Persidangan Kasus Asusila di PN Bangko Janggal, Ada Permintaan "Uang Damai" Rp 250 Juta




Jambipos Online, Merangin-Persidangan kasus asusila di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Kabupaten Merangin terindikasi ada kejanggalan. Kasus asusila dengan terdakwa RTS (23) dengan hubungan EN (17) yang melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bangko, Rabu (30/4/2025) membuat pihak keluarga dan pengacara kecewa.

Kejanggalan ini makin aneh, lantaran JPU diduga sengaja tidak menghadirkan A, padahal EN berada dirumahnya selama 2 hari. Penasehat hukum sudah meminta JPU menghadirkan A, namun JPU berdalih telah menganggap cukup keterangan saksi. A sendiri telah memberikan keterangan ke penyidik, entah kenapa saat di persidangan, A justru tidak dihadirkan.

“Majelis hakim telah memanipulasi hasil persidangan. Karena apa, karena korban dalam persidangan korban telah menyebut bahwa dia disetubuhi malam hari, itu jelas. Sementara tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan siang hari,” kata Jonni Rajagukguk, kuasa hukum terdakwa.

Dugaan manipulasi itu salah satunya pengakuan korban bilang pukul 19.00 Wib, sementara JPU menuntut peristiwa itu pada siang hari pukul 11.00 Wib.

Betapa tidak, menurut pengacara dan keluarga adanya kejanggalan kasus itu juga sempat diminta damai Rp 250 juta. Kronologis kasus ini, dari keterangan keluarga dari RTS menjalin hubungan dengan EN pergi dari rumahnya dan dititipkan RTS ke temannya A.

Selama sekira 2 hari, A meminta RTS membawa EN ke orang tua RTS. Ketiganya pun mendatangi orang tua RTS. Dari pelarian EN dari rumahnya ke rumah A, timbul dugaan pencabulan. RTS dilaporkan Y, paman EN ke polisi atas dugaan menyetubuhi keponakannya.

Saat ditanya kelurga RTS juta tak mengaku perbuatan asusila itu, namun paman korban dulu membuat laporan asusila itu ke penegak hukum.

Namun saat perundingan di Polres, RTS dan keluarganya diminta uang damai Rp 250 juta. Namun keluarganya hanya menyanggupi Rp 50 juta, bukan karena melakukan perbuatan tapi semata untuk memperkecil persoalan.

Tapi siapa sangka, tuduhan ke RTS tetap berlanjut, hingga saksi barang bukti seolah diabaikan. RTS pun diadili di Pengadilan Negeri Bangko dengan sejumlah keanehan.

“Sehingga secara fakta hukum, perbuatan yang malam hari tidak mungkin dipertanggung jawabkan oleh terdakwa, karena JPU menuntut siang. Sehingga secara hukum, tidak terbukti,” katanya.

Perbedaan waktu ini dalam tuntutan, diperkuat pernyataan korban di malam hari. Hal ini terkait pertanyaan soal berapa tinggi rumput sekitar kejadian, korban tidak tau dengan alasan kejadian malam hari.

“Kalau pun memang dilakukan pada malam hari, majelis hakim menjatuhkan putusan pada terdakwa, padahal terdakwa sendiri tidak pernah melakukan persetubuhan itu siang hari. Karena itu saya berani bilang, majelis hakim telah melakukan manipulasi,” tegas Jonni Rajagukguk.

Dugaan manipulasi itu makin jelas, lantaran tuduhan itu dibantah sejumlah saksi. Dimana, saat tuduhan itu terjadi pada 13 Juni 2024, terdakwa RTS justru berada di rumah R, bersama 8-10 orang.

Sejumlah rekan tersebut dalam pledoi RTS telah memberikan kesaksian di persidangan, namun seolah diabaikan majelis hakim. Menariknya, 4 dari 5 saksi memberikan kesaksian bukan keluarga dari RTS.

Sementara 4 saksi yang dihadirkan dari pihak EN, merupakan orang tua kandung, korban dan 2 pamannya. Saksi 3 dari 4 keterangan saksi itu, bukan dari tempat kejadian di Pamenang, melainkan Tabir.(JPO-FH Sianturi)

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar