![]() |
| Foto IST |
Proyek yang menelan anggaran Rp219 miliar tersebut dirancang bukan semata sebagai infrastruktur pengendali genangan, tetapi juga sebagai ruang publik yang dilengkapi taman kota, jalur pedestrian, kawasan kuliner dan fasilitas rekreasi.
Pemerintah Kota Jambi bahkan menargetkan kawasan itu menjadi salah satu ikon wisata air baru di tengah kota. Namun, di tengah gagasan menghadirkan destinasi baru tersebut, muncul pertanyaan lain yang tak kalah penting, bagaimana masa depan Danau Sipin, salah satu kawasan perairan yang telah lebih dahulu menjadi bagian dari wajah Kota Jambi?
Pertanyaan ini relevan karena Danau Sipin bukan sekadar kawasan wisata. Danau tersebut merupakan bagian dari sistem perairan Kota Jambi dan selama ini menjadi ruang aktivitas masyarakat, mulai dari usaha kecil, perikanan, jasa perahu hingga kegiatan rekreasi.
Dengan demikian, pembangunan destinasi baru seharusnya tidak berdiri sendiri. Penataan Griya Lingga Permai dan revitalisasi Danau Sipin dapat ditempatkan dalam satu kebijakan besar pengembangan wisata air, pengendalian banjir, perlindungan lingkungan dan penguatan ekonomi masyarakat.
Pengendalian Banjir Sekaligus Ruang Publik
Kolam Retensi Griya Lingga Permai berada di kawasan Paal V, Kota Jambi. Pemerintah merancang kawasan ini sebagai bagian dari upaya mengatasi persoalan genangan di wilayah perkotaan yang padat.
Data teknis yang dipublikasikan menyebut kolam tersebut memiliki luas genangan sekitar 83.000 meter persegi, kedalaman rata-rata 1,8 meter dan kapasitas tampungan sekitar 99.600 meter kubik. Kebutuhan lahan untuk keseluruhan kawasan mencapai sekitar 97.053 meter persegi.
Wali Kota Jambi dr Maulana sebelumnya menyampaikan bahwa kolam retensi tersebut tidak hanya ditujukan untuk menahan limpasan air hujan, tetapi juga akan dikembangkan sebagai ruang rekreasi, olahraga dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Konsep yang disiapkan mencakup jalur pedestrian, taman kota dan area kuliner. Dalam perencanaan tersebut, fungsi utama sebagai infrastruktur pengendalian banjir tetap menjadi dasar. Sementara fungsi wisata menjadi nilai tambah agar infrastruktur air tidak hanya bekerja secara teknis, tetapi juga memberi manfaat sosial dan ekonomi.
Pada Oktober 2025 lalu, pemerintah menyebut anggaran awal pembangunan mencapai Rp75 miliar, dengan sumber pendanaan dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kota Jambi.
Adapun angka Rp219 miliar yang belakangan disebut dalam perdebatan publik perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah, termasuk apakah angka tersebut merupakan total kebutuhan investasi, akumulasi pembangunan beberapa tahap, atau mencakup komponen pekerjaan lainnya.
Transparansi mengenai struktur anggaran menjadi penting agar masyarakat dapat memahami secara utuh skala proyek yang sedang direncanakan.
Danau Sipin: Aset Lama yang Belum Selesai Ditata
Di sisi lain, Kota Jambi sebenarnya telah memiliki kawasan perairan yang mempunyai potensi besar sebagai destinasi wisata perkotaan, yakni Danau Sipin.
Dokumen perencanaan pembangunan Kota Jambi memasukkan Danau Sipin bersama sejumlah kawasan perairan lainnya sebagai bagian dari potensi sumber daya air dan kawasan perkotaan. Sistem perairan di kawasan ini juga berhubungan dengan sejumlah sungai, termasuk Sungai Kambang dan Sungai Danau Teluk.
Persoalan Danau Sipin bukan semata bagaimana membuat kawasan tersebut lebih menarik secara visual. Tantangan utamanya justru berada pada aspek dasar: kualitas lingkungan, pengendalian air, sampah, sedimentasi, akses, fasilitas wisata, keamanan, penataan aktivitas masyarakat serta pembagian kewenangan antarinstansi.
Keluhan mengenai pendangkalan, sampah, pertumbuhan kiambang dan kondisi pintu air sebelumnya telah disampaikan oleh masyarakat dan komunitas yang peduli terhadap kawasan Danau Sipin.
Artinya, sebelum berbicara mengenai fasilitas wisata berskala besar, ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Salah satu usulan yang muncul dari masyarakat adalah pembenahan sistem pintu air. Usulan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi 2024–2044, Pintu Air Danau Sipin di Kelurahan Legok memang tercantum sebagai salah satu bangunan pengendalian banjir. Regulasi yang sama juga mencantumkan Pintu Air Sungai Putri di kawasan Danau Sipin.
Dengan demikian, persoalan pintu air Danau Sipin bukan hanya isu fasilitas wisata, tetapi berkaitan dengan sistem pengendalian air perkotaan.
Pada Maret 2026, Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha bahkan turun langsung meninjau kondisi pintu air di perbatasan Kelurahan Telanai dan Legok setelah menerima laporan masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, pemerintah menyebut fasilitas penyaring sampah yang sebelumnya berada di pintu air telah rusak akibat usia dan korosi. Pemkot menyatakan akan membangun kembali fasilitas tersebut.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan Danau Sipin sebenarnya sudah masuk dalam perhatian pemerintah. Tantangannya adalah bagaimana perhatian tersebut diterjemahkan menjadi program penataan yang berkelanjutan.
Melupakan yang Lama
Perdebatan mengenai Griya Lingga Permai tidak harus ditempatkan sebagai pertentangan antara pembangunan danau buatan dengan Danau Sipin. Keduanya dapat memiliki fungsi yang berbeda.
Griya Lingga Permai dirancang terutama sebagai kolam retensi yang kemudian dikembangkan menjadi ruang publik dan wisata. Sementara Danau Sipin merupakan kawasan perairan yang telah menjadi bagian dari sistem lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat Kota Jambi.
Karena itu, pilihan kebijakan yang dapat dipertimbangkan adalah membangun jaringan destinasi wisata air Kota Jambi, bukan sekadar menciptakan satu destinasi baru.
Danau Griya Lingga Permai dapat menjadi pusat wisata air dan ruang publik baru di kawasan barat kota. Danau Sipin dapat dikembangkan sebagai kawasan wisata air berbasis ekologi dan masyarakat. Keduanya kemudian dihubungkan melalui konsep promosi wisata kota yang terpadu.
Dengan pendekatan tersebut, pembangunan tidak harus dilihat sebagai kompetisi antara danau buatan dan danau alami.
Ada aspek lain yang perlu mendapat perhatian, masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya di sekitar Danau Sipin. Pedagang kecil, pelaku UMKM, penyedia jasa perahu dan pelaku usaha wisata air merupakan bagian dari ekosistem kawasan.
Ketika sebuah destinasi wisata ditata, keberadaan mereka semestinya tidak dipandang sebagai persoalan yang harus disingkirkan, tetapi sebagai bagian dari potensi ekonomi yang dapat diperkuat.
Pengalaman pengembangan kawasan wisata di berbagai daerah menunjukkan bahwa ruang publik akan lebih hidup apabila masyarakat sekitar mempunyai kesempatan untuk mengambil manfaat ekonomi secara langsung.
Karena itu, penataan Danau Sipin dapat diarahkan pada penyediaan zona UMKM yang tertata, dermaga atau titik naik-turun penumpang yang aman, jalur pedestrian, ruang terbuka publik, fasilitas sanitasi, tempat parkir, penerangan, keamanan serta sistem pengelolaan sampah.
Persoalan Kewenangan Tidak Boleh Menjadi Hambatan
Pemkot Jambi sendiri mengakui bahwa pengelolaan Danau Sipin membutuhkan kolaborasi lintas pemerintahan. Saat meninjau kawasan tersebut pada Maret 2026, Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kewenangan Danau Sipin terbagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota dan masyarakat. Karena itu, menurutnya, pengelolaan kawasan membutuhkan sinergi.
Persoalan kewenangan tersebut harus diselesaikan melalui pembagian tugas yang jelas. Pemerintah kota dapat memimpin aspek penataan kawasan perkotaan, fasilitas publik dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah provinsi dan pemerintah pusat melalui instansi teknis terkait dapat mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing dalam pengelolaan sumber daya air dan infrastruktur.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan siapa yang paling berwenang, melainkan siapa melakukan apa, kapan dilaksanakan dan dari mana sumber pembiayaannya.
Jika Pemkot Jambi serius menjadikan Danau Sipin sebagai destinasi unggulan, kawasan tersebut membutuhkan masterplan yang terintegrasi. Masterplan itu setidaknya harus menjawab beberapa persoalan:
Pertama, air. Bagaimana menjaga elevasi danau, mengendalikan debit masuk dan keluar, serta memastikan sistem pintu air berfungsi. Kedua, sampah. Bagaimana mencegah sampah kiriman masuk ke danau dan bagaimana sistem pengumpulan serta pengangkutan sampah di kawasan wisata.
Ketiga, sedimentasi dan kualitas air. Pendangkalan dan kualitas air harus ditangani berdasarkan kajian teknis dan lingkungan.
Keempat, aksesibilitas. Jalan, pedestrian, parkir, dermaga dan konektivitas antarbagian kawasan harus ditata secara terpadu.
Kelima, ekonomi masyarakat. UMKM, jasa perahu, perikanan dan kegiatan ekonomi lainnya harus memperoleh ruang dalam desain kawasan.
Keenam, keamanan. Wisata air membutuhkan standar keselamatan, penerangan, pengawasan dan fasilitas tanggap darurat.
Ketujuh, kelembagaan. Harus ada kejelasan siapa yang mengelola, merawat dan membiayai operasional kawasan setelah pembangunan selesai.
Tanpa rencana pengelolaan jangka panjang, pembangunan fisik berisiko hanya menghasilkan fasilitas yang bagus pada awalnya tetapi sulit dipelihara.
Pembangunan Baru dan Revitalisasi Lama Bisa Berjalan Bersamaan
Pemerintah Kota Jambi kini berada pada posisi strategis. Di satu sisi terdapat kebutuhan membangun infrastruktur pengendalian banjir dan ruang publik baru melalui Griya Lingga Permai.
Di sisi lain, terdapat Danau Sipin yang sudah menjadi bagian dari identitas kawasan perkotaan dan memiliki ekosistem ekonomi masyarakat yang telah berkembang.
Keduanya tidak harus dipertentangkan. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang memastikan pembangunan destinasi baru tidak membuat aset wisata yang sudah ada kehilangan perhatian.
Justru pembangunan Griya Lingga Permai dapat menjadi momentum bagi Pemkot Jambi untuk menyusun kembali peta besar wisata air kota, Griya Lingga Permai sebagai destinasi baru, Danau Sipin sebagai kawasan wisata air berbasis ekologi dan masyarakat, serta kawasan perairan lainnya sebagai bagian dari jaringan ruang terbuka biru Kota Jambi.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari berapa luas kolam yang dibuat atau berapa banyak fasilitas yang dibangun.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah proyek tersebut mampu mengurangi banjir, memperbaiki kualitas lingkungan, menciptakan ruang publik yang aman, meningkatkan ekonomi masyarakat dan dapat dirawat dalam jangka panjang.
Dan dalam konteks Kota Jambi, agenda tersebut semestinya juga mencakup Danau Sipin. Sebab membangun destinasi wisata baru dan menata destinasi yang telah dimiliki bukanlah dua pilihan yang harus saling meniadakan. Keduanya dapat menjadi bagian dari satu visi: menjadikan perairan Kota Jambi sebagai aset lingkungan, ruang publik dan sumber ekonomi masyarakat yang dikelola secara berkelanjutan.(JPO-AsenkLeeSaragih)









0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE