Jambipos Online, Jambi - DPRD Provinsi Jambi mengimbau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk tetap tenang menyikapi kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD tengah berupaya mencari solusi agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada keberlangsungan tenaga PPPK.

“Seluruh PPPK kami imbau tetap tenang. Pemerintah sedang berupaya mencari solusi, salah satunya dengan meningkatkan pendapatan daerah agar rasio belanja pegawai dapat ditekan,” ujar Hafiz, Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan, tidak ada keinginan dari pemerintah maupun DPRD untuk melakukan pengurangan atau merumahkan tenaga PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.

“Kami meyakini tidak ada pihak yang ingin mengurangi atau merumahkan PPPK. Semua kebijakan akan mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja,” katanya.

Belanja Pegawai Lampaui Ketentuan

Menjelang penerapan UU HKPD pada 2027, porsi belanja pegawai Pemprov Jambi tercatat telah mencapai 34 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melampaui batas maksimal 30 persen yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan kenaikan tersebut dipicu oleh pengangkatan PPPK penuh waktu dalam beberapa waktu terakhir.

“Batas 30 persen itu setara sekitar Rp1,1 triliun. Saat ini posisi belanja pegawai sudah mencapai Rp1,3 triliun atau 34 persen,” ujarnya.

Menurut Agus, kondisi ini juga diperberat oleh kebijakan pemerintah pusat yang mulai mengurangi dana transfer ke daerah, sehingga ruang fiskal daerah menjadi semakin terbatas.

Meski demikian, ia memastikan tidak akan ada pemotongan gaji maupun pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK yang telah diangkat.

“Gaji tidak akan dikurangi dan tidak ada perumahan. Itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya.

Siapkan Strategi Penyesuaian

Untuk memenuhi ketentuan UU HKPD tanpa mengganggu stabilitas tenaga kerja, Pemprov Jambi menyiapkan sejumlah langkah strategis.

Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperbesar kapasitas APBD sehingga persentase belanja pegawai dapat ditekan secara proporsional.

Kedua, menerapkan kebijakan zero growth pegawai, yakni tidak menambah jumlah pegawai baru dan hanya melakukan rekrutmen sebagai pengganti pegawai yang memasuki masa pensiun.

Ketiga, melakukan penyesuaian skema anggaran PPPK paruh waktu dengan mengalihkan pembiayaannya ke pos belanja barang dan jasa.

Selain itu, Pemprov Jambi bersama asosiasi pemerintah daerah juga akan mengusulkan peninjauan ulang terhadap ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam UU HKPD kepada pemerintah pusat, seiring berkurangnya dana transfer ke daerah.(JPO-ADV Red)