Jambipos Online, Muarojambi-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi, termasuk di areal Perhutanan Sosial Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, kembali menyoroti persoalan mendasar dalam pengelolaan ekosistem gambut.
Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (SEKBER PSDH) Jambi menilai penanganan Karhutla tidak boleh berhenti pada operasi pemadaman di tingkat tapak. Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan, terutama pada areal Perhutanan Sosial yang mengalami perubahan pola pemanfaatan dan berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit.
Feri Irawan dari SEKBER PSDH Jambi mengatakan evaluasi tersebut penting untuk memastikan pemanfaatan kawasan tetap sesuai ketentuan, sekaligus tidak menghilangkan fungsi ekologis gambut dan meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran.
“Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan kawasan tetap berjalan sesuai ketentuan, sekaligus tidak mengurangi fungsi ekologis gambut dan meningkatkan risiko terjadinya Karhutla,” kata Feri, Kamis (13/8/2026).
Menurut Feri, persoalan Karhutla di kawasan gambut tidak dapat dipisahkan dari kondisi tata air. Gambut yang mengalami pengeringan dan kehilangan kelembapan akan menjadi jauh lebih mudah terbakar, sementara api di lahan gambut dapat merambat dan bertahan di bawah permukaan.
Karena itu, strategi pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan kesiapsiagaan personel dan peralatan pemadaman. Pemerintah juga harus memastikan sistem hidrologi gambut tetap berfungsi.
“Pencegahan Karhutla di kawasan gambut harus dilakukan tidak hanya melalui kesiapsiagaan pemadaman, tetapi juga melalui pengelolaan tata air yang mampu menjaga gambut tetap basah dan berfungsi secara ekologis,” ujarnya.
Air Tidak Mengenal Batas Konsesi
Feri menekankan, pengelolaan tata air gambut tidak dapat dilakukan secara parsial berdasarkan batas administrasi, izin, konsesi, ataupun batas pengelolaan masing-masing pihak.
Secara ekologis, gambut merupakan satu kesatuan hidrologis. Kanal, kanal blocking, sungai alami, kawasan Perhutanan Sosial, kawasan masyarakat, konsesi, hingga berbagai penggunaan lahan lainnya dapat berada dalam satu sistem tata air yang saling memengaruhi.
“Air tidak mengenal batas konsesi, batas izin, maupun batas administrasi,” tegasnya.
Karena itu, evaluasi terhadap Karhutla di areal Perhutanan Sosial harus melihat persoalan secara utuh. Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang mengelola atau berada di lokasi saat kebakaran terjadi, tetapi juga harus menelusuri bagaimana kondisi hidrologi kawasan dan perubahan tata air dalam satu bentang alam.
Feri mengatakan SEKBER PSDH Jambi tetap mendukung kebijakan Perhutanan Sosial sebagai instrumen negara untuk memberikan akses pengelolaan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, akses tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga fungsi ekologis kawasan.
Jika terdapat areal Perhutanan Sosial yang berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit, terlebih berada di ekosistem gambut, pemerintah dinilai perlu memastikan melalui evaluasi dan pengawasan bahwa pola pemanfaatan tersebut tidak bertentangan dengan fungsi kawasan, tidak memperburuk kondisi hidrologi, serta tidak meningkatkan risiko Karhutla.
“Evaluasi tidak cukup hanya melihat tutupan lahan dan jenis tanaman, tetapi juga harus mencakup kondisi hidrologi kawasan,” katanya.
Evaluasi Harus Menyentuh Kondisi Hidrologi
Menurut Feri, setidaknya terdapat sejumlah aspek penting yang harus diperiksa dalam evaluasi Karhutla di kawasan gambut.
Di antaranya perubahan tutupan dan penggunaan lahan, pola pemanfaatan kawasan Perhutanan Sosial, kondisi tinggi muka air tanah, keberadaan dan fungsi jaringan kanal, kondisi kanal blocking dan bangunan pengendali tata air, konektivitas kanal dengan sungai serta badan air alami, kondisi drainase, hubungan tata air antarwilayah dalam satu bentang alam, hingga tingkat kerentanan kawasan terhadap Karhutla.
Ia mendorong Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan melakukan evaluasi dengan menggunakan pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan bentang alam atau landscape.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar penanganan Karhutla tidak terjebak pada pembagian kewenangan sektoral yang mengabaikan keterhubungan ekologis kawasan.
“Pendekatan KHG dan bentang alam penting agar penanganan Karhutla tidak dilakukan secara sektoral dan parsial,” jelas Feri.
Menurutnya, pertanyaan dalam pengelolaan gambut tidak semestinya hanya berkutat pada siapa yang mengelola sebuah kawasan.
“Bagaimana keseluruhan bentang alam ini dikelola agar gambut tetap basah, tidak mudah terbakar, produktif bagi masyarakat, dan tetap menjalankan fungsi ekologisnya?” tegasnya.
Enam Langkah yang Didorong SEKBER PSDH
Untuk mendorong perubahan pendekatan dalam penanganan Karhutla, SEKBER PSDH Jambi menyampaikan enam langkah yang perlu dilakukan pemerintah.
Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Karhutla di areal Perhutanan Sosial, termasuk mengidentifikasi penyebab, pola kejadian, kondisi lahan, serta faktor yang meningkatkan risiko kebakaran.
Kedua, mengevaluasi pola pemanfaatan kawasan Perhutanan Sosial, termasuk perkembangan perkebunan kelapa sawit dan kesesuaiannya dengan ketentuan serta fungsi ekologis kawasan.
Ketiga, melakukan audit atau pemeriksaan kondisi hidrologi kawasan gambut, meliputi tinggi muka air tanah, jaringan kanal, kanal blocking, drainase, dan konektivitas tata air.
Keempat, menempatkan KHG sebagai basis pengelolaan tata air sehingga upaya pencegahan Karhutla tidak berhenti pada batas administrasi maupun batas pengelolaan masing-masing pihak.
Kelima, mengintegrasikan pencegahan dan penanganan Karhutla dengan pemulihan serta pengelolaan tata air gambut. Pemadaman tanpa pembenahan kondisi hidrologi dinilai hanya menyelesaikan persoalan dalam jangka pendek.
Keenam, melibatkan masyarakat secara bermakna dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata kelola hidrologi gambut karena masyarakat merupakan bagian penting dari sistem pengelolaan kawasan di tingkat tapak.
Pemadaman Penting, Pencegahan Harus Dimulai dari Tata Air
Feri menegaskan bahwa pemadaman Karhutla tetap merupakan tindakan yang harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Namun, di kawasan gambut, pemadaman tidak boleh menjadi satu-satunya pendekatan.
“Kebakaran harus dipadamkan, tetapi penyebab kerentanannya juga harus dibenahi,” tuturnya.
Jika gambut terus mengalami pengeringan, potensi kebakaran akan tetap terbuka. Karena itu, pencegahan harus dilakukan melalui perbaikan tata kelola air, pengawasan penggunaan lahan, pemeliharaan fungsi ekologis gambut, serta pengelolaan bentang alam secara terpadu.
Bagi SEKBER PSDH Jambi, Karhutla di Muaro Jambi semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan dan tata kelola kawasan secara lebih mendalam, bukan sekadar menjadi alasan untuk kembali menggelar operasi pemadaman setiap musim kemarau.
“Kita memandang bahwa Karhutla harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi, bukan sekadar operasi pemadaman. Gambut adalah satu kesatuan ekologis. Karena itu, tata kelolanya juga harus berbasis kesatuan hidrologis dan bentang alam,” pungkas Feri.(JPO-AsenkLeeSaragih)


0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE