Jambipos Online, Tanjabtimur - Sebuah ironi kembali terjadi di Tanjung Jabung Timur. Jembatan penghubung Desa Sido Mukti–Jati Mulyo, yang merupakan akses vital warga, terpaksa diperbaiki oleh Polres Tanjab Timur, Kamis (11/12/2025). Padahal, perbaikan infrastruktur dasar semacam ini secara jelas merupakan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjab Timur.
Kondisi jembatan sebelumnya sudah lama membahayakan nyawa masyarakat: lantai kayu rapuh, pagar lapuk, dan struktur yang nyaris runtuh. Warga setiap hari mempertaruhkan keselamatan demi bekerja, bersekolah, atau mengangkut hasil pertanian. Namun, di tengah gentingnya situasi tersebut, tidak terlihat tindakan tegas maupun gerak cepat dari Dinas PU.
Justru, yang bergerak adalah Kapolres Tanjab Timur AKBP Maulia Kuswicaksono, turun langsung ke lokasi bersama Pejabat Utama Polres, Kapolsek Dendang Iptu Sunarto, 10 personel Brimob Kompi 2 Yon A Pelopor Polda Jambi, serta masyarakat.
Langkah cepat Polres ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi Dinas PU, yang selama ini memiliki kewenangan dan anggaran untuk memastikan infrastruktur publik laik dan aman.
“Kami menginginkan akses jembatan ini kembali aman dan nyaman digunakan masyarakat. Perbaikan difokuskan pada pembongkaran lantai jembatan serta penggantian pagar kayu yang lapuk,” tegas Kapolres.
Sementara aparat kepolisian bekerja hingga ke lapangan, publik mempertanyakan, mengapa Dinas PU Tanjab Timur membiarkan jembatan dengan tingkat kerusakan seberbahaya itu tanpa penanganan cepat?
Di mana pengawasan? Di mana tanggung jawab?
Warga dua desa menyambut baik langkah kepolisian, namun tidak sedikit yang menyuarakan kekecewaan karena keselamatan masyarakat seolah bergantung pada tindakan instansi lain, bukan dinas yang seharusnya bertugas.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa infrastruktur bukan sekadar proyek, tetapi menyangkut nyawa manusia. Ketika aparat kepolisian harus turun tangan menambal kelalaian dinas teknis, maka ada masalah serius yang perlu segera dibenahi.(JPO-Rozali/Vivi/Lee)



0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE