Reses Diduga Fiktif, Dana Rp106 Juta Cair! Kejari Segera Panggil Anggota DPRD Muaro Jambi


Jambipos Online, Muarojambi- Penanganan kasus dugaan reses fiktif yang menyeret nama anggota DPRD Muaro Jambi, Ade Asmara, terus bergulir. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memastikan proses penyidikan masih berjalan aktif dengan pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman dokumen.

Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menegaskan bahwa penanganan perkara ini membutuhkan tahapan yang cermat dan terukur.

“Kita terus tangani dengan mengumpulkan bahan keterangan. Menangani itu butuh proses. Sudah ada kita undang beberapa orang untuk dimintai keterangan,” ujarnya, kepada wartawan. Rabu (19/8/2026).

Pernyataan tersebut memperkuat keterangan sebelumnya dari Kasi Intelijen Kejari, Bukhari, yang menyebut bahwa penyidik telah memanggil sejumlah saksi dari lingkungan Sekretariat DPRD Muaro Jambi. Para saksi yang diperiksa bukan pihak sembarangan, melainkan pejabat teknis yang berperan langsung dalam pengelolaan anggaran.

Mereka di antaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, hingga kepala bagian keuangan. Pemeriksaan terhadap para pihak ini difokuskan untuk menelusuri alur pencairan dana reses tahun anggaran 2025, termasuk mekanisme administrasi dan pertanggungjawabannya.

Tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, Kejari juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting. Berkas tersebut meliputi laporan pertanggungjawaban kegiatan reses yang menjadi objek pemeriksaan. Seluruh langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas sebagai tindak lanjut atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada APBD 2025.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan yang mengindikasikan kejanggalan serius. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, disebutkan bahwa Ade Asmara tidak melaksanakan kegiatan Reses I hingga Reses III sepanjang tahun 2025.

Ironisnya, meskipun kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan, anggaran reses tetap dicairkan. Nilainya mencapai Rp106.941.000. Temuan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sejauh ini, Kejari Muaro Jambi telah memanggil belasan orang guna dimintai klarifikasi terkait pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dana kegiatan tersebut. Pemeriksaan masih terus berlanjut untuk memastikan ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara.

Langkah berikutnya yang dinilai krusial adalah pemanggilan pihak terlapor. Kejari memastikan agenda tersebut akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

“Pemanggilan pihak terlapor dipastikan akan segera dijadwalkan,” tegas Bukhari.

Percepatan pemanggilan terhadap terlapor dinilai penting guna menguji konsistensi keterangan para saksi dengan fakta yang ada di lapangan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya transparansi penegakan hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas penggunaan anggaran negara oleh wakil rakyat. Penanganan yang transparan dan tegas diharapkan mampu menjawab keraguan publik sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk tidak menyalahgunakan keuangan daerah.

Kejari Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, akan dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti bersalah.(JPO-Tim)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE