggapan atas kritik tersebut agar pemberitaan tidak berhenti pada satu perspektif.
Pada akhirnya, persoalan pengelolaan sampah bukan semata-mata soal siapa yang menawarkan teknologi paling canggih atau siapa yang memiliki target paling besar. Ukuran keberhasilan sesungguhnya terletak pada kepastian hukum, transparansi pengelolaan, efektivitas pelaksanaan, perlindungan lingkungan, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Catatan redaksi: Berita ini memuat pandangan kritis Jamhuri berdasarkan keterangan yang diberikan. Tuduhan mengenai faktor penyebab kegagalan OPBM dan dugaan persoalan hukum dalam kerja sama belum terverifikasi secara independen. (JPO-AsenkLeeSaragih)

0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE