JPU Tuntut Seumur Hidup M Alung Terdakwa Kasus Sabu 58 Kilogram di Jambi

Terdakwa M Alung. (Foto Penkum Kejati Jambi)

Jambipos Online, Jambi- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap M. Alung Ramadhan alias Alung, terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 58 kilogram.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/9/2026), dengan agenda pembacaan surat tuntutan. Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan kasus peredaran gelap narkotika dengan jumlah barang bukti besar di wilayah hukum Jambi.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan M. Alung Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Berdasarkan penilaian JPU terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa, unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan dinyatakan telah terpenuhi.

Atas perbuatan tersebut, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa. Tuntutan tersebut merupakan sikap penuntutan jaksa dalam perkara yang masih menjalani proses persidangan. Putusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa serta hukuman yang dijatuhkan berada pada kewenangan majelis hakim.

Barang Bukti Sabu Mencapai 58.211,77 Gram

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan terdiri atas 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram, atau setara lebih dari 58 kilogram.

Selain narkotika, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya telepon genggam berbagai merek dan satu unit koper berwarna biru-hijau.

Turut tercatat dua unit kendaraan roda empat, yakni Toyota Fortuner berwarna putih dan Toyota Innova Reborn berwarna hitam. Berdasarkan keterangan dalam perkara, kedua kendaraan tersebut digunakan sebagai barang bukti terkait perkara lain atas nama terdakwa Deka.

Penggunaan barang bukti dalam perkara lain perlu dibedakan dari pembuktian unsur pidana terhadap terdakwa Alung. Penilaian mengenai keterkaitan setiap barang bukti tetap mengacu pada fakta hukum dan keputusan pengadilan dalam perkara masing-masing.

Didakwa dengan Dakwaan Alternatif

M. Alung Ramadhan didakwa menggunakan dakwaan alternatif yang memuat dua ketentuan pidana. Dakwaan kesatu merujuk pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dakwaan kedua merujuk pada Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyampaikan sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Rangkaian Perkara Narkotika dengan Tuntutan Seumur Hidup

Perkara M. Alung Ramadhan juga disebut berkaitan dengan rangkaian penanganan perkara narkotika lainnya yang telah menjalani persidangan sebelumnya.

Dua perkara narkotika atas nama terdakwa Agit Ramadhan dan Juniardo, berdasarkan informasi yang disampaikan, telah diputus dengan hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi.

Namun, setiap perkara memiliki fakta persidangan, konstruksi dakwaan, dan pertimbangan hukum masing-masing. Oleh karena itu, hubungan antara perkara-perkara tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen putusan dan fakta hukum yang telah dikonfirmasi.

Terdakwa M Alung. (Foto Penkum Kejati Jambi)

Sidang Pledoi Dijadwalkan 24 September 2026

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/9/2026), dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim dengan susunan, Ketua Majelis: Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H. Hakim Anggota: Muhammad Denny Firdaus, S.H. Hakim Anggota: Rahmat Sahala Pakpahan, S.H., M.H.

Sementara itu, terdakwa M. Alung Ramadhan masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika

Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmen dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana narkotika serta perlindungan masyarakat dari dampak penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Kejaksaan juga menyatakan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan.

Dengan agenda pledoi yang akan datang, perkara M. Alung Ramadhan masih berproses di Pengadilan Negeri Jambi. Putusan pengadilan akan menjadi tahapan berikutnya dalam menentukan penyelesaian perkara tersebut.(JPO-AsenkLeeSaragih) 

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE