Rp1,76 Miliar Kerugian Daerah, Pemprov Jambi Panggil 10 Rekanan PUPR Provinsi Jambi: Ada Kekurangan Volume hingga Ketidaksesuaian Spesifikasi

Foto Ilustrasi.

Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Provinsi Jambi melalui Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MPKD) mengambil langkah serius untuk menuntaskan persoalan kerugian daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.

Sebanyak 10 rekanan pelaksana 11 paket pekerjaan jalan, jaringan dan irigasi dipanggil untuk menghadiri sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah. Nilai kerugian daerah yang menjadi pokok penyelesaian mencapai Rp1.760.411.987,78 atau sekitar Rp1,76 miliar.

Berdasarkan lampiran surat Pemprov Jambi, terdapat 11 paket pekerjaan yang melibatkan 10 rekanan. Satu perusahaan, yakni CV Zhahyn Sumber Berkah, tercatat menangani dua paket pekerjaan.

Berikut paket pekerjaan yang masuk dalam proses penyelesaian kerugian daerah:

CV Frento
Pekerjaan Jalan Simp. Betung Bedarah–Simp. Pintas Batas Kabupaten Tebo/Batas Kabupaten Bungo.

CV Nirwana Tirta Abadi
Pekerjaan Jalan Simp. Margoyoso–Sumber Agung–Air Hitam/Simp. Mentawak (DBH Sawit).

CV Mitra Prima Utama
Pekerjaan Jalan Sungai Duren–Sungai Buluh.

CV Zhahyn Sumber Berkah
Pekerjaan Jalan Sp. Masurai–Koto Tapus serta Pekerjaan Jalan Desa Sridadi, Kabupaten Batanghari.

CV Nabil Hawari
Pekerjaan Jalan Parit 10/Senyarang–Mekar Jati–Batas Riau.

CV Fajar Baru & CO
Penanganan longsoran Jalan Simp. Pulau Rengas–Jangkat.

CV Eksi Citra Lestari
Pemeliharaan Jalan Pasar Baru Talang Banjar, Kota Jambi.

CV Mutiara Tanjung Jabung Timur
Pembangunan saluran drainase Jalan Provinsi Desa Sungai Gambir, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo (swakelola).

CV Bintang Mega Karya
Penanganan longsoran dan rekonstruksi Jalan Selamet Riyadi, Kota Jambi.

CV DNC
Pekerjaan Oprit Jembatan Desa Teluk Kayu Putih, Kabupaten Tebo.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Nomor S.256/BKAD-4.1/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Surat ditujukan kepada para rekanan yang melaksanakan 11 paket kontrak belanja modal jalan, jaringan dan irigasi pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Para rekanan dijadwalkan menghadiri Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah pada Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Rumah Dinas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Jalan Raden Pamuk, Ancol, Kota Jambi.

Kekurangan Volume dan Spesifikasi Jadi Persoalan

Yang menjadi perhatian dalam proses tersebut bukan sekadar persoalan administrasi proyek. Surat Pemprov Jambi secara tegas menyebut sidang berkaitan dengan penyelesaian ganti kerugian daerah yang disebabkan pihak ketiga akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

Dua persoalan tersebut merupakan aspek penting dalam pertanggungjawaban pekerjaan konstruksi karena berkaitan langsung dengan kesesuaian antara pekerjaan yang dibayar menggunakan anggaran daerah dan pekerjaan yang benar-benar direalisasikan di lapangan.

Dengan nilai kerugian mencapai Rp1,76 miliar, proses penyelesaiannya menjadi penting untuk memastikan uang daerah yang menjadi hak pemerintah dapat dikembalikan dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

Pemanggilan para rekanan juga menunjukkan bahwa Pemprov Jambi tidak berhenti pada pencatatan temuan, tetapi mulai masuk pada tahapan penyelesaian kewajiban pihak yang dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Namun, proses pengembalian kerugian daerah tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku serta memberikan ruang kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk menyampaikan penjelasan dan bukti pertanggungjawabannya.

Rekanan Diminta Bawa Bukti Pengembalian

Dalam surat pemanggilan tersebut, para rekanan diminta hadir tepat waktu dan membawa dokumen Surat Tanda Setoran (STS) serta rekening koran, khususnya bagi perusahaan yang sebelumnya telah melakukan pengangsuran pengembalian kerugian daerah.

Permintaan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan karena majelis perlu memastikan sejauh mana kewajiban pengembalian kerugian daerah telah dilaksanakan.

Artinya, bagi rekanan yang telah melakukan pembayaran secara bertahap, riwayat setoran akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian.

Sebaliknya, perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya berpotensi menghadapi proses penagihan lebih lanjut apabila tidak ada penyelesaian dalam mekanisme yang ditetapkan.

Mangkir Bisa Berujung Penagihan oleh Jaksa Pengacara Negara

Pemprov Jambi juga memberikan peringatan kepada para rekanan agar memenuhi panggilan sidang. Dalam surat tersebut ditegaskan, apabila perusahaan tidak hadir atau tidak mengindahkan undangan sidang, maka proses penyelesaian pengembalian temuan kerugian daerah akan dilimpahkan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan penagihan lebih lanjut.

Ketentuan tersebut membuat pemanggilan MPKD tidak dapat dipandang sebagai undangan administratif biasa. Ada konsekuensi lanjutan apabila pihak yang dipanggil tidak menunjukkan iktikad untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai mekanisme yang berlaku.

Uang Daerah dan Akuntabilitas Proyek

Nilai Rp1,76 miliar menjadi angka yang patut mendapat perhatian publik karena bersumber dari pekerjaan yang dibiayai APBD Provinsi Jambi.

Pertanyaan pentingnya kini bukan hanya berapa nilai kerugian yang tercatat, tetapi juga bagaimana kerugian tersebut terjadi, siapa yang bertanggung jawab, berapa nilai masing-masing temuan pada setiap paket pekerjaan, serta sejauh mana uang daerah telah dikembalikan.

Khusus persoalan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, publik juga berkepentingan mengetahui hasil pemeriksaan terhadap masing-masing paket. Sebab, kualitas pekerjaan infrastruktur yang menggunakan uang negara pada akhirnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan, jembatan, drainase maupun fasilitas publik lainnya.

Karena itu, transparansi mengenai proses penyelesaian menjadi penting. Apalagi, terdapat 11 paket pekerjaan dengan nilai kerugian daerah secara keseluruhan mencapai miliaran rupiah.

MPKD Diberi Mandat Menyelesaikan

Pelaksanaan sidang tersebut disebut merupakan bagian dari amanat Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah dan Percepatan Penyelesaian Kerugian Daerah.

Surat pemanggilan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jambi selaku Ketua Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H.

Tahapan ini menjadi ujian bagi Pemprov Jambi dalam memastikan setiap temuan kerugian daerah tidak berhenti sebagai dokumen pemeriksaan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sampai terdapat penyelesaian yang jelas dan terukur.

Publik pada akhirnya menunggu transparansi mengenai nilai kerugian masing-masing paket, hasil sidang MPKD, komitmen pembayaran para rekanan, serta jumlah kerugian yang telah dan belum dikembalikan ke kas daerah.

Sebab, setiap rupiah APBD yang dinyatakan menjadi kerugian daerah pada prinsipnya harus memiliki ujung pertanggungjawaban yang terang.(JPO-Tim)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE