58 Kilogram Sabu Berujung Penjara Seumur Hidup, Alung Ramadhan Divonis PN Jambi

Terdakwa M. Alung Ramadhan alias Alung. (Foto: Penkum Kejati Jambi) 

Jambipos Online, Jambi- Perkara narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram sabu berakhir dengan vonis penjara seumur hidup. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menyatakan terdakwa M. Alung Ramadhan alias Alung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana narkotika. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Jambi, Kamis (8/10/2026), dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dini Nusrotudiniyah Arifin, SH, didampingi Hakim Anggota Muhammad Denny Firdaus, SH, dan Rahmat Sahala Pakpahan, SH., MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Alung telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan yang berkaitan dengan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada M. Alung Ramadhan.

58 Bungkus Sabu, Berat Lebih dari 58 Kilogram

Besarnya barang bukti menjadi salah satu sorotan utama dalam perkara tersebut. Di persidangan, jaksa mengajukan 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram, atau lebih dari 58 kilogram.

Selain puluhan kilogram sabu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya beberapa unit telepon genggam, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua kendaraan roda empat.

Kedua kendaraan itu masing-masing berupa Toyota Fortuner warna putih dan Toyota Innova Reborn warna hitam.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Deka.
Besarnya jumlah narkotika yang menjadi barang bukti menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar perkara kepemilikan narkotika dalam jumlah kecil. Namun, berdasarkan uraian dakwaan dan putusan, terdakwa didakwa terkait rangkaian perbuatan dalam peredaran narkotika Golongan I.

Didakwa dengan Pasal Berat

M. Alung Ramadhan sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan kesatu, jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim.

Dinilai Bertentangan dengan Program Pemberantasan Narkoba

Majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Selain itu, tindak pidana tersebut dinilai berpotensi merusak generasi muda. Pertimbangan tersebut turut menjadi bagian dari dasar majelis hakim dalam menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Vonis seumur hidup ini menempatkan perkara Alung sebagai salah satu perkara narkotika dengan hukuman berat yang diputus PN Jambi, terlebih dengan jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram.

Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Meski vonis telah dibacakan, perkara tersebut belum otomatis berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

Keduanya diberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Dengan demikian, posisi hukum terdakwa masih terbuka terhadap proses hukum lanjutan apabila salah satu pihak memilih mengajukan banding. Saat ini, M. Alung Ramadhan masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Perkara Alung juga muncul dalam rangkaian perkara narkotika lain yang sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi.

Dalam perkara sebelumnya, terdakwa Agit Ramadhan dan Juniardo juga telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Rangkaian putusan tersebut memperlihatkan bagaimana aparat penegak hukum di Jambi menangani perkara peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan tuntutan dan putusan pidana yang berat.

Namun, setiap perkara tetap harus dilihat berdasarkan fakta, alat bukti, serta pertimbangan hukum masing-masing majelis hakim.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika

Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani perkara narkotika secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika dinilai menjadi bagian penting dari upaya melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Kejaksaan juga menegaskan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan.

Vonis terhadap M. Alung Ramadhan kini menjadi bagian dari proses panjang penanganan perkara narkotika tersebut. Dengan masih terbukanya ruang banding selama tujuh hari, putusan itu belum dapat disebut sebagai akhir dari seluruh proses hukum perkara tersebut.(JPO-AsenkLeeSaragih) 

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE