HAKORDIA 2025: Kejari Tanjab Timur Tumbangkan Mafia Solar Bersubsidi!


Jambipos Online, Tanjabtimur – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik korupsi di daerah. Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari menetapkan tiga tersangka dalam perkara penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar pada periode 2024–2025.

Ketiga tersangka tersebut yakni HAS, operator SPDN; DS, Pengawas Perikanan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Pemkab Tanjab Timur; serta S, pengelola SPDN Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyaluran solar bersubsidi yang tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (11/12/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa HAKORDIA bukan sekadar agenda tahunan, melainkan momentum untuk memperkuat budaya integritas dan mengingatkan seluruh elemen agar tidak kompromi terhadap praktik korupsi.

“Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia harus menjadi pengingat bagi kita semua untuk memperteguh budaya integritas. Pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat,” ujar Kajari.

Ia menekankan bahwa penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung pada kelompok masyarakat yang berhak menerima, terutama nelayan dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah. Penyelewengan di sektor ini dianggap sebagai tindakan yang merampas hak publik dan mengancam stabilitas ekonomi masyarakat kecil.

Kejari Tanjab Timur memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Penyidik Pidsus akan terus mengembangkan perkara dan membuka peluang adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti tambahan.

Langkah tersebut menjadi komitmen nyata Kejari dalam momentum HAKORDIA 2025 untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. Kejaksaan berharap keputusan ini dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan kewenangan dan merugikan negara.

Kejari menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama, dan hanya dengan dukungan masyarakat praktik-praktik penyimpangan yang merugikan negara dapat ditekan secara signifikan.(JPO-Rozali/Vivi/Lee)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE