Jambi Memasuki Puncak Kemarau, 1.463 Hotspot Terdeteksi: Karhutla Harus Dipadamkan Sebelum Meluas

Feri Irawan.

Jambipos Online, Jambi-Provinsi Jambi memasuki periode kritis menghadapi puncak musim kemarau 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau berlangsung pada Agustus hingga September. Kondisi kering yang diperburuk oleh pengaruh fenomena El Niño berpotensi meningkatkan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ancaman tersebut bukan sekadar kemungkinan. Data pemantauan satelit Aqua/Terra dan Suomi NPP menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah terdeteksi 1.463 titik panas (hotspot) di Provinsi Jambi. Pada periode yang sama, luas lahan terbakar mencapai sekitar 137,72 hektare.

Angka tersebut menjadi alarm keras menjelang puncak kemarau. Jika tidak diikuti peningkatan patroli, deteksi dini, verifikasi lapangan dan pemadaman cepat, titik api yang saat ini masih dapat dikendalikan berpotensi berkembang menjadi kebakaran yang jauh lebih luas.

Sebaran hotspot menunjukkan karhutla bukan persoalan satu daerah. Hampir seluruh wilayah di Provinsi Jambi memiliki tingkat ancaman dengan intensitas berbeda.


Tanjung Jabung Barat menjadi daerah dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 451 titik, disusul Muaro Jambi sebanyak 339 titik dan Sarolangun 199 titik.

Selanjutnya, Merangin tercatat 138 titik, Tanjung Jabung Timur 99 titik, Tebo 84 titik, Batanghari 71 titik, Bungo 53 titik, Kerinci 21 titik, Kota Jambi 7 titik dan Sungai Penuh 1 titik.

Peta tersebut memperlihatkan bahwa ancaman karhutla membentang dari wilayah pesisir hingga kawasan daratan. Karena itu, penanganannya tidak dapat dilakukan secara sektoral maupun menunggu laporan kebakaran membesar.

Setiap hotspot harus diperlakukan sebagai sinyal peringatan yang membutuhkan verifikasi cepat.

Ketua Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (SEKBER PSDH) Provinsi Jambi, Feri Irawan, menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dimulai sebelum api berkembang menjadi kebakaran besar.

“Karhutla bukan persoalan satu institusi. Pemerintah, dunia usaha, masyarakat, aparat, dan seluruh pemangku kepentingan harus bergerak bersama. Kunci kita adalah pencegahan, deteksi dini, dan pemadaman sedini mungkin ketika api masih kecil,” kata Feri, Selasa, 11 Agustus 2026.

Jangan Menunggu Api Membesar

Feri menilai periode Agustus-September harus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan di wilayah rawan. Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, perusahaan pemegang konsesi, masyarakat dan unsur terkait harus memastikan sistem pencegahan berjalan hingga tingkat tapak.

Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan bagi terlambatnya respons terhadap kebakaran.

“Keterbatasan anggaran memang menjadi tantangan. Namun, jangan sampai keterbatasan tersebut menyebabkan respons kita terlambat. Karhutla harus dicegah sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar dan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, kesehatan, serta lingkungan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut penting karena dalam penanganan karhutla, kecepatan menjadi faktor penentu. Api yang ditemukan ketika masih kecil memiliki peluang lebih besar untuk dipadamkan dibandingkan api yang sudah menjalar dan memasuki kawasan dengan vegetasi serta bahan bakar yang kering. Kondisi semakin rumit apabila kebakaran terjadi di kawasan gambut.

Tiga Titik Kritis yang Harus Diwaspadai

SEKBER PSDH Jambi mencermati sedikitnya tiga kondisi yang perlu mendapatkan perhatian khusus selama puncak kemarau 2026. Pertama, meningkatnya risiko kekeringan pada ekosistem gambut.

Wilayah Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur perlu mendapat perhatian serius karena memiliki bentang lahan gambut yang rentan terhadap kekeringan dan kebakaran.

Ketika muka air gambut menurun dan kondisi permukaan semakin kering, potensi kebakaran meningkat. Persoalannya, kebakaran gambut tidak selalu terlihat seperti kebakaran vegetasi biasa.

Api dapat merambat dan membakar material organik di bawah permukaan sehingga proses pemadaman membutuhkan waktu, sumber daya dan teknik penanganan yang lebih intensif.

Kedua, periode kering berpotensi mempercepat perkembangan api.

Kondisi lahan yang semakin kering membuat api lebih mudah menyebar. Angin, jenis vegetasi, kelembapan dan kondisi bahan bakar di lapangan dapat membuat kebakaran berkembang dengan cepat.

“Pada kondisi lahan yang sangat kering, api dapat berkembang lebih cepat,” tutur Feri.

Karena itu, respons terhadap laporan kebakaran tidak boleh menunggu api mencapai luasan tertentu. Prinsip yang harus dikedepankan adalah padamkan ketika masih kecil.

Ketiga, hotspot yang muncul berulang di lokasi tertentu harus menjadi perhatian khusus.

Hotspot berulang tidak cukup hanya dicatat sebagai angka statistik. Kemunculan berulang pada lokasi yang sama atau wilayah yang berdekatan harus menjadi dasar untuk meningkatkan patroli, melakukan ground check, memetakan sumber api serta menelusuri penyebab kebakaran.

“Jangan hanya melihat jumlah hotspot. Yang lebih penting adalah seberapa cepat hotspot tersebut diverifikasi di lapangan dan ditindaklanjuti. Kecepatan ground check dan respons awal sangat menentukan,” katanya.

1.463 Hotspot Bukan Sekadar Angka

Data 1.463 hotspot harus dibaca sebagai peringatan bahwa tekanan terhadap hutan dan lahan Jambi sudah nyata.

Angka tersebut memang tidak otomatis berarti seluruh hotspot merupakan kebakaran. Namun, hotspot merupakan indikator yang harus diverifikasi di lapangan untuk memastikan apakah benar terjadi kebakaran dan menentukan langkah penanganannya.

Di sinilah sistem deteksi dini diuji. Jika satelit telah memberikan indikasi adanya titik panas, maka pertanyaan berikutnya bukan hanya “berapa banyak hotspot?”, melainkan “berapa cepat titik tersebut diperiksa?”

Kecepatan informasi dari sistem pemantauan menuju petugas di lapangan menjadi sangat penting. Begitu indikasi kebakaran terkonfirmasi, pemadaman harus segera dilakukan sebelum api memiliki kesempatan untuk meluas.

Jangan Sampai Jambi Mengulang Krisis Karhutla

Karhutla bukan hanya persoalan hilangnya vegetasi atau terbakarannya lahan. Dampaknya dapat merembet ke berbagai sektor.

Asap dapat mengganggu aktivitas masyarakat, transportasi dan kegiatan ekonomi. Dalam kondisi tertentu, kualitas udara juga dapat memburuk dan mengganggu kesehatan. Kerusakan ekosistem, hilangnya habitat serta pelepasan emisi dari kebakaran gambut menjadi persoalan lingkungan yang dampaknya tidak selesai ketika api padam.

Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan karhutla tidak semata-mata berapa banyak kebakaran yang berhasil dipadamkan, tetapi juga seberapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah.

Pemerintah daerah perlu memastikan koordinasi tidak berhenti pada rapat dan pembentukan posko. Sistem harus bekerja di lapangan: patroli berjalan, informasi hotspot diterima, lokasi segera diverifikasi, sumber daya tersedia dan tim pemadam dapat bergerak tanpa menunggu api membesar.

Perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kawasan kerja dan wilayah sekitarnya tidak menjadi titik awal kebakaran. Masyarakat pun harus menjadi bagian dari sistem pencegahan, terutama dengan tidak melakukan pembakaran yang berpotensi lepas kendali serta segera melaporkan munculnya api.

Saatnya Bergerak Sebelum Terlambat

Jambi kini berada pada fase yang tidak boleh dianggap biasa. Puncak kemarau diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September, sementara sepanjang enam bulan pertama 2026 telah tercatat 1.463 hotspot dan 137,72 hektare lahan terbakar.

Data tersebut seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat tindakan, bukan sekadar bahan laporan. Pesannya sederhana tetapi menentukan: jangan menunggu api membesar.

Setiap hotspot harus segera diverifikasi. Setiap indikasi kebakaran harus segera ditangani. Setiap wilayah rawan harus diperkuat patroli dan kesiapsiagaannya.

Jika pencegahan dilakukan sejak sekarang, potensi kebakaran besar masih dapat ditekan. Sebaliknya, jika respons terlambat, api dapat berkembang menjadi bencana yang jauh lebih mahal untuk dipadamkan dan lebih panjang dampaknya bagi masyarakat serta lingkungan.

Puncak kemarau bukan waktunya menunggu. Jambi membutuhkan gerak cepat, koordinasi nyata dan pemadaman sedini mungkin. Api yang kecil hari ini jangan dibiarkan menjadi bencana esok hari.(JPO-AsenkLeeSaragih)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE