Jambipos Online, Jambi- Kasus dugaan penipuan dalam proses penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Polda Jambi memasuki babak baru. Perkara yang awalnya mencuat setelah laporan dugaan penipuan terhadap calon peserta seleksi kini berkembang menjadi penyelidikan mengenai dugaan aliran dana dalam jumlah besar serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perhatian publik menguat setelah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar perkara tersebut diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri bukti apabila terdapat dugaan keterlibatan anggota atau pejabat kepolisian lain.
Kasus ini sebelumnya ditangani setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menerima pengaduan pada 3 Agustus 2026. Pada tahap awal, polisi mencatat sedikitnya 12 korban dengan dugaan kerugian sementara sekitar Rp7,81 miliar. Penyidikan pidana dilakukan secara paralel oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Dua personel Polda Jambi, Briptu MD dan Bripda Y, kemudian dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan putusan tersebut. Meski telah diberhentikan dari institusi Polri, keduanya masih menghadapi proses pidana yang ditangani Ditreskrimum Polda Jambi.
Perkara tersebut bermula dari dugaan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi Bintara Polri dengan imbalan uang. Polda Jambi pada awal pengungkapan menyebut sedikitnya 12 orang telah tercatat sebagai korban, yang berasal dari masyarakat umum maupun lingkungan anggota Polri. Perkembangan berikutnya membuat nilai kerugian yang disebut dalam perkara tersebut meningkat tajam.
Klaim Kerugian Hampir Rp28 Miliar
Angka hampir Rp28 miliar muncul dalam keterangan Muhammad Ferdi Prasetyo, kuasa hukum Briptu MD. Ia menyatakan angka tersebut berdasarkan data transaksi dan keterangan yang menurutnya terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.
Menurut keterangan kuasa hukum, perkara tersebut berkaitan dengan dua skema. Skema pertama disebut sebagai kuota reguler, dengan nilai sekitar Rp12 miliar. Dalam skema tersebut, 26 peserta disebut telah menyerahkan uang namun tidak berhasil lolos seleksi.
Skema kedua disebut sebagai kuota khusus yang menurut kuasa hukum merupakan skema fiktif, dengan nilai sekitar Rp14 miliar.
Dengan demikian, angka Rp28 miliar tersebut belum dapat diposisikan sebagai nilai kerugian resmi yang telah diputus pengadilan. Angka tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan pihak kuasa hukum dan perlu diverifikasi melalui penyidikan, pemeriksaan transaksi keuangan, keterangan saksi, serta alat bukti lain.
Perbedaan antara angka awal Rp7,81 miliar dan angka hampir Rp28 miliar juga menunjukkan bahwa nilai kerugian dalam perkara ini masih berkembang seiring proses penyidikan. Pada tahap awal, Polda Jambi sendiri menyatakan jumlah korban maupun kerugian masih dapat bertambah.
Nama Mantan Karo SDM Disebut dalam Keterangan Kuasa Hukum
Perkara menjadi semakin kompleks setelah kuasa hukum Briptu MD menyebut adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak di lingkungan kepolisian.
Salah satu nama yang disebut adalah seorang mantan pejabat utama Polda Jambi berinisial Kombes Pol H, yang disebut pernah menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi.
Menurut Muhammad Ferdi Prasetyo, informasi tersebut bersumber dari keterangan yang disebut tercantum dalam BAP Briptu MD. Ia mengklaim sebagian dana dari skema kuota reguler diduga mengalir kepada Kombes H. Kuasa hukum juga menyebut adanya keterangan bahwa MD pernah mendapat perintah untuk mencari calon peserta yang berminat mengikuti penerimaan anggota Polri.
Namun, tudingan tersebut masih berupa keterangan dan klaim yang disampaikan melalui kuasa hukum tersangka. Belum terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak yang disebut telah terbukti terlibat secara pidana.
Karena itu, pembuktian mengenai siapa penerima dana, ke mana uang tersebut mengalir, serta apakah terdapat hubungan antara aliran dana dengan proses penerimaan anggota Polri menjadi bagian penting yang harus dijawab melalui penyidikan.
Kompolnas Dorong Pengungkapan Lebih Luas
Kompolnas turut menyoroti perkembangan perkara tersebut. Anggota Kompolnas Choirul Anam mendorong Briptu MD untuk mengungkap bukti apabila memang mengetahui adanya dugaan keterlibatan pihak yang memiliki posisi lebih tinggi.
Dorongan tersebut pada dasarnya menempatkan perkara bukan sekadar sebagai dugaan penipuan oleh dua personel, tetapi juga membuka ruang bagi penyidik untuk menguji apakah terdapat pihak lain yang memiliki hubungan dengan praktik tersebut.
Dalam proses hukum, keterangan tersangka maupun kuasa hukum tetap harus diuji dengan alat bukti lain. Penyebutan nama seseorang dalam BAP atau pernyataan kepada media tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana.
Karena itu, titik penting dalam pengusutan berikutnya adalah penelusuran aliran dana, pemeriksaan saksi, pencocokan keterangan antar pihak, serta pembuktian mengenai siapa yang memberikan perintah atau menerima manfaat dari transaksi tersebut.
Kasus ini memperlihatkan dua mekanisme penanganan yang berjalan beriringan. Pada ranah internal kepolisian, Bidpropam Polda Jambi telah menyelesaikan sidang kode etik terhadap Briptu MD dan Bripda Y dengan putusan PTDH.
Sementara pada ranah pidana, Ditreskrimum Polda Jambi masih melanjutkan penyidikan terhadap perkara dugaan penipuan tersebut.
Kedua proses tersebut memiliki konsekuensi berbeda. Sanksi etik berkaitan dengan status dan kedinasan personel Polri, sedangkan proses pidana bertujuan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana berdasarkan pembuktian di hadapan hukum.
Menelusuri Uang dan Aktor di Baliknya
Besarnya nilai dana yang diklaim dalam perkara ini membuat penelusuran transaksi menjadi salah satu aspek paling krusial.
Jika angka hampir Rp28 miliar tersebut benar-benar berkaitan dengan rangkaian penipuan penerimaan Bintara, penyidik perlu memastikan asal uang, rekening penerima, pola transfer, waktu transaksi, serta hubungan setiap transaksi dengan peserta seleksi.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah memastikan apakah seluruh dana tersebut benar-benar merupakan kerugian korban dalam satu rangkaian perkara atau terdapat transaksi yang berasal dari perkara maupun hubungan lain.
Keterangan kuasa hukum mengenai adanya dua skema penerimaan juga perlu diuji secara independen melalui dokumen, komunikasi, saksi, serta bukti transaksi.
Polda Jambi sebelumnya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Briptu MD dan Bripda Y tetap berjalan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian terhadap mekanisme pengawasan penerimaan anggota Polri. Rekrutmen anggota Polri secara resmi tidak semestinya bergantung pada pembayaran kepada pihak tertentu atau janji kelulusan melalui jalur di luar mekanisme seleksi.
Bagi penyidik, pekerjaan berikutnya bukan sekadar memastikan dua personel yang telah dijatuhi PTDH mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yang tak kalah penting adalah memastikan apakah perkara berhenti pada kedua tersangka tersebut atau terdapat fakta lain yang dapat dibuktikan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga seluruh proses hukum selesai, setiap pihak yang namanya disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Dugaan keterlibatan baru dapat dinyatakan terbukti setelah didukung alat bukti yang sah dan, untuk perkara pidana, memperoleh kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan.
Dengan demikian, sorotan terhadap kasus penerimaan Bintara Polri di Jambi kini bergeser dari sekadar dugaan penipuan menjadi pertanyaan yang lebih luas: sejauh mana aliran dana dapat ditelusuri, siapa saja yang benar-benar terlibat, dan apakah seluruh informasi yang muncul dalam perkara tersebut dapat dibuktikan di hadapan hukum.(JPO-AsenkLeeSaragih/Berbagaisumber)

0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE