![]() |
Kuasa hukum Ketua APJII Jambi Periode 2022-2024 Almen Manihuruk yakni Josep Arjuna P Simalango saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Senin (5/5/2025). (Foto: Asenk Lee Saragih) |
Jambipos Online, Jambi-Sidang perkara Nomor: 35/Pdt.G/2025/PN Jmb dengan agenda mediasi antara pihak tergugat 1, tergugat 2 dan penggugat di Ruang Mediasi Kaukus Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (5/5/2025) menemui jalan buntu. Sidang mediasi ini dihadiri penggugat Ketua APJII Jambi Periode 2022-2024 Almen Manihuruk didampingi kuasa hukumnya Josep Arjuna P Simalango dan tergugat 2 Haryono. Sedangkan tergugat I Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif tidak bisa hadir namun hanya dengan videocall.
Sidang perdana perkara Nomor: 35/Pdt.G/2025/PN Jmb ini dilaksanakan pada Rabu 12 Maret 2025 lalu. Saat itu Haryono dan Kabid Koordinator Hukum dan Kewilayahan APJII Pusat, Tigor Jonson Purba menjalani sidang perdana di PN Jambi dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum Ketum APJII, ketua panitia nasional dan Haryono sebagai panitia wilayah karena dinilai melanggar ad/art atau maladministrasi.
Musyawarah Wilayah APJII jambi pertama di hotel BW dan kedua di Hotel Swisbell Jambi, ternyata tak berjalan mulus, bahkan harus berakhir di pengadilan, dimana gugatan diajukan penggugat setelah muswil 1 deadlock di hotel BW
Kuasa hukum Ketua APJII Jambi Periode 2022-2024 Almen Manihuruk yakni Josep Arjuna P Simalango kepada wartawan, Senin (5/5/2025) mengatakan, dengan ini penggugat mengajukan resume dalam acara Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN,Jmb.
Pertama, bahwa kepada Tergugat I Ketua umum APJII Pusat Muhammad Arif untuk membatalkan Tergugat II Haryono dari Surat Nomor 019/APJII/PANITIA NASIONAL/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024 perihal Pengumuman Calon Ketua Badan Pengurus Wilayah APJII Jambi periode 2024-2028.
Kedua bahwa kepada Tergugat I Ketum APJII M Arif mundur sebagai Ketua Umum APJII secara terhormat karena tidak layak menjalani roda asosiasi APJII yang serampangan yang menyalahgunakan kewenangannya dengan melanggar AD/ADRT adalah Fundamentalnya Asosiasi APJII sesuai pasal 59 ayat 3 Unsur Panitia Nasional Musyawarah dan Panitia Wilayah dilarang memiliki benturan kepentingan dengan calon ketua badan pengurus wilayah, serta tidak dapat mencalonkan diri menjadi ketua Badan Pengurus wilayah.
Resume ketiga bahwa Tergugat II Haryono merupakan unsur panitia wilayah Jambi yaitu sebagai Wakil Ketua dalam Kepanitiaan dan sesuai dengan ketentuan didalam Surat Keputusan Ketua Badan Pengurus Wilayah APJII Nomor : 004 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Wilayah Musyawarah Wilaya APJII Jambi Tergugat II sudah mengetahui tidak dapat mencalonkan di Calon Ketua Pengurus Wilayah APJII Jambi periode 2024-2028. Mundur secara terhormat karena melanggar AD/ADRT Asosiasi Fundamentalnya Asosiasi APJII.
Menurut Josep Arjuna P Simalango, pihaknya menggugat Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif yang tidak menjalankan organisasi berdasarkan AD/ADRT APJII. Hal ini sebagai pembelajaran hukum, agar pengurus yang menjalankan organisasi paham tentang AD/ADRT.
Pada kesempatan yang sama Ketua APJII Jambi Periode 2022-2024 Almen Manihuruk yang juga menjabat sebagai Ketua Penertiban Jaringan Kabel Internet di Jambi (SK Walikota Jambi) mengatakan, pihaknya sangat kecewa gengan tidak hadirnya Ketua Umum APJII Muhammad Arif pada sidang mediasi ini.
![]() |
(Foto://apjii.or.id) |
"Kita kecewa kepada Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Muhammad Arif , patut diduga ketum sengaja membiarkan kepengurusan APJII Jambi tidak kondunsif. Ketum ini tidak pernah mempertemukan kami untuk membicarakan hal ini bersama. Saya dengan Haryono berteman baik, namun pelanggaran administrasi harus kita lawan. Kita bukan mempersoalkan terpilihnya seseorang sebagai ketua wilayah APJII, tapi prosedur Muswil APJII Jambi itu yang cacat secara administrasi. Saya mengajukan gugatan sebelum Muswil APJII kedua dilaksanakan, ini juga atas nasehat Nanda sebagai penasehat hukum APJII " terang Almen Manihuruk, yang dapat pujian dari Pemerintah Kota Jambi karena berani melakukan penertiban jaringan kabel internet yang berantakan di jalan protokol Kota Jambi.
Masih dalam perkara ini, kasus dugaan pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, terkait dengan surat permohonan melanjutkan muswil APJII Jambi di Polresta Jambi masih berlanjut.
Almen Manihuruk melalui kuasa hukumnya Josep Arjuna P Simalango telah melaporkan Haryono (Meganet), Gufron (Gnet) dan Taslim (Mdlnet) ke Polresta Jambi pada 18 Januari 2025. Ketiganya dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Menurut Almen Manihuruk, pihaknya akan membuktikan di persidangan maladministrasi atau pelanggaran ad/art yang kini didugat di PN Jambi. dengan bukti – bukti yang dimiliki. Ini juga sebagai pembelajaran agar menjalankan organisasi tidak dengan serampangan, namun harus tetap pada koridor AD/ADRT organisasi dan jangan asal tafsir.
Usai sidang mediasi, Haryono kepada wartawan mengatakan, bahwa awalnya dirinya sebenarnya tak ingin persoalan Muswil APJJI Jambi berlanjut ke ranah hukum. "Saya sebenarnya hal ini tidak terjadi, namun ada orang-orang yang mendorong saya,"ujar Haryono, tanpa menyebutkan secara rinci siapa orang-orang tersebut. (JPO-AsenkLeeSaragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE