Jambipos Online, Jambi- Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama personel Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana tersebut adalah Wahyu Ishadi bin Ishak Alm, yang telah dijatuhi hukuman penjara dalam perkara tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP.
Wahyu diamankan di kediamannya di kawasan Pasar Nipah Panjang, Jalan Agung RT 001/RW 006, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan Wahyu telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025. Setelah sekitar satu tahun dua bulan dalam pelarian, keberadaannya akhirnya berhasil diketahui dan diamankan oleh Tim Tabur.
“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di rumahnya. Wahyu Ishadi bin Ishak Alm telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun dua bulan melarikan diri,” kata Nolly di Jambi, Jumat.
Berawal dari Hubungan Terlarang
Perkara yang menjerat Wahyu bermula dari hubungan terlarang dengan seorang perempuan bernama Yuliani yang pada saat kejadian masih terikat perkawinan. Perkara Yuliani sendiri diproses secara terpisah.
Hubungan tersebut kemudian diketahui oleh suami Yuliani. Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Setelah perkara bergulir melalui proses penyidikan hingga persidangan, Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menyatakan Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Putusan tersebut dituangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23/Pid.B/2025.
Dalam putusannya, Wahyu dijatuhi pidana penjara selama sembilan bulan serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Eksekusi Tertunda
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) pada Juni 2025.
Namun, pelaksanaan putusan tersebut tidak dapat segera dilakukan karena Wahyu tidak berada di tempat dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Sejak saat itu, aparat kejaksaan melakukan upaya pencarian untuk menemukan keberadaan terpidana. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah Tim Tabur memperoleh informasi mengenai keberadaan Wahyu di kawasan Nipah Panjang.
Tim kemudian bergerak dan mengamankan Wahyu di kediamannya.
Menurut Kejati Jambi, proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan. Wahyu bersikap kooperatif sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.
Langsung Jalani Hukuman
Setelah diamankan, Wahyu tidak lagi menjalani proses hukum baru terkait perkara tersebut. Statusnya merupakan terpidana yang harus menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wahyu kemudian dibawa untuk menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pengamanan terhadap Wahyu menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.
Kejati Jambi menegaskan upaya pencarian terhadap buronan tidak berhenti pada satu perkara. Kejaksaan akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Kejati Jambi juga mengimbau Yuliani serta pihak lain yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut, menurut kejaksaan, merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(JPO-AsenkLeeSaragih)

0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE